• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sembilan Usulan SAHI untuk Penguatan Kelembagaan Haji dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 April 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji dalam revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal SAHI yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta, menyikapi rencana DPR-RI yang tengah menggodok revisi regulasi tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Khaliq, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar badan tersebut dapat berfungsi secara efektif dan solutif dalam menangani persoalan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun.

RelatedPosts

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi kelembagaan yang kokoh, agar Badan Penyelenggara Haji mampu menyelesaikan berbagai problematika haji dan umrah yang terjadi secara berulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Khaliq menambahkan bahwa Kementerian Agama tetap memiliki peran strategis, yakni fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan untuk meningkatkan literasi dan memperkuat akhlak bangsa.

Sembilan Usulan Pokok Revisi UU Haji dan Umrah

SAHI merinci sembilan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi UU No.8 Tahun 2019, sekaligus dikaitkan dengan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan tersebut antara lain:

  1. Penguatan Kelembagaan: UU harus secara eksplisit menyebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
  2. Digitalisasi Layanan: Regulasi perlu memuat ketentuan digitalisasi layanan haji dan umrah agar selaras dengan kebijakan Arab Saudi dalam modernisasi sistem perhajian.
  3. Pendaftaran Sejak Dini: UU harus membuka peluang pendaftaran haji sejak usia dini guna mengurangi antrean panjang calon jemaah.
  4. Sanksi Tegas: Diperlukan aturan yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti penipuan atau penelantaran jemaah umrah, demi melindungi hak-hak mereka secara hukum.
  5. Setoran Awal Rasional: Ketentuan setoran awal perlu disesuaikan dengan realitas biaya haji yang terus meningkat akibat inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi.
  6. Transparansi Imbal Hasil: UU harus menjamin sistem pembagian imbal hasil dana setoran jemaah haji yang adil dan transparan.
  7. Sinkronisasi Regulasi: Revisi UU No.8 Tahun 2019 perlu dilakukan secara paralel dengan revisi UU No.34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih terintegrasi.
  8. Integrasi Kelembagaan: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dilebur ke dalam Badan Penyelenggara Haji agar pengelolaan dan operasional menjadi lebih terkoordinasi.
  9. Pembentukan Komite Etik: Diperlukan Komite Etik dan Pengawas Haji yang diisi oleh tokoh-tokoh profesional dan kredibel dari lembaga atau komunitas yang bergerak di bidang perhajian.
Baca Juga  Meski Mendapat Sosialisasi Paling Akhir, Pengadilan di 7 Provinsi Paling Timur Indonesia Berhasil Ajukan Kasasi PK Elektronik

Khaliq menegaskan, seluruh usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses revisi dua undang-undang penting tersebut agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan semakin baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah.(Bem)***

Tags: H. Abdul Khaliq Ahmadpenguatan kelembagaan hajiRevisi UU No 8 Tahun 2019SAHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bintang Muda Indonesia Sulsel Tanam Durian dan Jati Merah di Gowa

Post Selanjutnya

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

RelatedPosts

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

Inilah artis film kolosal yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu

Aktris Film Kolosal Era 2000-an Ditangkap di Mal Mewah, Edarkan dan Simpan Uang Palsu Rp223 Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com