• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan pada keputusan partai,” ujar Febri di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Gugatan judicial review tersebut ditujukan pada Pasal 54 ayat (5) huruf K PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ketentuan itu menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumsel I setelah wafat.

Febri menyebut, langkah hukum itu merupakan bagian dari hasil Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan pada Juli 2019 yang menetapkan Harun Masiku sebagai penerima sah suara Nazarudin, yakni sebesar 34.276 suara.

Atas dasar itu, Hasto memerintahkan Donny, selaku penasihat hukum PDI Perjuangan, untuk mengajukan permohonan ke KPU RI.

“Penugasan tersebut sah karena dilandasi surat tugas resmi dari DPP PDIP. Karena sifatnya judicial review, surat tugas itu dituangkan dalam bentuk surat kuasa,” jelas Febri.

Baca Juga  Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Donny Tri Istiqomah di persidangan, yang menyatakan bahwa dirinya memang mendapat mandat resmi dari partai untuk mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Dalam Pledoinya, Hasto Kristiyanto meyakini kasus hukumnya saat ini berkaitan dengan pemecatan keluarga Joko Widodo (Jokowi) di partai berlambang banteng tersebut.

Pemecatan itu kata Hasto, sesuai dengan sikap tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023 karena memutuskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi salah satu latar belakang kasus Harun Masiku diproses kembali oleh KPK.

Sebagai tindakan tegas PDI Perjuangan yang menolak Putusan MK Nomor 90/2023, maka kata Hasto PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Hasto sendiri menjadi Sekretaris Jenderal PDIP yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby pada Senin (16/12/2024).

Hasto pun Hasto sempat menyampaikan soal Presiden Soekarno mewariskan semangat perjuangan untuk membangun Indonesia. 

“Sebab Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” kata Hasto.

Tuntutan dan Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020.

Suap itu ditujukan agar Wahyu membantu proses PAW caleg DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Capai Rp1,3 Triliun

Selain dakwaan suap, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyuruh ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air dan menenggelamkan perangkat komunikasi lain setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto juga dikenakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).*

Baca juga :

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus obstraction of justise HastoKasus Suap Hasto KristiyantoPN Tipikor Jakarta PusatSidang Pledoi Hasto Kristiyanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI, Dari Lapangan Bulutangkis ke Jajaran Strategis Energi

Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

RelatedPosts

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.