• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
16 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Haidar Alwi

Haidar Alwi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi memutilasi kewenangan Polri secara sistematis, sekaligus memberikan Kejaksaan kekuasaan absolut dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, perubahan ini bisa menjadi titik balik yang menghancurkan keseimbangan hukum di Indonesia, di mana Polri dikerdilkan dan Kejaksaan menjadi satu-satunya otoritas penegak hukum tanpa pengawasan berarti.

Ir. R. Haidar Alwi, Mt, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyoroti ancaman besar di balik revisi ini. Menurutnya, jika polisi hanya menjadi eksekutor tanpa wewenang penyelidikan dan penyidikan, maka Kepolisian Republik Indonesia secara de facto telah dikebiri dan dipaksa tunduk di bawah kekuasaan tunggal Kejaksaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polisi Tak Lagi Bisa Menyelidiki Kasus Secara Independen

RelatedPosts

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Salah satu perubahan paling berbahaya dalam revisi ini adalah hilangnya kewenangan Polri dalam menangani penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Dengan kata lain, polisi tidak lagi memiliki kendali atas proses hukum yang mereka tangani sendiri. Semua tahapan kasus, sejak awal hingga akhir, akan berada di tangan Jaksa.

“Ini bukan sekadar pengalihan peran, tetapi bentuk pemangkasan besar-besaran terhadap otoritas kepolisian. Polisi akan kehilangan independensi, hanya bisa bergerak berdasarkan arahan Kejaksaan. Jika demikian, untuk apa lagi ada institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana?” tegas Haidar Alwi, Sabtu, 15 Maret 2025.

Jika revisi ini diterapkan, Polri akan mengalami dampak fatal:

  1. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Hilang
    Polisi hanya bisa bergerak jika ada perintah dari Kejaksaan. Semua langkah yang diambil dalam sebuah kasus harus mendapat restu Jaksa, termasuk penahanan dan pemanggilan saksi.
  2. Polri Menjadi Alat Birokrasi, Bukan Lembaga Penegak Hukum
    Dengan hilangnya peran investigatif, polisi hanya akan bertugas sebagai eksekutor teknis yang menjalankan perintah hukum tanpa independensi.
  3. Kriminalitas Bisa Meningkat Akibat Lambatnya Proses Hukum
    Tanpa wewenang penuh, polisi akan mengalami hambatan birokrasi dalam menangani kejahatan, terutama dalam situasi yang membutuhkan tindakan cepat.
Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

Kejaksaan Jadi Penguasa Tunggal di Dunia Hukum?

Di sisi lain, revisi ini justru memberikan Kejaksaan otoritas yang nyaris tak terbatas. Jaksa tidak hanya menjadi penuntut, tetapi juga mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dengan kata lain, Kejaksaan bisa menentukan kasus mana yang ditindaklanjuti, siapa yang harus diseret ke pengadilan, dan siapa yang bisa ‘diselamatkan’ tanpa intervensi dari pihak lain.

Tiga ancaman utama dari monopoli hukum oleh Kejaksaan adalah:

  1. Jaksa Bisa Mengontrol Siapa yang Dihukum dan Siapa yang Dibebaskan
    Dengan kewenangan penuh, Kejaksaan memiliki kuasa untuk menghentikan atau mempercepat kasus sesuai kepentingan tertentu.
  2. Peningkatan Kriminalisasi dan Politisasi Kasus
    Tanpa polisi sebagai penyeimbang, hukum bisa dijadikan alat tekanan bagi oposisi atau individu yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
  3. Korupsi di Kejaksaan Bisa Meningkat Tajam
    Jika satu lembaga memiliki kontrol absolut, maka celah suap, pemerasan, dan rekayasa perkara semakin terbuka lebar.

“Seharusnya kita belajar dari negara-negara yang pernah gagal dalam reformasi hukumnya. Ketika satu institusi memiliki kekuasaan terlalu besar tanpa pengawasan, maka hukum bisa berubah menjadi alat tirani, bukan lagi instrumen keadilan,” lanjut Haidar Alwi.

Dampak Sistemik: Runtuhnya Sistem Hukum Berkeadilan

Jika revisi ini dipaksakan, Indonesia bisa menghadapi krisis hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa efek yang dapat muncul di antaranya:

  1. Polisi Tak Lagi Mampu Melindungi Masyarakat dengan Cepat dan Efektif
    Jika polisi harus menunggu persetujuan Jaksa untuk bertindak, maka kejahatan bisa berkembang lebih cepat dibandingkan respons hukum.
  2. Jaksa Menjadi ‘Hakim Bayangan’ dalam Proses Peradilan
    Dengan kendali penuh atas penyelidikan dan penyidikan, Jaksa bisa mengatur jalannya perkara tanpa pengawasan berarti.
  3. Keadilan Bisa Dibeli oleh yang Punya Kekuasaan dan Uang
    Jika tidak ada mekanisme penyeimbang, hukum hanya akan berpihak kepada mereka yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya finansial.
  4. Maraknya Kasus Rekayasa dan Peradilan Sesat
    Tanpa kontrol kepolisian, potensi kasus rekayasa dan peradilan yang bias kepentingan semakin besar.
  5. Kejaksaan Bisa Berubah Menjadi ‘Lembaga Superbody’ Tanpa Pengawasan
    Jika revisi ini disahkan, tidak akan ada yang bisa membendung Kejaksaan jika mereka menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Pengadilan Tragedi Kanjuruhan Gagal Berikan Keadilan bagi Korban dan Keluarga Korban

Sebagai pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menegaskan bahwa perubahan ini harus dikritisi dan ditolak keras. Ia menekankan bahwa reformasi hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menghapus keseimbangan kekuasaan antara Kepolisian dan Kejaksaan.(Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Haidar Alwikejaksaankepolisianrevisi RUU KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Post Selanjutnya

Update OTT KPK di OKU, Inilah Daftar 8 Orang yang Diamankan Serta Besaran Uang yang Disita

RelatedPosts

Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Update OTT KPK di OKU, Inilah Daftar 8 Orang yang Diamankan Serta Besaran Uang yang Disita

MBI Jakarta Bersama PomDam Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Minta Bupati Garut Segera Bentuk Forum TJSLP untuk Atasi Persoalan Rumah Tidak Layak Huni

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com