• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022, yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis Harvey Moeis berupa 6,5 tahun penjara, denda Rp1 Miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.

RelatedPosts

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Putusan tersebut menuai perhatian masyarakat. Komisi Yudisial (KY) merespons hal ini dengan menyadari potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat.

Dalam proses persidangan, KY mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan, khususnya saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge. Hal itu bertujuan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya dalam memutuskan perkara.

“Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar Hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya dikutip Minggu (29/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam proses persidangan ini.

Baca Juga  Rolas Budiman Sitinjak Minta Semua Pihak Tidak Berpolemik pada Kasus Meninggalnya Brigadir J

Namun, Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam kasus ini.

KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

“Dengan adanya pemantauan dan pendalaman dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam sidang putusan, Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.

Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 Miliar.

“Denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Pada amar putusannya, Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar,” kata Hakim.***

Red/K.101

Baca juga :

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Terdakwa Harvey Moeis dan 4 Lainnya di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKomisi YudisialPengadilan Negeri Jakarta PusatVonis Ringan Harvey Moeis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Post Selanjutnya

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

RelatedPosts

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar penerima PBI BPJS Kelas 3

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

Penjabat Gubernur Bey Machmudin dan DPRD Jawa Barat

Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Setujui Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026

Kemenkeu Belum Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Ekonom Soroti Implementasi UU P2SK

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com