Jakarta, Kabariku- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menyebutkan, saksi yang diperiksa UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, dan DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018.
Kapuspenkum menjelaskan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli. Kamis (12/09/2024).
Untuk diketahui, akibat perbuatan tersangka Dono Prawoto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
*Siaran Pers Nomor: PR-784/028/K.3/Kph.3/09/2024
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post