• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Usut Kasus Korupsi Komoditi Emas, 9 Petinggi PT ANTAM Diperiksa Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

9 petinggi PT Aneka Tambang (ANTAM) ini diperiksa pada Rabu (05/06/2024) terkait pengusutan korupsi cap emas ilegal 109 ton Logam Mulia (LM) Antam. Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejakgung), memeriksa HRT, MS, HBA, GAG, dan YH, serta AY, JP, AKW, juga AAW.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sembilan nama-nama tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum Kejakgung Dr. Ketut Sumedana, Rabu (05/06/2024).

RelatedPosts

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Disebutkan, Saksi HRT, diperiksa selaku Direktur Operasional PT Antam. Saksi MS diperiksa selaku asisten manager retail region pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Saksi HBA, adalah kepala divisi treasury PT Antam. Saksi GAG adalah operasional senior managet PT Antam. Selanjutnya saksi YH diperiksa sebagai precious metal sales dan marketing division head PT Antam.

Adapun saksi AY, diperiksa terkait dengan perannya sebagai operation division head PT Antam. Saksi JP diperiksa sebagai marketing UBPP LM PT Antam. Saksi AKW diminta keterangannya sebagai eks marketing manager UBPP LM PT Antam, dan saksi AAW diperiksa sebagai financial reporting dan consolidation manager PT Antam.

“Pemeriksaan sembilan orang saksi tersebut, dilakukan untuk mendalami peran, sekaligus memperkuat pembuktian atas enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut.

Baca Juga  Polri Pantau Medsos, Penyebar Hoaks Corona akan Ditindak Tegas

Sebelumya, Kasus korupsi emas di PT Antam ini terkait dengan pengecapan LM Antam ilegal sebanyak 109 ton yang dilakukan di UBPP LM PT Antam sepanjang 2010-2021. Setahun dalam penyidikan, pada Rabu (29/05/2024) penyidik Jampidsus mengumumkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka, antara lain adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan enam orang general manager UBPP LM PT ANTAM Tbk sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Tersangka TK ditetapkan tersangka selaku GM UBPP LM ANTAM 2010-2011. Tersangka HN selaku GM UBPP LM ANTAM 2011-2013. Tersangka DM adalah GM UBPP LM ANTAM 2013-2017. Sedangkan tersangka AHA merupakan GM UBPP LM ANTAM 2017-2019.

Tersangka MA, GM UBPP LM ANTAM 2019-2021. Terakhir tersangka ID merupakan GM UBPP LM ANTAM 2021-2022.

Semua tersangka, lanjut Kuntadi, dijebloskan ke sel tahanan yang terpisah. Kecuali tersangka HM, dan tersangka AHA yang terlebih dahulu sudah mendekam di sel tahanan terkait dengan kasus emas PT ANTAM lainnya.

“Kasus korupsi pada komoditas emas ini, terkait dengan kerja sama ilegal antara UBPP LM PT ANTAM dengan pihak-pihak swasta sepanjang periode 2010 sampai 2021,” urai Kutadi.

Kerja sama tersebut, terkait dengan jasa pengolahan bahan baku logam mulia untuk produksi emas yang dilakukan oleh UBPP LM ANTAM terhadap pihak swasta.

“Dalam kegiatan manufaktur tersebut, terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Yaitu berupa kegiatan perbuatan para tersangka yang tidak hanya melakukan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Melainkan keenam tersangka juga meletakkan merek LM Antam pada jasa manufaktur terhadap pihak swasta tersebut,” tutup Kuntadi.***

Baca Juga  Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung: ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara’

*Siaran Pers Nomor: PR – 479/008/K.3/Kph.3/06/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: cap emas ilegal 109 ton Logam MuliaJAM PIDSUSKejagung RIkorupsi usaha komoditi emasPT ANTAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LK3 BADKO HMI Sultra Menolak Keras Judi Online yang Kian Meresahkan

Post Selanjutnya

KPK: Pencegahan Laten Korupsi Dimulai dari Keluarga Berintegritas

RelatedPosts

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK: Pencegahan Laten Korupsi Dimulai dari Keluarga Berintegritas

Habiburokhman: Target Gerindra Menang Hattrick di Pilkada Jakarta Tahun Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com