Sritex Pailit, Gen KAMI Minta Jampidsus Awasi Bank BJB

Jakarta, Kabariku- Raksasa textile Sritex akhirnya tumbang. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua, Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Hingga Juni 2024, SRIL tercatat memiliki utang bank jangka pendek US$11,36 juta dan utang bank jangka panjang US$809,99 juta. Tercatat sejumlah bank didalam negeri menjadi kreditur Sritex, termasuk Bank BUMN dan BPD.

Menyikapi adanya Bank BUMN dan BPD yang menjadi kreditur, Ilham Latupono selaku Ketua Umum Gen KAMI (Gerakan Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) menegaskan Jampidsus Kejaksaan Agung perlu segera bertindak untuk memonitor hutang-hutang tersebut.

“Kami khawatir, hutang-hutang tersebut berpotensi gagal bayar dan akan menjadi kerugian negara,” tegasnya. Selasa (29/10/2024).

Menurut Ilham, pihaknya telah mendata bank-bank tersebut yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk -. Bank BJB menyalurkan kredit sebesar Rp544,8 miliar per Juni 2024.

Bank Jateng menyalurkan kredit ke Sritex sebesar Rp396,32 miliar. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit Rp389,8 miliar ke Sritex per Juni 2024.

Bank DKI tercatat menyalurkan kredit ke Sritex sebesar Rp149,51 miliar atau 0,33% dari total kredit perseroan yang mencapai Rp44,63 per Juni 2024.  

Ilham memberi perhatian khusus terhadap kredit dari Bank BJB, sebab kredit ini sempat menjadi temuan BPK saat melakukan audit di Bank BJB.

“Khusus untuk kredit dari Bank BJB, kami meminta Jampidsus lebih serius memonitornya karena telah menjadi temuan BPK Wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Ilham menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait temuan BPK yang menyebutkan kredit Bank BJB ke Sritex ini.

Kajian ini perlu dilakukan untuk memastikan kalau kredit ini murni merupakan bussiness judgement policy dan sesuai dengan aturan di Bank BJB.

“Sebab, jika dalam proses pengucuran kreditnya ternyata ditemukan indikasi melanggar aturan dan SOP kredit di Bank BJB, maka deliknya adalah korupsi,” jelas Ilham.

Selain kredit Bank BJB ke Sritex, Ilham juga mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan kredit fiktif di BJB. Laporan ini pun masih ditelaah oleh tim dari Gen KAMI.

“Kami menerima laporan adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp 15 milyar di Bank BJB Bandung. Kredit ini diduga menggunakan agunan fiktif. Tim kami juga masih melakukan kajian terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, laporan akan segera kami sampaikan ke Jampidus,” pungkas Ilham.***

Red/K.103

Tinggalkan Balasan