• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Berpraktik Pengacara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini berdampak pada pencabutan hak keduanya untuk berpraktik sebagai advokat.

Pembekuan BAS Razman dan Firdaus ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Razman dan Firdaus dianggap telah mencoreng citra serta merusak wibawa peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan dokumen resmi, pembekuan BAS advokat Razman tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik advokat di pengadilan.

Instruksi MA kepada Pengadilan

MA menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya untuk menjadikan keputusan ini sebagai pedoman. Selain itu, MA juga mengimbau para hakim dan ketua majelis untuk tetap teguh pada hukum acara serta tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Hakim dan ketua majelis harus mengoptimalkan serta mengevaluasi sistem pengamanan internal. Jika diperlukan, koordinasi dengan kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan harus dilakukan,” ujar Yanto dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2).

Dugaan Pelanggaran dan Kasus Razman

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Razman dinilai telah melanggar kode etik advokat Indonesia, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat. Kericuhan di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2) menjadi pemicu utama keputusan ini.

Baca Juga  KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

Razman saat itu terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi korban dilakukan tertutup karena mengandung materi foto-foto yang bersifat sensitif. Namun, Razman menolak keputusan tersebut.

Hotman Paris sempat mengunggah rekaman insiden kericuhan di PN Jakarta Utara di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh pundaknya sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Sementara itu, Firdaus, yang merupakan kuasa hukum Razman, terlihat menaiki meja di ruang sidang.

Pelanggaran Firdaus dan Sanksi yang Diterima

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus telah melanggar sumpah advokat, khususnya terkait janji untuk menjaga tingkah laku serta menjalankan kewajiban dengan kehormatan dan tanggung jawab. Atas dasar itu, berita acara sumpahnya turut dibekukan.

Dalam perkara yang melibatkan Razman, ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Jaksa menjerat Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan pembekuan BAS ini, karier advokat Razman dan Firdaus praktis berakhir.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firdaus Oiwoboinjak meja sidangkericuhan di PN Jakarta UtaraMahkamah AgungRazman Arif Nasution
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bank Sampah Garut Resmi Berdiri, Hadirkan Edukasi dan Tantangan Pengelolaan Sampah

Post Selanjutnya

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Mobil listrik Seres E1 hadir dengan harga Rp189 juta OTR Jakarta/ Screenshoot dari YouTube AutonetMagz

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

Jakarta sebagai kota wisata/Foto: Dok.jakarta-tourism.go.id

Jelajahi Jakarta: 5 Tempat Wisata Gratis yang Bikin Nyaman Keluarga

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com