• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. (27/03/2025).

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Jaksa pun membantah adanya motif politik maupun balas dendam dalam penahanan Hasto, seperti yang disampaikan dalam eksepsi pihak terdakwa.

Ditegaskan Jaksa, bahwa kasus ini ditangani murni sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa perkara ini bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam yang menggunakan instrumen hukum,” ucap Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan sebagai alasan dalam pengajuan eksepsi.

“Terkait dengan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan dalam eksepsi,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, klaim bahwa kasus ini bermuatan politik hanya sebatas asumsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” tegas Jaksa dalam persidangan.

Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.

Dengan pernyataan ini, KPK menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini tetap berlandaskan prinsip hukum dan bebas dari kepentingan politik.

Hasto Minta Dibebaskan

Hasto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/03/2025).

Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga  KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Sidang Lanjut, Menunggu Keputusan Hakim

Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini akan berlanjut. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut.

Apabila Hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, jika Hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan terhadap Hasto akan dinyatakan batal demi hukum.

Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.

Hasto didakwa telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeJPU KPKKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN Jakpussidang tanggapan atas eksepsi Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mudik Tanpa Drama Sinyal, Menkomdigi: 30 Mobil Frekuensi Kemkomdigi Dikerahkan

Post Selanjutnya

“Kejaksaan Peduli” Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

"Kejaksaan Peduli" Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Mudik Bersama BUMN 2025: PNM Berangkatkan Ratusan Nasabah ke Berbagai Kota Tujuan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com