• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Komisi Yudisial: Fungsi Peninjauan Kembali adalah Menjaga Finalitas Putusan

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengungkap adanya benturan antara prinsip finalitas dan falibilitas terhadap putusan pengadilan di Indonesia yang bertemu pada suatu mekanisme yang disebut dengan Peninjauan Kembali (PK).

“Setelah mengelaborasi kedua prinsip tersebut, saya kemudian mengumpulkan berbagai teori dengan mengacu pada dua prinsip tadi, ada banyak argumentasi yang mendukung PK sebagai mekanisme untuk mengoreksi putusan yang sudah final sekalipun. Mereka yang mendukung PK beranggapan bahwa PK penting untuk mengoreksi kesalahan, meningkatkan akurasi putusan, dan mengembalikan kepercayaan publik,” jelas Kadafi. Minggu (09/06/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara disisi lain, para teoris yang menolak mekanisme PK menganggap bahwa PK potensial membatasi hak terdakwa dan tidak berguna bagi terpidana karena hukuman sudah dijalankan mengingat mekanisme PK yang bisa makan waktu lama setelah suatu putusan menjadi final.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Selain itu, PK juga dianggap sebagai sebuah mekanisme hukum yang mahal yang mau tidak mau jadi beban baru bagi pengadilan, serta dapat membuka kembali trauma di tengah masyarakat yang muncul akibat suatu peristiwa pidana.

“Saya melakukan wawancara dengan berbagai praktisi hukum, semuanya mengedepankan fungsi PK dalam mengoreksi kesalahan. Jadi, hampir tidak ada yang berpendapat bahwa PK sesungguhnya memiliki fungsi yang sama pentingnya tetapi sering kali diabaikan, yaitu untuk menjaga finalitas putusan pengadilan. Ini adalah kontribusi teori buku saya yang pertama bahwa PK tidak hanya untuk ‘correction of error’, tetapi juga untuk menjaga finalitas putusan,” jelas Kadafi.

Baca Juga  Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

Menurut Kadafi, praktik PK di Indonesia diwarnai dengan berbagai permasalahan. Permasalahan mulai dari permohonan PK yang sangat tinggi, yaitu mencapai 9.512 pada tahun 2022 hingga praktik permohonan PK yang didasarkan pada alasan yang lemah.

“Hal ini seperti yang diungkapkan MA bahwa hanya 20 persen permohonan yang didasarkan pada alasan yang layak, sedangkan alasan diajukannya PK didominasi pada kekhilafan hakim yang dianggap Kadafi sebagai alasan paling serampangan dan bermasalah,” ujarnya.

Kadafi menyarankan agar kekhilafan Hakim dapat dihapus dari alasan pengajuan PK. PK hanya boleh diajukan atas kesalahan faktual, bukan kesalahan hukum (question of law).

Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA Anisah Shofiawati dalam kacamata profesi Hakim juga menanggapi problematika PK yang diajukan dengan alasan kekhilafan Hakim.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi YudisialPeninjauan Kembaliprinsip finalitas dan falibilitas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pernyataan Kejaksaan Agung ‘Lembaga Superbody’, MAKI: Mainnya Kurang Jauh

Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

Nota Kesepahaman Partai Gerindra dan PKS Garut Hal yang Wajar dan Strategis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com