• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sembilan Usulan SAHI untuk Penguatan Kelembagaan Haji dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 April 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji dalam revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal SAHI yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta, menyikapi rencana DPR-RI yang tengah menggodok revisi regulasi tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Khaliq, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar badan tersebut dapat berfungsi secara efektif dan solutif dalam menangani persoalan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi kelembagaan yang kokoh, agar Badan Penyelenggara Haji mampu menyelesaikan berbagai problematika haji dan umrah yang terjadi secara berulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Khaliq menambahkan bahwa Kementerian Agama tetap memiliki peran strategis, yakni fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan untuk meningkatkan literasi dan memperkuat akhlak bangsa.

Sembilan Usulan Pokok Revisi UU Haji dan Umrah

SAHI merinci sembilan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi UU No.8 Tahun 2019, sekaligus dikaitkan dengan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan tersebut antara lain:

  1. Penguatan Kelembagaan: UU harus secara eksplisit menyebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
  2. Digitalisasi Layanan: Regulasi perlu memuat ketentuan digitalisasi layanan haji dan umrah agar selaras dengan kebijakan Arab Saudi dalam modernisasi sistem perhajian.
  3. Pendaftaran Sejak Dini: UU harus membuka peluang pendaftaran haji sejak usia dini guna mengurangi antrean panjang calon jemaah.
  4. Sanksi Tegas: Diperlukan aturan yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti penipuan atau penelantaran jemaah umrah, demi melindungi hak-hak mereka secara hukum.
  5. Setoran Awal Rasional: Ketentuan setoran awal perlu disesuaikan dengan realitas biaya haji yang terus meningkat akibat inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi.
  6. Transparansi Imbal Hasil: UU harus menjamin sistem pembagian imbal hasil dana setoran jemaah haji yang adil dan transparan.
  7. Sinkronisasi Regulasi: Revisi UU No.8 Tahun 2019 perlu dilakukan secara paralel dengan revisi UU No.34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih terintegrasi.
  8. Integrasi Kelembagaan: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dilebur ke dalam Badan Penyelenggara Haji agar pengelolaan dan operasional menjadi lebih terkoordinasi.
  9. Pembentukan Komite Etik: Diperlukan Komite Etik dan Pengawas Haji yang diisi oleh tokoh-tokoh profesional dan kredibel dari lembaga atau komunitas yang bergerak di bidang perhajian.
Baca Juga  Gegara Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Garut Mandeg, Warga Ultimatum Kejari “Kita Buktikan di Pengadilan”

Khaliq menegaskan, seluruh usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses revisi dua undang-undang penting tersebut agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan semakin baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah.(Bem)***

Tags: H. Abdul Khaliq Ahmadpenguatan kelembagaan hajiRevisi UU No 8 Tahun 2019SAHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bintang Muda Indonesia Sulsel Tanam Durian dan Jati Merah di Gowa

Post Selanjutnya

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

Inilah artis film kolosal yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu

Aktris Film Kolosal Era 2000-an Ditangkap di Mal Mewah, Edarkan dan Simpan Uang Palsu Rp223 Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com