“Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk jangan terlalu condong kepada korporasi dan melihat usaha warga yang berkembang,” kata Atik.
Warga Pulau Pari lainnya yang bernama Ahmad Kusnadi menambahkan dirinya merasakan kerugian akibat kerusakan hutan mangrove dan ekosistem lainnya.
“Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya,” imbuhnya.
Sementara Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta mengungkapkan banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS mulai dilakukan.
“Alhasil, adanya kerugian baik itu kerugian materiel ataupun immateriel yang sangat besar yang dialami warga Pulau Pari,” tambah Ahmad.
“Gugatan ini kami tempuh sebagai upaya korektif atas upaya administratif yang belum menghasilkan keadilan ekologis dan ruang hidup bagi Warga Pulau Pari karena belum dicabutnya PKKPRL oleh Kepala BKPM,” katanya.
(CNN Indonesia/Kabariku)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post