• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Redaksi oleh Redaksi
28 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah mencatatkan berbagai langkah penting, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, seiring dengan perkembangan hukum dan tantangan global, kebutuhan akan revisi UU Tipikor semakin mendesak.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC. Sayangnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan konvensi internasional tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usulan Pasal Baru UU Tipikor

RelatedPosts

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

Paling tidak, terdapat empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya adalah kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Selain itu, kriminalisasi terhadap perbuatan pemanfaatan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta juga perlu segera diadopsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Perkembangan hukum pidana nasional juga telah membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Beberapa pasal dalam UU Tipikor, seperti delik merugikan keuangan negara, penerimaan dan pemberian suap, serta gratifikasi, telah diintegrasikan ke dalam KUHP Nasional. Namun, pengaturan yang ada saat ini masih belum mampu menjangkau esensi delik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) sebagaimana diatur dalam UNCAC.

Selain itu, delik suap di sektor swasta juga perlu menjadi perhatian. Dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, pengaturan suap masih berfokus pada pejabat publik, sementara suap di sektor swasta yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional belum diakomodasi dengan baik.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati 'DRA' Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Infrastruktur di Musi Banyuasin

Pengaturan suap yang ada saat ini juga masih terbatas pada hubungan bilateral antara pelaku dan pejabat publik, sementara fenomena memperdagangkan pengaruh (trading in influence), yang melibatkan tiga pihak atau lebih, belum diatur secara komprehensif.

Pemikiran ini tertuang dalam forum diskusi berupa FGD dengan tema “Urgensi Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Selasa (27/08/2024).

Diinisiasi KPK, forum ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham dan pakar hukum.

Pakar dan Penegak Hukum Sepakat Revisi Dibutuhkan

Agustinus Pohan, pakar hukum dan akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menggarisbawahi sejumlah alasan mengapa UU perlu direvisi. Pertama, adanya tumpang tindih antara pasal-pasal di KUHP Nasional terbaru dengan pasal-pasal di UU Tipikor, misalnya pasal suap, berakibat munculnya pilihan ancaman pidana yang bobotnya berbeda jauh, sehingga mempengaruhi kepastian hukum.

Alasan berikutnya, dalam hal pengaturan daluarsa. Di dalam KUHP, tindak pidana korupsi (tipikor) tak mendapatkan keistimewaan atau pengecualian sebagaimana halnya tindak pidana berat lainnya.

“Padahal seringkali tipikor berlindung pada kekuasaan yang berakibat menyulitkan penuntutan. Karena itu daluarsa pada kasus tipikor diperlukan pengaturan yang berbeda, sebagaimana daluarsa pada pelanggaran HAM berat, dimana masa daluarsa lebih panjang sehingga memungkinkan penuntutan pada saat kekuasaan berubah,” usul Agustinus.

Senada, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, menilai perubahan atau revisi UU Tipikor memang diperlukan. Salah satunya dengan mengakomodir delik illicit enrichment, yang pada faktanya menjadi fenomena yang sering muncul belakangan ini.

“Kita dulu pernah heboh dengan Panama Papers, bagaimana pejabat publik bisa punya rekening sedemikian masif. Itu kan sebenarnya skandal, yang bisa memicu kecurigaan kita terhadap adanya perbuatan memperkaya diri secara tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara profile. Contoh lain, flexing pejabat, atau simpanan kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Sudarmawan.

Baca Juga  Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama KPK 2023, Berikut 23 Nama yang Lolos Tahap Penulisan Policy Brief

Meski demikian Sudarmawan menekankan, perubahan UU Tipikor juga tergantung pada niat regulator untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsis secara konsekuen.

Efektivitas Delik Tipikor Perlu Tinjauan Komprehensif

Pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, melengkapi diskusi dengan menawarkan perspektif lain di luar 4 pasal yang direkomendasikan tersebut. Menurut Pujiyono, perubahan paradigma dalam penanganan tipikor juga diperlukan, utamanya terkait penerapan sanksi pidana.

“Kalau kita lihat selama ini dalam rangka asset recovery, kita mengandalkan conviction based. Kenapa kita tidak berpikir seperti yang diamanatkan dalam Pasal 54 UNCAC, bahwa perlu mengoptimalkan juga non conviction-based yang berkaitan dengan perampasan aset?” gagas Pujiyono.

Jika hal ini dilakukan, Pujiyono menilai bahwa tantangan berikutnya adalah apakah akan diletakkan dalam RUU Perampasan Aset atau masuk menjadi strategi asset recovery dalam UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berharap forum diskusi ini tak hanya membahas 4 pasal yang akan disusulkan tersebut, namun juga pasal maupun delik tipikor yang sudah ada saat ini, terutama dari sisi efektivitasnya. Dan yang tak kalah pentingnya, pasal-pasal yang nantinya diusulkan sebagai materi revisi juga harus dapat diterapkan secara sama oleh seluruh penegak hukum.

“Delik-delik ini semua secara materiil, apakah kemudian secara formil bagi penegak hukum memberikan implikasi? Jangan sampai kemudian delik-delik ini membuat disparitas. Harapannya, forum ini memikirkan delik yang nantinya jika digunakan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, siapa pun tersangkanya, itu nantinya harus memberikan konsekuensi yang sama,” kata Ghufron.

Forum diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024 ini mengawali kegiatan lainnya yang akan digelar di sejumlah kota di Indonesia. Tujuannya, menguatkan dukungan atas pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjangkau aspirasi segenap stakeholder dan masyarakat di lndonesia.***

Baca Juga  Capres 02 Prabowo Subianto Hadir di Sumatera Utara, Mangapul Silalahi: Semakin Meningkatkan Militansi Para Relawan

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUniversitas DiponegoroUniversitas Katolik ParahyanganUrgensi Revisi UU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Instruksi Jaksa Agung: Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Rampung

Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Post Selanjutnya

Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

Koalisi dan Badan Keahlian DPR RI Bahas 6 Isu Kejahatan Terorganisir dan Transnasional di Asia Pasifik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com