• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Juni 2025
di News
A A
0
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp11,8 triliun terkait dengan dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) Sutikno bersama jajaran didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah),” kata Sutikno.

RelatedPosts

Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim: Modus Satgas Perampasan Aset Libatkan Oknum Bank

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

“Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Sutikno.

Dalam perkara ini melibatkan 5 Terdakwa Korporasi yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur atas Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara.

Adapun kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

-PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42; 
-PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
-PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
-PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
-PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: HBA Momentum Evaluasi dan Introspeksi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhayksa

“Tim Penuntut Umum memasukkan uang yang telah disita ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan, agar Hakim Agung yang memeriksa kasasi mempertimbangkan uang tersebut untuk dikompensasikan guna membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tutup Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno.*

*Siaran Pers Nomor: PR-525/062/K.3/Kph.3/06/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Penuntutan JAMPIDSUSFakultas Ekonomika dan Bisnis UGMkasus ekspor CPOKejagung sita uang 11 triliun lebihKejaksaan AgungKerugian Perekonomian NegaraLaporan Kajian Analisis Keuntungan IlegalWilmar Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Post Selanjutnya

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

RelatedPosts

Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

26 September 2025

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

26 September 2025
Dittipideksus Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim: Modus Satgas Perampasan Aset Libatkan Oknum Bank

26 September 2025
Duta Besar RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan Portugal (Foto: KBRI Lisboa)

Indonesia–Portugal Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik di Lisboa

26 September 2025
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kuba, Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, bersalaman dengan Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel Bermúdez di Istana Revolusi, Havana, Selasa (23/9/2025). Dubes Simon menyerahkan surat dari dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel (Foto: KBRI di Havana)

Dubes Simon Soekarno Resmi Memulai Tugas Diplomatik di Kuba

26 September 2025
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie (Foto: Kemendiktisaintek)

Wamendiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Indonesia Jadi Research University

26 September 2025
Post Selanjutnya
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Tribrata Polda Jabar

Polda Jabar Bongkar Kasino Eksklusif di Kosambi Bandung, Omzet Capai Rp300 Juta per Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

26 September 2025

Menpora : Pentingnya Kolaborasi Kemenpora dan Kemenkes untuk Layanan Kesehatan dan Sport Science

26 September 2025

Muhammadiyah dan BAZNAS Berkolaborasi Sediakan Beasiswa untuk Cetak Generasi Unggul

26 September 2025

Profesionalisme dan Layanan Prima ASN Pendidikan di Sulawesi Utara Didorong Mendikdasmen

26 September 2025

Mendiktisaintek : Pendidikan Tinggi di Indonesia Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi dan Industri Global

26 September 2025

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

26 September 2025
Dittipideksus Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim: Modus Satgas Perampasan Aset Libatkan Oknum Bank

26 September 2025
Duta Besar RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan Portugal (Foto: KBRI Lisboa)

Indonesia–Portugal Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik di Lisboa

26 September 2025
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kuba, Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, bersalaman dengan Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel Bermúdez di Istana Revolusi, Havana, Selasa (23/9/2025). Dubes Simon menyerahkan surat dari dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel (Foto: KBRI di Havana)

Dubes Simon Soekarno Resmi Memulai Tugas Diplomatik di Kuba

26 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.