• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar, Buntut Viral Penganiayaan Dokter Koas

Redaksi oleh Redaksi
16 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah sedang didalami. Direktorat LHKPN KPK sedang menganalisis harta senilai Rp9,4 miliar.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal LHKPN Dedy yang jadi sorotan masyarakat usai dikaitkan dengan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dedy Mandarsyah tak lain ayah dokter koas bernama Lady yang diduga jadi penyebab penganiayaan.

RelatedPosts

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa yang dikutip Senin (16/12/2024).

Tessa menyebut, hasil analisis ini bakal jadi dasar pemanggilan jika diperlukan. Masyarakat diminta bersabar.

“Dari hasil analisis tersebut akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, Dedy Mandarsyah melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.

Tercatat Dedy Mandarsyah punya aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; dan tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta.

Dedy turut melaporkan aset lain berupa mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta. Ia juga punya harta bergerak Rp830 juta; surat berharga Rp670,7 juta; dan kas dan setara kas Rp6.725.751.869.

Warganet pekan lalu dihebohkan dengan video penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Luthfi. Peristiwa ini bermula ketika Lady keberatan dengan jadwal yang diatur korban.

Baca Juga  Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati Kolaborasi Pemutakhiran DTSN sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

Lady kemudian mengadu pada ibunya yang kemudian mengatur pertemuan dengan Luthfi. Ditengah perbincangan, Fadillah alias Datuk yang merupakan supir ibu Lady melakukan penganiayaan.

Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadila alias Datuk (36) sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi seorang dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra, Sabtu (14/12/2024).

Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa analisis ini termasuk menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Dedy.

Menurutnya, jika diperlukan, KPK dapat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami lebih jauh.

“Dari rekening yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) kan nanti terlihat juga aliran uangnya berasal dari mana,” ujar Pahala.

Namun, Pahala meminta publik bersabar karena analisis LHKPN membutuhkan waktu. Proses pengecekan data, termasuk ke instansi perbankan, dapat memakan waktu hingga satu bulan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah harta kekayaan Dedy menjadi sorotan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang.

Dedy disebut sebagai ayah dari Lady, dokter koas yang diduga menjadi penyebab utama kasus penganiayaan tersebut.

“Analisis ini tidak hanya melibatkan data yang dimiliki KPK tetapi juga membutuhkan verifikasi ke instansi lain, termasuk perbankan,” tutup Pahala.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Yasonna Laoly Tak Hadir Dipanggil sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang

Post Selanjutnya

Dibacok Gegara Knalpot Brong, Polsek Kadungora Amankan 3 Pelaku Penganiayaan

RelatedPosts

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dibacok Gegara Knalpot Brong, Polsek Kadungora Amankan 3 Pelaku Penganiayaan

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Ucap Sumpah Janji Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com