Jakarta, Kabariku – Seorang mantan aktris film kolosal yang populer di era 2000-an diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 April 2025. Wanita berinisial SA (41), yang kini bekerja sebagai karyawan swasta, diduga kuat mengedarkan uang palsu di kawasan pusat perbelanjaan mewah, Lippo Mall Kemang.
Penangkapan artis film kolosal itu bermula dari aksi SA yang mencoba melakukan transaksi di beberapa toko di mal tersebut. Awalnya, ia berhasil membeli barang tanpa menimbulkan kecurigaan.
Namun, pada percobaan berikutnya di toko yang sama, seorang kasir memeriksa uang yang digunakan SA dengan sinar ultraviolet—hasilnya, uang tersebut terdeteksi palsu.
“Tersangka datang ke Lippo Mall Kemang dan mencoba melakukan transaksi. Pada percobaan pertama berhasil. Namun di toko yang sama, saat mencoba lagi, kasir memeriksa uangnya dan diketahui palsu,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.
Tak kapok, SA berpindah ke toko lain dan kembali mencoba peruntungannya dengan uang palsu—kali ini sebanyak 11 lembar pecahan Rp100.000.
Lagi-lagi, aksinya tercium oleh kasir yang sigap menggunakan alat pendeteksi. Pihak keamanan mal segera mengamankan SA dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mengejutkan: 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000. Uang-uang palsu tersebut diduga akan diedarkan secara bertahap di tempat-tempat ramai untuk menghindari kecurigaan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Modusnya adalah membaur di tengah keramaian dan berbelanja menggunakan uang palsu,” tambah Iptu Teddy.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Meski belum merilis identitas lengkap, pihak berwajib mengonfirmasi bahwa SA pernah aktif di dunia hiburan sebagai pemeran film kolosal yang cukup dikenal pada masanya.
Artis film kolosal SA kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post