Bandung, Kabariku- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang Perkara Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dari Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.9.26, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Kamis (26/09/024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung yang baru, Donny Haryono Setyawan SH, MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, SH., MH., menjelaskan, barang bukti yang disita berupa uang dan aset-aset mewah yang dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun pelaksanaan Penyetoran Barang Bukti berupa Uang Rampasan Negara ke Kas Negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.514.192.641,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah); Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- (seribu tiga ratus dollar amerika serikat), dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
“Kegiatan Eksekusi Uang Rampasan Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.
Femi menjelaskan, putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini diantaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
“Namun, sebagian barang bukti tetap disita untuk negara,” lanjutnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.
Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Doni Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Selain uang tunai, aset-aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.
“Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Donny.

Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang.
Tak hanya itu, dua unit rumah milik Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.
Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara Doni Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum.
“Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak dan aset lainnya akan dilelang untuk kepentingan negara,” pungkas Femi.
Sekilas tentang Doni Salmanan, dikenal sebagai influencer Crazy Rich Bandung beberapa waktu lalu tengah disorot publik. Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan kini disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.***
*Siaran Pers Nomor: PR-05/M.2.19/Dip.4/09/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post