Jakarta, Kabariku- Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyentil mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait pernyataan yang menyebut “Besar kemungkinan Firli Bahuri melarikan diri dari pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya”.
“Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil. Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapa pun,” ujar Ali melalui pesan tertulis diterima Selasa (24/10/2023) petang.
Jubir KPK berlatar belakang Jaksa ini menyatakan Firli tidak ‘menghilang’ alias tetap beraktivitas di kantor beberapa hari ini.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapa pun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” tambah Ali.
Sebelumnya, Novel meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Firli bisa saja melarikan diri.
Novel menyebut pendapat itu disampaikan dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.
“Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel, Senin (23/10/2023).
Sebagai informasi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Semula, Firli dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober lalu mulai pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Hari ini Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa hampir 10 jam lamanya oleh penyidik, terpotong waktu istirahat. Sekira pukul 19.50 WIB, pemeriksaan sudah dinyatakan selesai.
“Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023) malam.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post