• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan pada keputusan partai,” ujar Febri di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Gugatan judicial review tersebut ditujukan pada Pasal 54 ayat (5) huruf K PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ketentuan itu menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumsel I setelah wafat.

Febri menyebut, langkah hukum itu merupakan bagian dari hasil Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan pada Juli 2019 yang menetapkan Harun Masiku sebagai penerima sah suara Nazarudin, yakni sebesar 34.276 suara.

Atas dasar itu, Hasto memerintahkan Donny, selaku penasihat hukum PDI Perjuangan, untuk mengajukan permohonan ke KPU RI.

“Penugasan tersebut sah karena dilandasi surat tugas resmi dari DPP PDIP. Karena sifatnya judicial review, surat tugas itu dituangkan dalam bentuk surat kuasa,” jelas Febri.

Baca Juga  Mendagri: APIP Wajib Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Institusi Penegak Hukum

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Donny Tri Istiqomah di persidangan, yang menyatakan bahwa dirinya memang mendapat mandat resmi dari partai untuk mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Dalam Pledoinya, Hasto Kristiyanto meyakini kasus hukumnya saat ini berkaitan dengan pemecatan keluarga Joko Widodo (Jokowi) di partai berlambang banteng tersebut.

Pemecatan itu kata Hasto, sesuai dengan sikap tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023 karena memutuskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi salah satu latar belakang kasus Harun Masiku diproses kembali oleh KPK.

Sebagai tindakan tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023, maka kata Hasto PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Hasto sendiri menjadi Sekretaris Jenderal PDIP yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby pada Senin (16/12/2024).

Hasto pun Hasto sempat menyampaikan soal Presiden Soekarno mewariskan semangat perjuangan untuk membangun Indonesia. 

“Sebab Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” kata Hasto.

Tuntutan dan Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020.

Suap itu ditujukan agar Wahyu membantu proses PAW caleg DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga  Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya di Rutan Salemba

Selain dakwaan suap, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyuruh ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air dan menenggelamkan perangkat komunikasi lain setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto juga dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).*

Baca juga :

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus obstraction of justise HastoKasus Suap Hasto KristiyantoPN Tipikor Jakarta PusatSidang Pledoi Hasto Kristiyanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI, Dari Lapangan Bulutangkis ke Jajaran Strategis Energi

Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

RelatedPosts

Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah), saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10/2025)(Foto: YouTube KSPI).

KSPI Usulkan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen, Berdasar Formula MK

14 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto (duduk tengah, kemeja safari krem) ketika memimpin rapat terbatas di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara 4, Menteng, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Respons Usulan DPR, Mensesneg Garansi Pemerintah Perbaiki Bulog

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan para Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025) (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Mesir/BPMI

Momen Prabowo Mendarat di Mesir untuk Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan sambutan saat menerima Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI di Gedung BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

13 Oktober 2025

Wamen Ekraf Apresiasi Kolaborasi Crystalin, Tango, Garuda Indonesia dan Tahilalats: Proud To Be Indonesian

13 Oktober 2025

Untuk Hadapi Perubahan Iklim, BRIN Perkuat Riset Kolaboratif

13 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.