• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Tersangka Diduga Alirkan Uang ke Perusahaan Singapura

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Kedua tersangka korupsi pengembangan pabrik gula Djatiroto tersebut adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polri juga menduga kasus korupsi pabrik gula Djatiroto tersebut adanya aliran dana hasil manipulasi yang mengalir ke perusahaan di Singapura. Dana tersebut diduga dikirim langsung oleh PTPN XI melalui skema letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International Pvt. Ltd.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Proyek Tanpa Studi Kelayakan

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang semestinya.

“Proyek ini dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” ujar Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Dari total anggaran tersebut, Rp 400 miliar dialokasikan untuk modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, sementara Rp 250 miliar digunakan untuk Pabrik Gula Asembagoes.

Pada tahun 2016, PTPN XI menggunakan dana tersebut untuk proyek pengembangan terintegrasi dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) senilai Rp 871 miliar. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh Konsorsium (KSO) PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech Pvt. Ltd. (KSO HEU).

Baca Juga  Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

Kekurangan Dana dan Pinjaman Tambahan

Dalam proses pengerjaannya, PTPN XI mengalami kekurangan dana sehingga mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp 271 miliar ke Bank BRI dan Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Cahyono menyatakan bahwa Dolly Pulungan dan Aris Toharisman secara aktif terlibat dalam pengurusan proyek tersebut, termasuk dalam proses lelang yang dianggap bermasalah. Meski KSO HEU tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat dukungan bank serta tidak memiliki workshop di Indonesia, panitia lelang tetap meloloskannya sebagai pelaksana proyek.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat,” ujar Cahyono.

Selain itu, Aris Toharisman juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC tanpa melalui proses yang sah. Kontrak dengan Casetech pun dibuat secara backdate.
Sementara itu, PT Aldaberta Indonesia diloloskan dalam tahap lelang atas perintah Aris meski anggaran pembiayaan proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto mengalami defisit.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Dalam perjalanan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran pekerjaan, ditemukan berbagai pelanggaran aturan yang berujung pada kegagalan proyek. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski dana dari PTPN XI telah terserap hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.

Polri telah menetapkan Dolly Pulungan dan Aris Toharisman sebagai tersangka sejak akhir Februari 2025. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk tahap kedua.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aris ToharismanDolly PulunganIrjen Pol Cahyono WibowoKortas Tipikor Polripabrik gula DjatirotoPTPN XI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris Perusahaan GRIA, OJK Satset Akan Gelar Ini…

Post Selanjutnya

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

isi bingkisan paket kepala babi di kantor TEMPO

Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com