• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan, Harvey Moeis Tak Ajukan Keberatan

Redaksi oleh Redaksi
14 Agustus 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Harvey Moeis menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).

Harvey merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., dalam sidang mengatakan, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan dakwaan kumulatif.

RelatedPosts

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Dakwaan kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan kedua, Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Relawan Erick Thohir Jawa Barat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap dalam sidang, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Suranto Wibowo Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, serta Rusbani alias Bani Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/07/2024).

Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Adapun perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Sementara TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi dimaksud, antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan sang istri, Sandra Dewi 88 tas bermerek, dan 141 perhiasan.

Dalam sidang perdana ini, Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

“Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey usai pembacaan surat dakwaan.***

*Siaran Pers Nomor: PR-708/040/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Korupsi TimahPengadilan TipikorPN Jakarta PusatSidang Perdana Harvey Moeis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haidar Alwi Yakin Prabowo-Gibran Mampu Lanjutkan Tahap Kedua IKN 2024-2029

Post Selanjutnya

Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus DPC GRIB JAYA Kabupaten Garut Tahun 2024-2029

RelatedPosts

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus DPC GRIB JAYA Kabupaten Garut Tahun 2024-2029

Di Moment Peringatan Hari Pramuka ke-63, Kecamatan Pamulihan Garut Luncurkan Tagline 'Sauyunan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com