• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Uang Tunai dan Aset Mewah Crazy Rich Doni Salmanan

Redaksi oleh Redaksi
26 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dari Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.9.26, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Kamis (26/09/024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung yang baru, Donny Haryono Setyawan SH, MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, SH., MH., menjelaskan, barang bukti yang disita berupa uang dan aset-aset mewah yang dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.

RelatedPosts

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

Adapun pelaksanaan Penyetoran Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara ke Kas Negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.514.192.641,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah); Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- (seribu tiga ratus dollar amerika serikat), dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

“Kegiatan Eksekusi Uang Rampasan Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.

Femi menjelaskan, putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini diantaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga  Kabareskrim: Jangan Ragu Lapor Jika Ada Peredaran Narkoba, Kami Siap Bertindak!

“Namun, sebagian barang bukti tetap disita untuk negara,” lanjutnya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.

Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.

Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Doni Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Selain uang tunai, aset-aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.

“Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Donny.

Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang.

Tak hanya itu, dua unit rumah milik Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.

Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara Doni Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum.

“Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak dan aset lainnya akan dilelang untuk kepentingan negara,” pungkas Femi.

Baca Juga  Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Sekilas tentang Doni Salmanan, dikenal sebagai influencer Crazy Rich Bandung beberapa waktu lalu tengah disorot publik. Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan kini disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.***

*Siaran Pers Nomor: PR-05/M.2.19/Dip.4/09/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kelompok Peretas Aktif Bernama Leviathan404teamcyber

Post Selanjutnya

Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dimulai dari Tingkat Kelurahan

RelatedPosts

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dimulai dari Tingkat Kelurahan

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Satlantas Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Brong, Pengendara Diminta Patuh Aturan

20 Mei 2026
Director Thai Trade Center Jakarta Hataichanok Sivara (sisi kiri) (Foto:Kabariku.com)

Experience Thailand 2026 Digelar di 21 Gerai Hero, Perkuat Produk Thailand di Pasar Indonesia

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com