• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Redaksi oleh Redaksi
28 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatatkan berbagai langkah penting, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan tantangan global, kebutuhan akan revisi UU Tipikor semakin mendesak.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC. Sayangnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan konvensi internasional tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan Pasal Baru UU Tipikor

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Paling tidak, terdapat empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya adalah kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Selain itu, kriminalisasi terhadap perbuatan pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta juga perlu segera diadopsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Perkembangan hukum pidana nasional juga telah membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Beberapa pasal dalam UU Tipikor, seperti delik merugikan keuangan negara, penerimaan dan pemberian suap, serta gratifikasi, telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada saat ini masih belum mampu menjangkau esensi delik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) sebagaimana diatur dalam UNCAC.

Selain itu, delik suap di sektor swasta juga perlu menjadi perhatian. Dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, pengaturan suap masih berfokus pada pejabat publik, sementara suap di sektor swasta yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional belum diakomodasi dengan baik.

Baca Juga  KPK dan Pemerintah Kota Metro Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Pengaturan suap yang ada saat ini juga masih terbatas pada hubungan bilateral antara pelaku dan pejabat publik, sementara fenomena memperdagangkan pengaruh (trading in influence), yang melibatkan tiga pihak atau lebih, belum diatur secara komprehensif.

Pemikiran ini tertuang dalam forum diskusi berupa FGD dengan tema “Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Diinisiasi KPK, forum ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham dan pakar hukum.

Pakar dan Penegak Hukum Sepakat Revisi Dibutuhkan

Agustinus Pohan, pakar hukum dan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menggarisbawahi sejumlah alasan mengapa UU perlu direvisi. Pertama, adanya tumpang tindih antara pasal-pasal di KUHP Nasional terbaru dengan pasal-pasal di UU Tipikor, misalnya pasal suap, berakibat munculnya pilihan ancaman pidana yang bobotnya berbeda jauh, sehingga mempengaruhi kepastian hukum.

Alasan berikutnya, dalam hal pengaturan daluarsa. Di dalam KUHP, tindak pidana korupsi (tipikor) tak mendapatkan keistimewaan atau pengecualian sebagaimana halnya tindak pidana berat lainnya.

“Padahal seringkali tipikor berlindung pada kekuasaan yang berakibat menyulitkan penuntutan. Karena itu daluarsa pada kasus tipikor diperlukan pengaturan yang berbeda, sebagaimana daluarsa pada pelanggaran HAM berat, dimana masa daluarsa lebih panjang sehingga memungkinkan penuntutan pada saat kekuasaan berubah,” usul Agustinus.

Senada, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menilai perubahan atau revisi UU Tipikor memang diperlukan. Salah satunya dengan mengakomodir delik illicit enrichment, yang pada faktanya menjadi fenomena yang sering muncul belakangan ini.

“Kita dulu pernah heboh dengan Panama Papers, bagaimana pejabat publik bisa punya rekening sedemikian masif. Itu kan sebenarnya skandal, yang bisa memicu kecurigaan kita terhadap adanya perbuatan memperkaya diri secara tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara profile. Contoh lain, flexing pejabat, atau simpanan kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Sudarmawan.

Baca Juga  IPW Laporkan Ganjar Pranowo, KPK: Aduan Menjadi Kewenangan KPK Tentu Ditindaklanjuti

Meski demikian Sudarmawan menekankan, perubahan UU Tipikor juga tergantung pada niat regulator untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsis secara konsekuen.

Efektivitas Delik Tipikor Perlu Tinjauan Komprehensif

Pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, melengkapi diskusi dengan menawarkan perspektif lain di luar 4 pasal yang direkomendasikan tersebut. Menurut Pujiyono, perubahan paradigma dalam penanganan tipikor juga diperlukan, utamanya terkait penerapan sanksi pidana.

“Kalau kita lihat selama ini dalam rangka asset recovery, kita mengandalkan conviction based. Kenapa kita tidak berpikir seperti yang diamanatkan dalam Pasal 54 UNCAC, bahwa perlu mengoptimalkan juga non conviction-based yang berkaitan dengan perampasan aset?” gagas Pujiyono.

Jika hal ini dilakukan, Pujiyono menilai bahwa tantangan berikutnya adalah apakah akan diletakkan dalam RUU Perampasan Aset atau masuk menjadi strategi asset recovery dalam UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berharap forum diskusi ini tak hanya membahas 4 pasal yang akan disusulkan tersebut, namun juga pasal maupun delik tipikor yang sudah ada saat ini, terutama dari sisi efektivitasnya. Dan yang tak kalah pentingnya, pasal-pasal yang nantinya diusulkan sebagai materi revisi juga harus dapat diterapkan secara sama oleh seluruh penegak hukum.

“Delik-delik ini semua secara materiil, apakah kemudian secara formil bagi penegak hukum memberikan implikasi? Jangan sampai kemudian delik-delik ini membuat disparitas. Harapannya, forum ini memikirkan delik yang nantinya jika digunakan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, siapa pun tersangkanya, itu nantinya harus memberikan konsekuensi yang sama,” kata Ghufron.

Forum diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024 ini mengawali kegiatan lainnya yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Tujuannya, menguatkan dukungan atas pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjangkau aspirasi segenap stakeholder dan masyarakat di lndonesia.***

Baca Juga  KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Lingkungan LPEI Senilai $USD 60 Juta

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUniversitas DiponegoroUniversitas Katolik ParahyanganUrgensi Revisi UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Instruksi Jaksa Agung: Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

Koalisi dan Badan Keahlian DPR RI Bahas 6 Isu Kejahatan Terorganisir dan Transnasional di Asia Pasifik

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com