• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
25 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto bersalah tidak hanya karena menyuap, tetapi juga karena menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

RelatedPosts

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Hakim hanya menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga  Megawati dan Jokowi Punya Kekuatan Batin Kesatupaduan Pemimpin untuk Rakyat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Hasto, antara lain bahwa tindakannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencoreng independensi serta integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdian Hasto kepada negara melalui berbagai jabatan publik.

Majelis hakim juga menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui jalur PAW.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantovonis Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

Post Selanjutnya

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

RelatedPosts

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

Pixabay

5 Film Romantis Bikin Baper, Cocok Ditonton di Hari Minggu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo dalam sesi wawancara on the record bersama Najwa Shihab, co-Founder Narasi TV

14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

10 September 2025

Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta Tampilkan Nodi, Rafflesia Raksasa Sebagai Maskot

10 September 2025
Direktur Utama PT Inara Tiga Prakarsa (Inara Property Group) bersama Pengurus Yayasan Pelita Intan Muda Indonesia

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

10 September 2025

Di Ulang Tahunnya yang Ke 80, TNI AL Gelar Kegiatan di Pondok Pesantren

10 September 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis : Sinergi Ulama dan Umara Merupakan Faktor Penting Demi Menjaga Keutuhan Bangsa

10 September 2025

Pelantikan Menteri Haji dan Umrah, Diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sampaikan Dua Harapan Besar

10 September 2025

BNN dan DPD RI Sepakat Berkolaborasi P4GN Serta Penguatan Regulasi dan Rehabilitasi

10 September 2025
Panglima TNI bersama Menhan dan para Kepala Staf Angkatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025)

SIAGA 98: TNI Jangan Terpancing, Tuduhan Keterlibatan dalam Kerusuhan adalah Jebakan Politik

10 September 2025
Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin konpers usai memimpin entry briefing bersama para pejabat utama Kemenko Polkam di Ruang Bima, Kantor Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025)

Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Rapat Perdana Menko Polkam Ad Interim, Tekankan Soliditas dan Efisiensi

10 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

    Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.