• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Warga Minta Klarifikasi: Ada Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang Pilkada 2024 Kabupaten Garut, publik dikejutkan dengan adanya perbedaan nama Calon Wakil Bupati dari nomor urut 2 di laman e-LHKPN KPK dan Keputusan KPU Garut.

Asep seorang warga Garut mengungkap, nama Luthfianisa Putri di laman e-LHKPN KPK, sementara di Keputusan KPU Garut tercantum nama drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya melakukan penelusuran pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, namun tidak ditemukan nama drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA, melainkan Luthfianisa Putri dengan jabatan calon Wakil Bupati Garut, NHK : 967690. Sementara berdasarkan keputusan KPU Garut tidak ada nama Luthfianisa Putri, apakah terdapat perbedaan orang atau perbedaan nama pada identitas?,” aku Asep. Minggu (13/10/2024).

RelatedPosts

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

Asep pun mengingatkan pentingnya kesesuaian data dengan identitas kartu tanda penduduk agar tidak merugikan pihak yang melapor ke LHKPN. Untuk itu dirinya berharap klarifikasi dari KPK RI. 

“Kami harap KPK RI mengklarifikasi terkait kebenaran data yang tercantum di laman e-LHKPN KPK karena kesesuaian data dengan identitas kartu tanda penduduk itu sangat penting agar tidak merugikan pihak yang melaporkan LHKPN,” ucapnya. 

Ia juga mengharapkan calon Wakil Bupati Garut untuk menyampaikan informasi dan bukti mengenai kesesuaian data LHKPN dengan identitasnya.

“Dan untuk calon Wakil Bupati Garut untuk menyampaikan informasi dan bukti mengenai kesesuaian data LHKPN dengan identitasnya,” imbau Asep.

Memang, kata Asep, pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasal 6 ayat (2) tidak mengatur harus nama lengkap, hanya minimal memuat nama saja.

Baca Juga  Rolas Budiman Sitinjak Minta Semua Pihak Tidak Berpolemik pada Kasus Meninggalnya Brigadir J

Oleh karena itu, pihaknya berencana menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi langsung dari KPK terkait identitas Luthfianisa Putri yang tercantum dalam LHKPN, dan membandingkannya dengan nama yang tertulis di keputusan KPU.

“Kami akan menanyakan klarifikasi kepada KPK RI terkait perbedaan nama pada calon Wakil Bupati Garut dan mengingatkan pentingnya kesesuaian data di laman e-LHKPN KPK dengan Keputusan KPU Garut,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Calon Wakil Bupati GarutKomisi Pemberantasan KorupsiKPKkpu garutLHKPN KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Komentari Pemecatan Terhadap Ipda Rudy Soik dari Polda NTT

Post Selanjutnya

Deklarasi Dukungan untuk “RIDO”, Relawan Prabowo PENA ‘45: Yakin Menang Satu Putaran

RelatedPosts

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi Dukungan untuk "RIDO", Relawan Prabowo PENA ‘45: Yakin Menang Satu Putaran

Kapolri Turunkan 15 Ribu Pasukan dan Almatsus untuk Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI Terpilih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com