• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Tersangka Diduga Alirkan Uang ke Perusahaan Singapura

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Kedua tersangka korupsi pengembangan pabrik gula Djatiroto tersebut adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polri juga menduga kasus korupsi pabrik gula Djatiroto tersebut adanya aliran dana hasil manipulasi yang mengalir ke perusahaan di Singapura. Dana tersebut diduga dikirim langsung oleh PTPN XI melalui skema letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International Pvt. Ltd.

RelatedPosts

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Proyek Tanpa Studi Kelayakan

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang semestinya.

“Proyek ini dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” ujar Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Dari total anggaran tersebut, Rp 400 miliar dialokasikan untuk modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, sementara Rp 250 miliar digunakan untuk Pabrik Gula Asembagoes.

Pada tahun 2016, PTPN XI menggunakan dana tersebut untuk proyek pengembangan terintegrasi dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) senilai Rp 871 miliar. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh Konsorsium (KSO) PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech Pvt. Ltd. (KSO HEU).

Baca Juga  Maraknya Pinjol, Nunu Nugraha: 'Perlu Kajian dan Dukungan Kebijakan dari Pemkab'

Kekurangan Dana dan Pinjaman Tambahan

Dalam proses pengerjaannya, PTPN XI mengalami kekurangan dana sehingga mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp 271 miliar ke Bank BRI dan Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Cahyono menyatakan bahwa Dolly Pulungan dan Aris Toharisman secara aktif terlibat dalam pengurusan proyek tersebut, termasuk dalam proses lelang yang dianggap bermasalah. Meski KSO HEU tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat dukungan bank serta tidak memiliki workshop di Indonesia, panitia lelang tetap meloloskannya sebagai pelaksana proyek.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat,” ujar Cahyono.

Selain itu, Aris Toharisman juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC tanpa melalui proses yang sah. Kontrak dengan Casetech pun dibuat secara backdate.
Sementara itu, PT Aldaberta Indonesia diloloskan dalam tahap lelang atas perintah Aris meski anggaran pembiayaan proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto mengalami defisit.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Dalam perjalanan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran pekerjaan, ditemukan berbagai pelanggaran aturan yang berujung pada kegagalan proyek. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski dana dari PTPN XI telah terserap hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.

Polri telah menetapkan Dolly Pulungan dan Aris Toharisman sebagai tersangka sejak akhir Februari 2025. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk tahap kedua.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aris ToharismanDolly PulunganIrjen Pol Cahyono WibowoKortas Tipikor Polripabrik gula DjatirotoPTPN XI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris Perusahaan GRIA, OJK Satset Akan Gelar Ini…

Post Selanjutnya

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

RelatedPosts

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Post Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

isi bingkisan paket kepala babi di kantor TEMPO

Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com