• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Tersangka Diduga Alirkan Uang ke Perusahaan Singapura

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Kedua tersangka korupsi pengembangan pabrik gula Djatiroto tersebut adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polri juga menduga kasus korupsi pabrik gula Djatiroto tersebut adanya aliran dana hasil manipulasi yang mengalir ke perusahaan di Singapura. Dana tersebut diduga dikirim langsung oleh PTPN XI melalui skema letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International Pvt. Ltd.

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Proyek Tanpa Studi Kelayakan

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang semestinya.

“Proyek ini dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” ujar Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Dari total anggaran tersebut, Rp 400 miliar dialokasikan untuk modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, sementara Rp 250 miliar digunakan untuk Pabrik Gula Asembagoes.

Pada tahun 2016, PTPN XI menggunakan dana tersebut untuk proyek pengembangan terintegrasi dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) senilai Rp 871 miliar. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh Konsorsium (KSO) PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech Pvt. Ltd. (KSO HEU).

Baca Juga  Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi Cs Terhadap KPK

Kekurangan Dana dan Pinjaman Tambahan

Dalam proses pengerjaannya, PTPN XI mengalami kekurangan dana sehingga mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp 271 miliar ke Bank BRI dan Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Cahyono menyatakan bahwa Dolly Pulungan dan Aris Toharisman secara aktif terlibat dalam pengurusan proyek tersebut, termasuk dalam proses lelang yang dianggap bermasalah. Meski KSO HEU tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat dukungan bank serta tidak memiliki workshop di Indonesia, panitia lelang tetap meloloskannya sebagai pelaksana proyek.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat,” ujar Cahyono.

Selain itu, Aris Toharisman juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC tanpa melalui proses yang sah. Kontrak dengan Casetech pun dibuat secara backdate.
Sementara itu, PT Aldaberta Indonesia diloloskan dalam tahap lelang atas perintah Aris meski anggaran pembiayaan proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto mengalami defisit.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Dalam perjalanan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran pekerjaan, ditemukan berbagai pelanggaran aturan yang berujung pada kegagalan proyek. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski dana dari PTPN XI telah terserap hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.

Polri telah menetapkan Dolly Pulungan dan Aris Toharisman sebagai tersangka sejak akhir Februari 2025. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk tahap kedua.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aris ToharismanDolly PulunganIrjen Pol Cahyono WibowoKortas Tipikor Polripabrik gula DjatirotoPTPN XI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris Perusahaan GRIA, OJK Satset Akan Gelar Ini…

Post Selanjutnya

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Post Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

isi bingkisan paket kepala babi di kantor TEMPO

Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com