Merauke, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi menggelar agenda rapat koordinasi pemantauan program tematik pencegahan korupsi bersama jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Papua Selatan, Selasa (20/08/2024).
Kegiatan yang terselenggara di Hotel Halogen, Kabupaten Merauke ini berfokus pada perbaikan tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan.

Dalam rakor tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Provinsi Papua Selatan sebagai wilayah hasil pemekaran harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat pada semua sektor, dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua.
“Melalui kegiatan ini KPK mendorong Pemprov Papua Selatan untuk terus mengakselerasi program pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh kabupaten yang ada di Papua Selatan. Utamanya terkait penyelesaian permasalahan tata kelola daerah yang dilakukan secara masif dan terfasilitasi, untuk mewujudkan Bumi Cendrawasih dan masyarakat Papua yang makmur,” kata Alex.
MCP Papua Selatan
Pun melihat hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, lanjut Alex, Provinsi Papua Selatan mendapatkan rerata indeks 49,75%. Angka ini menunjukkan rendahnya empat (4) indeks capaian wilayah Provinsi Papua Selatan diantaranya terkait sistem pengawasan APIP, rendahnya pengelolaan BMD, kurangnya progres pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan optimalisasi pajak daerah.
Ia juga merinci rendahnya 4 indeks capaian, mulai dari lemahnya sistem pengawasan APIP dengan rerata indeks 44% yang disebabkan oleh dua indikator diantaranya tidak terisinya jabatan Inspektur dan Irbansus yang menyebabkan lemahnya pengawasan ketika terjadi dugaan penyimpangan pada pemerintah provinsi, serta minimnya upaya probity audit terkait proyek strategis daerah.
Untuk itu KPK mendorong tindak lanjut terhadap area of improvement untuk meningkatkan kapabilitas APIP pada Pemprov Papua Selatan, hingga memberikan rujukan untuk meningkatkan standar kompetensi APIP yang sama se-Provinsi Papua Selatan sebagai tindak lanjut pengawasan agar sesuai dan tidak terjadi kesenjangan atau disparitas kompetensi teknis.

Pengelolaan BMD
Pada indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mencapai rerata 50% dengan sebab indikator tidak terkendalinya sertifikasi atau pencatatan BMD yang terindikasi penguasaan aset oleh pihak lain, sehingga dapat menimbulkan inefisiensi pada beban pengeluaran dibandingkan biaya perolehan. Atas capaian ini diharapkan dapat menjadi perhatian untuk memanfaatkan BMD dengan strategi perencanaan yang lebih matang.
“Minimnya progres PBJ dengan rerata capaian 52%, menyebabkan Pemprov Papua Selatan belum memenuhi komitmen daerah terhadap optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebagaimana yang telah didorong pemerintah pusat. Upaya ini tentu harus disegerakan untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua Selatan,” ungkap Alex.
Optimalisasi Pajak Daerah
Sedangkan untuk optimalisasi pajak daerah, progres capaian 66% disebabkan dari indikator pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah yang tidak terkendali, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan daerah. Pun tidak didapati tindak lanjut reviu oleh instansi terkait, sehingga tidak terdapat temuan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
“Untuk itu, mendayagunakan pengelolaan ekonomi daerah secara tepat, menjadi kunci keberhasilan pemerintah daerah dalam mengendalikan manajemen aset yang didasari dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini diharapkan memberi kekuatan terhadap pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya, seperti yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Alex.

Komitmen Papua Selatan
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi juga menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya KPK dalam melakukan pemantauan program tematik penertiban aset dan pendapatan pajak daerah.
Untuk itu, sebagai penjabat daerah Ia mendorong aparatur daerah untuk bersama-sama dengan KPK melakukan pembenahan tata kelola Provinsi Papua Selatan.
Melalui upaya tersebut, Ia juga menegaskan kepada seluruh OPD dan Pemerintah Kabupaten untuk berkomitmen bersama membenahi permasalahan dan kekurangan tata kelola yang akan berdampak pada pembangunan daerah.
Pun atas dorongan yang KPK berikan, diharapkan dapat membawa ke arah perubahan tata kelola Pemprov Papua Selatan yang lebih baik, guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post