• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kasus Kredit PT Sritex: Berikut Ini Peran dan Identitas Tujuh Pejabat Bank Daerah yang Terlibat

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
22 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang dari bank daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk).

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers, Selasa (22/7) dini hari.

RelatedPosts

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Berikut ini penjelasannya:

Pejabat Bank DKI: Tidak Cermat Menilai Risiko Kredit

  • Dua tersangka dari Bank DKI adalah Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono Sigit (PS). Mereka adalah pejabat yang punya kewenangan menyetujui kredit hingga Rp150 miliar.

Keduanya diduga tidak mempertimbangkan kewajiban utang jangka menengah (MTN) PT Sritex yang akan jatuh tempo. Selain itu, mereka juga tidak meneliti kelayakan kredit sesuai standar perbankan, serta tetap menyetujui pinjaman meski jaminannya lemah dan PT Sritex bukan debitur utama.

Pejabat Bank BJB: Menyetujui Kredit Tanpa Dasar Kuat

Dua tersangka berasal dari Bank BJB. Mereka adalah:

• Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025. Ia menyetujui penambahan plafon kredit untuk PT Sritex hingga Rp350 miliar, padahal dalam dokumen pengajuan, tidak disebutkan adanya kredit sebelumnya sebesar Rp200 miliar.

• Benny Riswandi (BR), pejabat senior di Bank BJB yang memiliki kewenangan memutus kredit Rp200 miliar. Ia diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (5C) dan hanya percaya pada reputasi PT Sritex yang sudah go public. BR juga disebut mengabaikan fakta bahwa PT Sritex sedang mengalami penurunan produksi dan peningkatan utang di beberapa bank lain.

Baca Juga  SPDP Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum Ketut Sumedana

Pejabat Bank Jateng: Kredit Disetujui Tanpa Komite dan Verifikasi

Tiga tersangka lainnya berasal dari Bank Jateng, yaitu:

• Suprayitno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, dan

• Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
Mereka menyetujui kredit untuk PT Sritex tanpa membentuk komite pembiayaan terlebih dahulu. Padahal, mereka tahu perusahaan tersebut memiliki kewajiban yang lebih besar dari asetnya.

• Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, juga menyetujui pengajuan kredit tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan PT Sritex.

Melihat penjelasan pihak Kejagung, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan analisis risiko dalam proses pemberian kredit. Kini, delapan tersangka harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka yang berpotensi merugikan keuangan negara.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank BJBBank DKIBank Jatengkasus kredit PT Sritexkejagung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur: Dorong Reformasi Tata Kelola

Post Selanjutnya

Eks Marinir TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Beikut Ini Beberapa Unggahannya

RelatedPosts

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Post Selanjutnya
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Eks Marinir TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Beikut Ini Beberapa Unggahannya

Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal

Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakbar: Narkoba Bukan Masalah Polisi Saja, Ini Tanggung Jawab Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan tentang pencanangan Gerakan Pasar Rakyat/Bem

APKLI Perjuangan Canangkan Gerakan Pasar Rakyat, Gubernur DKI: Ini Sejalan Visi Presiden Prabowo

22 Juli 2025
Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal

Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakbar: Narkoba Bukan Masalah Polisi Saja, Ini Tanggung Jawab Bangsa

22 Juli 2025
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Eks Marinir TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Beikut Ini Beberapa Unggahannya

22 Juli 2025
Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kasus Kredit PT Sritex: Berikut Ini Peran dan Identitas Tujuh Pejabat Bank Daerah yang Terlibat

22 Juli 2025

KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur: Dorong Reformasi Tata Kelola

21 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025/ Foto: BPMI Setpres/Rusman

Prabowo Kenalkan “Serakahnomics”: Musuh Baru Ekonomi Kerakyatan dan Akar Masalah Beras Oplosan

21 Juli 2025
Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan: Prabowo Punya Kans Besar Jadi Presiden RI Terbaik

21 Juli 2025

Jokowi Puji Arah Kebijakan dan Langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo

21 Juli 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin pun bersama Ahmad Zuhdi, Sabtu (19/7/2025)

Viral, Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta karena Menampar Murid

21 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.