• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Redaksi oleh Redaksi
28 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatatkan berbagai langkah penting, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan tantangan global, kebutuhan akan revisi UU Tipikor semakin mendesak.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC. Sayangnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan konvensi internasional tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usulan Pasal Baru UU Tipikor

RelatedPosts

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Paling tidak, terdapat empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya adalah kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Selain itu, kriminalisasi terhadap perbuatan pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta juga perlu segera diadopsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Perkembangan hukum pidana nasional juga telah membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Beberapa pasal dalam UU Tipikor, seperti delik merugikan keuangan negara, penerimaan dan pemberian suap, serta gratifikasi, telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada saat ini masih belum mampu menjangkau esensi delik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) sebagaimana diatur dalam UNCAC.

Selain itu, delik suap di sektor swasta juga perlu menjadi perhatian. Dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, pengaturan suap masih berfokus pada pejabat publik, sementara suap di sektor swasta yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional belum diakomodasi dengan baik.

Baca Juga  BESOK! Pelantikan MD KAHMI dan MD FORHATI Garut Periode 2022-2027

Pengaturan suap yang ada saat ini juga masih terbatas pada hubungan bilateral antara pelaku dan pejabat publik, sementara fenomena memperdagangkan pengaruh (trading in influence), yang melibatkan tiga pihak atau lebih, belum diatur secara komprehensif.

Pemikiran ini tertuang dalam forum diskusi berupa FGD dengan tema “Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Diinisiasi KPK, forum ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham dan pakar hukum.

Pakar dan Penegak Hukum Sepakat Revisi Dibutuhkan

Agustinus Pohan, pakar hukum dan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menggarisbawahi sejumlah alasan mengapa UU perlu direvisi. Pertama, adanya tumpang tindih antara pasal-pasal di KUHP Nasional terbaru dengan pasal-pasal di UU Tipikor, misalnya pasal suap, berakibat munculnya pilihan ancaman pidana yang bobotnya berbeda jauh, sehingga mempengaruhi kepastian hukum.

Alasan berikutnya, dalam hal pengaturan daluarsa. Di dalam KUHP, tindak pidana korupsi (tipikor) tak mendapatkan keistimewaan atau pengecualian sebagaimana halnya tindak pidana berat lainnya.

“Padahal seringkali tipikor berlindung pada kekuasaan yang berakibat menyulitkan penuntutan. Karena itu daluarsa pada kasus tipikor diperlukan pengaturan yang berbeda, sebagaimana daluarsa pada pelanggaran HAM berat, dimana masa daluarsa lebih panjang sehingga memungkinkan penuntutan pada saat kekuasaan berubah,” usul Agustinus.

Senada, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menilai perubahan atau revisi UU Tipikor memang diperlukan. Salah satunya dengan mengakomodir delik illicit enrichment, yang pada faktanya menjadi fenomena yang sering muncul belakangan ini.

“Kita dulu pernah heboh dengan Panama Papers, bagaimana pejabat publik bisa punya rekening sedemikian masif. Itu kan sebenarnya skandal, yang bisa memicu kecurigaan kita terhadap adanya perbuatan memperkaya diri secara tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara profile. Contoh lain, flexing pejabat, atau simpanan kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Sudarmawan.

Baca Juga  SIAGA 8 Secara Tegas Mengajukan Dilaksanakan RDPU ke Ketua DPRD Garut

Meski demikian Sudarmawan menekankan, perubahan UU Tipikor juga tergantung pada niat regulator untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsis secara konsekuen.

Efektivitas Delik Tipikor Perlu Tinjauan Komprehensif

Pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, melengkapi diskusi dengan menawarkan perspektif lain di luar 4 pasal yang direkomendasikan tersebut. Menurut Pujiyono, perubahan paradigma dalam penanganan tipikor juga diperlukan, utamanya terkait penerapan sanksi pidana.

“Kalau kita lihat selama ini dalam rangka asset recovery, kita mengandalkan conviction based. Kenapa kita tidak berpikir seperti yang diamanatkan dalam Pasal 54 UNCAC, bahwa perlu mengoptimalkan juga non conviction-based yang berkaitan dengan perampasan aset?” gagas Pujiyono.

Jika hal ini dilakukan, Pujiyono menilai bahwa tantangan berikutnya adalah apakah akan diletakkan dalam RUU Perampasan Aset atau masuk menjadi strategi asset recovery dalam UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berharap forum diskusi ini tak hanya membahas 4 pasal yang akan disusulkan tersebut, namun juga pasal maupun delik tipikor yang sudah ada saat ini, terutama dari sisi efektivitasnya. Dan yang tak kalah pentingnya, pasal-pasal yang nantinya diusulkan sebagai materi revisi juga harus dapat diterapkan secara sama oleh seluruh penegak hukum.

“Delik-delik ini semua secara materiil, apakah kemudian secara formil bagi penegak hukum memberikan implikasi? Jangan sampai kemudian delik-delik ini membuat disparitas. Harapannya, forum ini memikirkan delik yang nantinya jika digunakan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, siapa pun tersangkanya, itu nantinya harus memberikan konsekuensi yang sama,” kata Ghufron.

Forum diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024 ini mengawali kegiatan lainnya yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Tujuannya, menguatkan dukungan atas pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjangkau aspirasi segenap stakeholder dan masyarakat di lndonesia.***

Baca Juga  Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sebut Ada Rp 800 Triliun APBN Hangus Dimakan Penyelewengan

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUniversitas DiponegoroUniversitas Katolik ParahyanganUrgensi Revisi UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Instruksi Jaksa Agung: Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

Koalisi dan Badan Keahlian DPR RI Bahas 6 Isu Kejahatan Terorganisir dan Transnasional di Asia Pasifik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com