• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Tersangka Diduga Alirkan Uang ke Perusahaan Singapura

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo/Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Kedua tersangka korupsi pengembangan pabrik gula Djatiroto tersebut adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polri juga menduga kasus korupsi pabrik gula Djatiroto tersebut adanya aliran dana hasil manipulasi yang mengalir ke perusahaan di Singapura. Dana tersebut diduga dikirim langsung oleh PTPN XI melalui skema letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International Pvt. Ltd.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Proyek Tanpa Studi Kelayakan

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang semestinya.

“Proyek ini dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” ujar Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Dari total anggaran tersebut, Rp 400 miliar dialokasikan untuk modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, sementara Rp 250 miliar digunakan untuk Pabrik Gula Asembagoes.

Pada tahun 2016, PTPN XI menggunakan dana tersebut untuk proyek pengembangan terintegrasi dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) senilai Rp 871 miliar. Proyek ini kemudian dikerjakan oleh Konsorsium (KSO) PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech Pvt. Ltd. (KSO HEU).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Kekurangan Dana dan Pinjaman Tambahan

Dalam proses pengerjaannya, PTPN XI mengalami kekurangan dana sehingga mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp 271 miliar ke Bank BRI dan Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Cahyono menyatakan bahwa Dolly Pulungan dan Aris Toharisman secara aktif terlibat dalam pengurusan proyek tersebut, termasuk dalam proses lelang yang dianggap bermasalah. Meski KSO HEU tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat dukungan bank serta tidak memiliki workshop di Indonesia, panitia lelang tetap meloloskannya sebagai pelaksana proyek.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat,” ujar Cahyono.

Selain itu, Aris Toharisman juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC tanpa melalui proses yang sah. Kontrak dengan Casetech pun dibuat secara backdate.
Sementara itu, PT Aldaberta Indonesia diloloskan dalam tahap lelang atas perintah Aris meski anggaran pembiayaan proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto mengalami defisit.

Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara

Dalam perjalanan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran pekerjaan, ditemukan berbagai pelanggaran aturan yang berujung pada kegagalan proyek. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski dana dari PTPN XI telah terserap hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.

Polri telah menetapkan Dolly Pulungan dan Aris Toharisman sebagai tersangka sejak akhir Februari 2025. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk tahap kedua.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aris ToharismanDolly PulunganIrjen Pol Cahyono WibowoKortas Tipikor Polripabrik gula DjatirotoPTPN XI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris Perusahaan GRIA, OJK Satset Akan Gelar Ini…

Post Selanjutnya

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

isi bingkisan paket kepala babi di kantor TEMPO

Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com