• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Komisi Yudisial: Fungsi Peninjauan Kembali adalah Menjaga Finalitas Putusan

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengungkap adanya benturan antara prinsip finalitas dan falibilitas terhadap putusan pengadilan di Indonesia yang bertemu pada suatu mekanisme yang disebut dengan Peninjauan Kembali (PK).

“Setelah mengelaborasi kedua prinsip tersebut, saya kemudian mengumpulkan berbagai teori dengan mengacu pada dua prinsip tadi, ada banyak argumentasi yang mendukung PK sebagai mekanisme untuk mengoreksi putusan yang sudah final sekalipun. Mereka yang mendukung PK beranggapan bahwa PK penting untuk mengoreksi kesalahan, meningkatkan akurasi putusan, dan mengembalikan kepercayaan publik,” jelas Kadafi. Minggu (09/06/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara disisi lain, para teoris yang menolak mekanisme PK menganggap bahwa PK potensial membatasi hak terdakwa dan tidak berguna bagi terpidana karena hukuman sudah dijalankan mengingat mekanisme PK yang bisa makan waktu lama setelah suatu putusan menjadi final.

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Selain itu, PK juga dianggap sebagai sebuah mekanisme hukum yang mahal yang mau tidak mau jadi beban baru bagi pengadilan, serta dapat membuka kembali trauma di tengah masyarakat yang muncul akibat suatu peristiwa pidana.

“Saya melakukan wawancara dengan berbagai praktisi hukum, semuanya mengedepankan fungsi PK dalam mengoreksi kesalahan. Jadi, hampir tidak ada yang berpendapat bahwa PK sesungguhnya memiliki fungsi yang sama pentingnya tetapi sering kali diabaikan, yaitu untuk menjaga finalitas putusan pengadilan. Ini adalah kontribusi teori buku saya yang pertama bahwa PK tidak hanya untuk ‘correction of error’, tetapi juga untuk menjaga finalitas putusan,” jelas Kadafi.

Baca Juga  Kejagung Panggil Kembali Dirut Sritex Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Menurut Kadafi, praktik PK di Indonesia diwarnai dengan berbagai permasalahan. Permasalahan mulai dari permohonan PK yang sangat tinggi, yaitu mencapai 9.512 pada tahun 2022 hingga praktik permohonan PK yang didasarkan pada alasan yang lemah.

“Hal ini seperti yang diungkapkan MA bahwa hanya 20 persen permohonan yang didasarkan pada alasan yang layak, sedangkan alasan diajukannya PK didominasi pada kekhilafan hakim yang dianggap Kadafi sebagai alasan paling serampangan dan bermasalah,” ujarnya.

Kadafi menyarankan agar kekhilafan Hakim dapat dihapus dari alasan pengajuan PK. PK hanya boleh diajukan atas kesalahan faktual, bukan kesalahan hukum (question of law).

Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA Anisah Shofiawati dalam kacamata profesi Hakim juga menanggapi problematika PK yang diajukan dengan alasan kekhilafan Hakim.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi YudisialPeninjauan Kembaliprinsip finalitas dan falibilitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Kejaksaan Agung ‘Lembaga Superbody’, MAKI: Mainnya Kurang Jauh

Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

RelatedPosts

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

Nota Kesepahaman Partai Gerindra dan PKS Garut Hal yang Wajar dan Strategis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com