• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. (27/03/2025).

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Jaksa pun membantah adanya motif politik maupun balas dendam dalam penahanan Hasto, seperti yang disampaikan dalam eksepsi pihak terdakwa.

Ditegaskan Jaksa, bahwa kasus ini ditangani murni sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa perkara ini bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam yang menggunakan instrumen hukum,” ucap Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan sebagai alasan dalam pengajuan eksepsi.

“Terkait dengan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan dalam eksepsi,” lanjutnya.

Menurut Jaksa, klaim bahwa kasus ini bermuatan politik hanya sebatas asumsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  SDR: Tangani Jiwasraya, Kejagung Jangan Seperti Kucing Ngejar Buntut

“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak,” tegas Jaksa dalam persidangan.

Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.

Dengan pernyataan ini, KPK menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini tetap berlandaskan prinsip hukum dan bebas dari kepentingan politik.

Hasto Minta Dibebaskan

Hasto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/03/2025).

Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga  Kasus Laptop Berbasis Chromebook, Kejagung akan Periksa Nadiem Senin Depan

Sidang Lanjut, Menunggu Keputusan Hakim

Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini akan berlanjut. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut.

Apabila Hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, jika Hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan terhadap Hasto akan dinyatakan batal demi hukum.

Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024.

Hasto didakwa telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeJPU KPKKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN Jakpussidang tanggapan atas eksepsi Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mudik Tanpa Drama Sinyal, Menkomdigi: 30 Mobil Frekuensi Kemkomdigi Dikerahkan

Post Selanjutnya

“Kejaksaan Peduli” Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

"Kejaksaan Peduli" Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Mudik Bersama BUMN 2025: PNM Berangkatkan Ratusan Nasabah ke Berbagai Kota Tujuan

Discussion about this post

KabarTerbaru

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com