• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Berpraktik Pengacara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini berdampak pada pencabutan hak keduanya untuk berpraktik sebagai advokat.

Pembekuan BAS Razman dan Firdaus ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Razman dan Firdaus dianggap telah mencoreng citra serta merusak wibawa peradilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan dokumen resmi, pembekuan BAS advokat Razman tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik advokat di pengadilan.

Instruksi MA kepada Pengadilan

MA menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya untuk menjadikan keputusan ini sebagai pedoman. Selain itu, MA juga mengimbau para hakim dan ketua majelis untuk tetap teguh pada hukum acara serta tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Hakim dan ketua majelis harus mengoptimalkan serta mengevaluasi sistem pengamanan internal. Jika diperlukan, koordinasi dengan kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan harus dilakukan,” ujar Yanto dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2).

Dugaan Pelanggaran dan Kasus Razman

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Razman dinilai telah melanggar kode etik advokat Indonesia, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat. Kericuhan di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2) menjadi pemicu utama keputusan ini.

Baca Juga  Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; "Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan"

Razman saat itu terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi korban dilakukan tertutup karena mengandung materi foto-foto yang bersifat sensitif. Namun, Razman menolak keputusan tersebut.

Hotman Paris sempat mengunggah rekaman insiden kericuhan di PN Jakarta Utara di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh pundaknya sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Sementara itu, Firdaus, yang merupakan kuasa hukum Razman, terlihat menaiki meja di ruang sidang.

Pelanggaran Firdaus dan Sanksi yang Diterima

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus telah melanggar sumpah advokat, khususnya terkait janji untuk menjaga tingkah laku serta menjalankan kewajiban dengan kehormatan dan tanggung jawab. Atas dasar itu, berita acara sumpahnya turut dibekukan.

Dalam perkara yang melibatkan Razman, ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Jaksa menjerat Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan pembekuan BAS ini, karier advokat Razman dan Firdaus praktis berakhir.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firdaus Oiwoboinjak meja sidangkericuhan di PN Jakarta UtaraMahkamah AgungRazman Arif Nasution
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bank Sampah Garut Resmi Berdiri, Hadirkan Edukasi dan Tantangan Pengelolaan Sampah

Post Selanjutnya

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025
Post Selanjutnya
Mobil listrik Seres E1 hadir dengan harga Rp189 juta OTR Jakarta/ Screenshoot dari YouTube AutonetMagz

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

Jakarta sebagai kota wisata/Foto: Dok.jakarta-tourism.go.id

Jelajahi Jakarta: 5 Tempat Wisata Gratis yang Bikin Nyaman Keluarga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com