• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sembilan Usulan SAHI untuk Penguatan Kelembagaan Haji dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 April 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji dalam revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal SAHI yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta, menyikapi rencana DPR-RI yang tengah menggodok revisi regulasi tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Khaliq, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar badan tersebut dapat berfungsi secara efektif dan solutif dalam menangani persoalan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi kelembagaan yang kokoh, agar Badan Penyelenggara Haji mampu menyelesaikan berbagai problematika haji dan umrah yang terjadi secara berulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Khaliq menambahkan bahwa Kementerian Agama tetap memiliki peran strategis, yakni fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan untuk meningkatkan literasi dan memperkuat akhlak bangsa.

Sembilan Usulan Pokok Revisi UU Haji dan Umrah

SAHI merinci sembilan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi UU No.8 Tahun 2019, sekaligus dikaitkan dengan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Usulan tersebut antara lain:

  1. Penguatan Kelembagaan: UU harus secara eksplisit menyebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
  2. Digitalisasi Layanan: Regulasi perlu memuat ketentuan digitalisasi layanan haji dan umrah agar selaras dengan kebijakan Arab Saudi dalam modernisasi sistem perhajian.
  3. Pendaftaran Sejak Dini: UU harus membuka peluang pendaftaran haji sejak usia dini guna mengurangi antrean panjang calon jemaah.
  4. Sanksi Tegas: Diperlukan aturan yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti penipuan atau penelantaran jemaah umrah, demi melindungi hak-hak mereka secara hukum.
  5. Setoran Awal Rasional: Ketentuan setoran awal perlu disesuaikan dengan realitas biaya haji yang terus meningkat akibat inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi.
  6. Transparansi Imbal Hasil: UU harus menjamin sistem pembagian imbal hasil dana setoran jemaah haji yang adil dan transparan.
  7. Sinkronisasi Regulasi: Revisi UU No.8 Tahun 2019 perlu dilakukan secara paralel dengan revisi UU No.34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih terintegrasi.
  8. Integrasi Kelembagaan: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dilebur ke dalam Badan Penyelenggara Haji agar pengelolaan dan operasional menjadi lebih terkoordinasi.
  9. Pembentukan Komite Etik: Diperlukan Komite Etik dan Pengawas Haji yang diisi oleh tokoh-tokoh profesional dan kredibel dari lembaga atau komunitas yang bergerak di bidang perhajian.
Baca Juga  Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Khaliq menegaskan, seluruh usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses revisi dua undang-undang penting tersebut agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan semakin baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah.(Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: H. Abdul Khaliq Ahmadpenguatan kelembagaan hajiRevisi UU No 8 Tahun 2019SAHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bintang Muda Indonesia Sulsel Tanam Durian dan Jati Merah di Gowa

Post Selanjutnya

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Mantan Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Telusuri Peran Abdul Halim Iskandar dalam Dugaan Korupsi Hibah APBD Jawa Timur

Inilah artis film kolosal yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu

Aktris Film Kolosal Era 2000-an Ditangkap di Mal Mewah, Edarkan dan Simpan Uang Palsu Rp223 Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Wamensos Agus Jabo: Saya Gunakan Jabatan untuk Perjuangkan Rakyat dari Penindasan

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com