• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN/Non-ASN Tahun Anggaran 2026

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Juni 2025
di Berita
A A
0
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran terbaru uang lembur dan uang makan lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun perlu dicatat, tenaga non-ASN yang dimaksud tidak termasuk yang dikontrak oleh pihak ketiga atau penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan merupakan acuan harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun komponen biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.

RelatedPosts

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan apabila pegawai bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut, dan hanya diberikan satu kali dalam satu hari.

Berikut rincian besaran uang lembur dan uang makan lembur tahun anggaran 2026:

1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur per Jam:

  • Golongan I: Rp18.000
  • Golongan II: Rp24.000
  • Golongan III: Rp30.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Uang Makan Lembur per Hari:

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000
Baca Juga  Kondisi Terkini Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Usai Dibacok di Rumahnya di Bojongsoang, Bandung

2. Non-ASN
Uang Lembur per Jam:

  • Honorer: Rp20.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp13.000

Uang Makan Lembur per Hari:

  • Honorer: Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp30.000

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pegawai yang menjalankan tugas lembur di luar jam kerja resmi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Post Selanjutnya

Ini 2 Komjen Adhi Makayasa dari 27 Jenderal Bintang 3 di Pusaran Suksesi Calon Kapolri

RelatedPosts

Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

25 Juli 2025
Data sementara, satu rumah roboh akibat gempa Poso Kamis malam (24/7)

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

25 Juli 2025
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Kamis 24 Juli 2025/Humas Polri

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

24 Juli 2025
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), bersiap menjalani pemeriksaan atas dugaan ijazah palsu di Polresta Solo.

Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi Disita, Yakup Hasibuan: Kini Resmi Jadi Alat Bukti

24 Juli 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025)

Resmi Dirilis, Logo dan Tema HUT RI ke-80: Bersatu Berdaulat untuk Indonesia Maju

23 Juli 2025
Kiri: Logo HUT RI 88. Kanan: Bram Patria Yoshogi bersama istri Marvella.

Sosok Desainer Bandung Bram Patria, Pencipta Logo HUT RI ke-80 yang Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo

23 Juli 2025
Post Selanjutnya

Ini 2 Komjen Adhi Makayasa dari 27 Jenderal Bintang 3 di Pusaran Suksesi Calon Kapolri

Catatan Gerakan Politik Ketua DPK PRIMA Kota Bogor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

25 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

25 Juli 2025
Data sementara, satu rumah roboh akibat gempa Poso Kamis malam (24/7)

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

25 Juli 2025
Ketua KPK, Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH.

Mutasi jadi Pati Itwasum Jelang Purnatugas di Polri Tak Ganggu Posisi Setyo Budiyanto di KPK

25 Juli 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Kamis 24 Juli 2025/Humas Polri

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

24 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Hashim Djojohadikusumo: Datang Saat Orang Lain Menjauh, Muncul Saat Harapan Menipis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kenalkan “Serakahnomics”: Musuh Baru Ekonomi Kerakyatan dan Akar Masalah Beras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.