Jakarta, Kabariku – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., secara resmi melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Senin (23/6/2025).
Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf, S.H. dan Saidi Amri Purba, S.H.
Kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK ini menjadi langkah awal Muflihun menyatakan komitmennya sebagai whistleblower dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan legislatif Bumi Lancang Kuning, khususnya terkait kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021.
“Kita sama-sama menyaksikan pemberitaan yang kerap dibaca masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” terang lulusan Universitas Islam Riau (UIR) ini.
Disampaikannya bahwa, kliennya pada minggu lalu sebenarnya juga telah menghadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.
“Klien kami dengan beban jabatannya, kerap dimintai dana oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka, seperti THR lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat,” lanjutnya.
Yusuf menjelaskan kliennya mengambil dana tersebut dari kantong pribadi, ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya.
“Mereka sering urunan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,” lanjutnya.
Di sisi lain, Saidi Amri menambahkan bahwa, klien mereka siap menjadi whistleblower sekaligus berkomitmen penuh untuk mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.
“Bang Uun kepada kami sudah mengatakan bahwa dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak 1 tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang,” ujarnya.
“Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan media hanya menyoroti sosok calon walikota Pekanbaru ini saja. Apakah saat itu karena musim Pilkada atau bukan, saya kira kita semua cerdas membaca tanda-tandanya,” lanjut dia.
Muflihun saat berjalan ke gedung KPK RI tampak optimis bahwa dirinya akan diperlakukan secara adil.
“Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat. Selanjutnya, setelah semua ikhtiar kami lakukan, kami insyaallah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat nama-nama lain yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Muflihun, diantaranya; Weny Friaty, S.H., Khairul Ahmad, S.H., M.H., dan Robiah, S.H.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post