• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Redaksi oleh Redaksi
28 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatatkan berbagai langkah penting, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan tantangan global, kebutuhan akan revisi UU Tipikor semakin mendesak.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC. Sayangnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan konvensi internasional tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan Pasal Baru UU Tipikor

RelatedPosts

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Paling tidak, terdapat empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya adalah kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Selain itu, kriminalisasi terhadap perbuatan pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta juga perlu segera diadopsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Perkembangan hukum pidana nasional juga telah membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Beberapa pasal dalam UU Tipikor, seperti delik merugikan keuangan negara, penerimaan dan pemberian suap, serta gratifikasi, telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada saat ini masih belum mampu menjangkau esensi delik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) sebagaimana diatur dalam UNCAC.

Selain itu, delik suap di sektor swasta juga perlu menjadi perhatian. Dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, pengaturan suap masih berfokus pada pejabat publik, sementara suap di sektor swasta yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional belum diakomodasi dengan baik.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Pengaturan suap yang ada saat ini juga masih terbatas pada hubungan bilateral antara pelaku dan pejabat publik, sementara fenomena memperdagangkan pengaruh (trading in influence), yang melibatkan tiga pihak atau lebih, belum diatur secara komprehensif.

Pemikiran ini tertuang dalam forum diskusi berupa FGD dengan tema “Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Diinisiasi KPK, forum ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham dan pakar hukum.

Pakar dan Penegak Hukum Sepakat Revisi Dibutuhkan

Agustinus Pohan, pakar hukum dan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menggarisbawahi sejumlah alasan mengapa UU perlu direvisi. Pertama, adanya tumpang tindih antara pasal-pasal di KUHP Nasional terbaru dengan pasal-pasal di UU Tipikor, misalnya pasal suap, berakibat munculnya pilihan ancaman pidana yang bobotnya berbeda jauh, sehingga mempengaruhi kepastian hukum.

Alasan berikutnya, dalam hal pengaturan daluarsa. Di dalam KUHP, tindak pidana korupsi (tipikor) tak mendapatkan keistimewaan atau pengecualian sebagaimana halnya tindak pidana berat lainnya.

“Padahal seringkali tipikor berlindung pada kekuasaan yang berakibat menyulitkan penuntutan. Karena itu daluarsa pada kasus tipikor diperlukan pengaturan yang berbeda, sebagaimana daluarsa pada pelanggaran HAM berat, dimana masa daluarsa lebih panjang sehingga memungkinkan penuntutan pada saat kekuasaan berubah,” usul Agustinus.

Senada, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menilai perubahan atau revisi UU Tipikor memang diperlukan. Salah satunya dengan mengakomodir delik illicit enrichment, yang pada faktanya menjadi fenomena yang sering muncul belakangan ini.

“Kita dulu pernah heboh dengan Panama Papers, bagaimana pejabat publik bisa punya rekening sedemikian masif. Itu kan sebenarnya skandal, yang bisa memicu kecurigaan kita terhadap adanya perbuatan memperkaya diri secara tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara profile. Contoh lain, flexing pejabat, atau simpanan kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Sudarmawan.

Baca Juga  Surat OC Kaligis untuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Meski demikian Sudarmawan menekankan, perubahan UU Tipikor juga tergantung pada niat regulator untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsis secara konsekuen.

Efektivitas Delik Tipikor Perlu Tinjauan Komprehensif

Pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, melengkapi diskusi dengan menawarkan perspektif lain di luar 4 pasal yang direkomendasikan tersebut. Menurut Pujiyono, perubahan paradigma dalam penanganan tipikor juga diperlukan, utamanya terkait penerapan sanksi pidana.

“Kalau kita lihat selama ini dalam rangka asset recovery, kita mengandalkan conviction based. Kenapa kita tidak berpikir seperti yang diamanatkan dalam Pasal 54 UNCAC, bahwa perlu mengoptimalkan juga non conviction-based yang berkaitan dengan perampasan aset?” gagas Pujiyono.

Jika hal ini dilakukan, Pujiyono menilai bahwa tantangan berikutnya adalah apakah akan diletakkan dalam RUU Perampasan Aset atau masuk menjadi strategi asset recovery dalam UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berharap forum diskusi ini tak hanya membahas 4 pasal yang akan disusulkan tersebut, namun juga pasal maupun delik tipikor yang sudah ada saat ini, terutama dari sisi efektivitasnya. Dan yang tak kalah pentingnya, pasal-pasal yang nantinya diusulkan sebagai materi revisi juga harus dapat diterapkan secara sama oleh seluruh penegak hukum.

“Delik-delik ini semua secara materiil, apakah kemudian secara formil bagi penegak hukum memberikan implikasi? Jangan sampai kemudian delik-delik ini membuat disparitas. Harapannya, forum ini memikirkan delik yang nantinya jika digunakan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, siapa pun tersangkanya, itu nantinya harus memberikan konsekuensi yang sama,” kata Ghufron.

Forum diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024 ini mengawali kegiatan lainnya yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Tujuannya, menguatkan dukungan atas pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjangkau aspirasi segenap stakeholder dan masyarakat di lndonesia.***

Baca Juga  PPKM Sejumlah Wilayah Turun Level 3 dan 2, Tiga Menteri Ingatkan 'Tetap Jaga Kewaspadaan dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan'

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUniversitas DiponegoroUniversitas Katolik ParahyanganUrgensi Revisi UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Instruksi Jaksa Agung: Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

RelatedPosts

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

Koalisi dan Badan Keahlian DPR RI Bahas 6 Isu Kejahatan Terorganisir dan Transnasional di Asia Pasifik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com