Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. (27/03/2025).
Jaksa pun membantah adanya motif politik maupun balas dendam dalam penahanan Hasto, seperti yang disampaikan dalam eksepsi pihak terdakwa.
Ditegaskan Jaksa, bahwa kasus ini ditangani murni sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa perkara ini bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam yang menggunakan instrumen hukum,” ucap Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi.
Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan sebagai alasan dalam pengajuan eksepsi.
“Terkait dengan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan dalam eksepsi,” lanjutnya.
Menurut Jaksa, klaim bahwa kasus ini bermuatan politik hanya sebatas asumsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” tegas Jaksa dalam persidangan.
Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.
Dengan pernyataan ini, KPK menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini tetap berlandaskan prinsip hukum dan bebas dari kepentingan politik.

Hasto Minta Dibebaskan
Hasto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.
“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/03/2025).
Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.
Sidang Lanjut, Menunggu Keputusan Hakim
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini akan berlanjut. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut.
Apabila Hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, jika Hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan terhadap Hasto akan dinyatakan batal demi hukum.
Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto
Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.
Hasto didakwa telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post