Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pemulihan aset negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui lelang barang rampasan negara yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
“Barang rampasan yang akan dilelang berasal dari 23 perkara dengan total 203 item. Terdiri dari 13 barang tak bergerak dan 190 barang bergerak dengan total nilai mencapai Rp86.545.684.000,-” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jum’at (21/02/2025).
Dari total nilai aset yang dilelang, barang bergerak seperti kendaraan dan peralatan lainnya mendominasi dengan nilai Rp83.360.457.000,- sedangkan barang tak bergerak seperti properti mencapai Rp3.185.227.000,-.
Sejumlah barang tersebut berasal dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan beberapa nama besar, antara lain Rafael Alun Trisambodo dengan empat unit barang tak bergerak, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebanyak 20 lot, serta eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dengan 14 lot barang rampasan.
Beberapa barang yang sebelumnya belum laku dalam lelang pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 juga akan kembali ditawarkan dalam lelang ini.
“Mayoritas barang yang belum terjual berasal dari perkara Rafael Alun Trisambodo. Ada yang harganya diturunkan, namun ada juga yang tetap,” jelas Mungki.
Barang-barang yang akan dilelang meliputi rumah, apartemen, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
Pelaksanaan Lelang
Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada hari Kamis, 27 Februari 2025 Pukul 10.00 s/d 15.00 Wib di Rupbasan KPK RI, Jalan Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Adapun proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2025 dengan sistem daring melalui portal resmi di https://portal.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2% dari harga barang tak bergerak dan 3% dari harga barang bergerak.
Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung barang yang dilelang, dapat mengunjungi KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.
KPK berharap lelang ini tidak hanya berkontribusi dalam pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post