• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022, yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis Harvey Moeis berupa 6,5 tahun penjara, denda Rp1 Miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.

RelatedPosts

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

Putusan tersebut menuai perhatian masyarakat. Komisi Yudisial (KY) merespons hal ini dengan menyadari potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat.

Dalam proses persidangan, KY mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan, khususnya saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge. Hal itu bertujuan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya dalam memutuskan perkara.

“Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar Hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya dikutip Minggu (29/12/2024).

Baca Juga  Satu Calon Hakim Agung dan Satu Calon Ad hoc HAM Mundur, Ini 69 Calon Hakim Agung Kamar Pidana

Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam proses persidangan ini.

Namun, Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam kasus ini.

KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

“Dengan adanya pemantauan dan pendalaman dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam sidang putusan, Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.

Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 Miliar.

“Denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Pada amar putusannya, Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

Baca Juga  dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar,” kata Hakim.***

Red/K.101

Baca juga :

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Terdakwa Harvey Moeis dan 4 Lainnya di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKomisi YudisialPengadilan Negeri Jakarta PusatVonis Ringan Harvey Moeis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Post Selanjutnya

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar penerima PBI BPJS Kelas 3

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

Penjabat Gubernur Bey Machmudin dan DPRD Jawa Barat

Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Setujui Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.