• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Berpraktik Pengacara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
15 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

Razaman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Keputusan ini berdampak pada pencabutan hak keduanya untuk berpraktik sebagai advokat.

Pembekuan BAS Razman dan Firdaus ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Razman dan Firdaus dianggap telah mencoreng citra serta merusak wibawa peradilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan dokumen resmi, pembekuan BAS advokat Razman tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

RelatedPosts

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik advokat di pengadilan.

Instruksi MA kepada Pengadilan

MA menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya untuk menjadikan keputusan ini sebagai pedoman. Selain itu, MA juga mengimbau para hakim dan ketua majelis untuk tetap teguh pada hukum acara serta tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Hakim dan ketua majelis harus mengoptimalkan serta mengevaluasi sistem pengamanan internal. Jika diperlukan, koordinasi dengan kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan harus dilakukan,” ujar Yanto dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2).

Dugaan Pelanggaran dan Kasus Razman

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Razman dinilai telah melanggar kode etik advokat Indonesia, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat. Kericuhan di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2) menjadi pemicu utama keputusan ini.

Baca Juga  Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker Soal Upah Minimum ke Mahkamah Agung

Razman saat itu terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi korban dilakukan tertutup karena mengandung materi foto-foto yang bersifat sensitif. Namun, Razman menolak keputusan tersebut.

Hotman Paris sempat mengunggah rekaman insiden kericuhan di PN Jakarta Utara di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh pundaknya sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Sementara itu, Firdaus, yang merupakan kuasa hukum Razman, terlihat menaiki meja di ruang sidang.

Pelanggaran Firdaus dan Sanksi yang Diterima

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menilai Firdaus telah melanggar sumpah advokat, khususnya terkait janji untuk menjaga tingkah laku serta menjalankan kewajiban dengan kehormatan dan tanggung jawab. Atas dasar itu, berita acara sumpahnya turut dibekukan.

Dalam perkara yang melibatkan Razman, ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Jaksa menjerat Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan pembekuan BAS ini, karier advokat Razman dan Firdaus praktis berakhir.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firdaus Oiwoboinjak meja sidangkericuhan di PN Jakarta UtaraMahkamah AgungRazman Arif Nasution
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bank Sampah Garut Resmi Berdiri, Hadirkan Edukasi dan Tantangan Pengelolaan Sampah

Post Selanjutnya

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

RelatedPosts

Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

2 Oktober 2025

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

1 Oktober 2025

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

30 September 2025

UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

28 September 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Wakilnya, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

26 September 2025

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025
Post Selanjutnya
Mobil listrik Seres E1 hadir dengan harga Rp189 juta OTR Jakarta/ Screenshoot dari YouTube AutonetMagz

Lima Mobil Listrik Rp200 Jutaan di IIMS 2025: Kendaraan Modern Pilihan Keluarga

Jakarta sebagai kota wisata/Foto: Dok.jakarta-tourism.go.id

Jelajahi Jakarta: 5 Tempat Wisata Gratis yang Bikin Nyaman Keluarga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Pengembangan Budidaya Alga untuk Kesehatan dan Peluang Ekonomi di Desa Didukung Mendes Yandri

2 Oktober 2025

RS KEI Hadir di Surakarta, Perkuat Layanan Kardiologi Nasional

2 Oktober 2025

Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola yang Transparan dan Profesional di Kemenpora, Menpora Erick Bertemu Kepala BPKP

2 Oktober 2025

Distribusi Logistik untuk Ketahanan Pangan Didukung Kemenhub

2 Oktober 2025

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

2 Oktober 2025
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

2 Oktober 2025

130 Personel Komponen Cadangan Berkuda Matra Darat Tahun 2025 Ditetapkan Kemhan

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.