• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022, yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis Harvey Moeis berupa 6,5 tahun penjara, denda Rp1 Miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Putusan tersebut menuai perhatian masyarakat. Komisi Yudisial (KY) merespons hal ini dengan menyadari potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat.

Dalam proses persidangan, KY mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan, khususnya saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge. Hal itu bertujuan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya dalam memutuskan perkara.

“Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar Hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya dikutip Minggu (29/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam proses persidangan ini.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Namun, Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

“Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam kasus ini.

KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

“Dengan adanya pemantauan dan pendalaman dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam sidang putusan, Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.

Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 Miliar.

“Denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Pada amar putusannya, Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar,” kata Hakim.***

Red/K.101

Baca juga :

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Terdakwa Harvey Moeis dan 4 Lainnya di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimKomisi YudisialPengadilan Negeri Jakarta PusatVonis Ringan Harvey Moeis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inkubator Bisnis STAI Siliwangi Garut Launcing Percontohan Kebun Sehat Organik

Post Selanjutnya

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar penerima PBI BPJS Kelas 3

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

Penjabat Gubernur Bey Machmudin dan DPRD Jawa Barat

Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Setujui Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com