• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Komisi Yudisial: Fungsi Peninjauan Kembali adalah Menjaga Finalitas Putusan

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengungkap adanya benturan antara prinsip finalitas dan falibilitas terhadap putusan pengadilan di Indonesia yang bertemu pada suatu mekanisme yang disebut dengan Peninjauan Kembali (PK).

“Setelah mengelaborasi kedua prinsip tersebut, saya kemudian mengumpulkan berbagai teori dengan mengacu pada dua prinsip tadi, ada banyak argumentasi yang mendukung PK sebagai mekanisme untuk mengoreksi putusan yang sudah final sekalipun. Mereka yang mendukung PK beranggapan bahwa PK penting untuk mengoreksi kesalahan, meningkatkan akurasi putusan, dan mengembalikan kepercayaan publik,” jelas Kadafi. Minggu (09/06/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara disisi lain, para teoris yang menolak mekanisme PK menganggap bahwa PK potensial membatasi hak terdakwa dan tidak berguna bagi terpidana karena hukuman sudah dijalankan mengingat mekanisme PK yang bisa makan waktu lama setelah suatu putusan menjadi final.

RelatedPosts

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Selain itu, PK juga dianggap sebagai sebuah mekanisme hukum yang mahal yang mau tidak mau jadi beban baru bagi pengadilan, serta dapat membuka kembali trauma di tengah masyarakat yang muncul akibat suatu peristiwa pidana.

“Saya melakukan wawancara dengan berbagai praktisi hukum, semuanya mengedepankan fungsi PK dalam mengoreksi kesalahan. Jadi, hampir tidak ada yang berpendapat bahwa PK sesungguhnya memiliki fungsi yang sama pentingnya tetapi sering kali diabaikan, yaitu untuk menjaga finalitas putusan pengadilan. Ini adalah kontribusi teori buku saya yang pertama bahwa PK tidak hanya untuk ‘correction of error’, tetapi juga untuk menjaga finalitas putusan,” jelas Kadafi.

Baca Juga  Satu Calon Hakim Agung dan Satu Calon Ad hoc HAM Mundur, Ini 69 Calon Hakim Agung Kamar Pidana

Menurut Kadafi, praktik PK di Indonesia diwarnai dengan berbagai permasalahan. Permasalahan mulai dari permohonan PK yang sangat tinggi, yaitu mencapai 9.512 pada tahun 2022 hingga praktik permohonan PK yang didasarkan pada alasan yang lemah.

“Hal ini seperti yang diungkapkan MA bahwa hanya 20 persen permohonan yang didasarkan pada alasan yang layak, sedangkan alasan diajukannya PK didominasi pada kekhilafan hakim yang dianggap Kadafi sebagai alasan paling serampangan dan bermasalah,” ujarnya.

Kadafi menyarankan agar kekhilafan Hakim dapat dihapus dari alasan pengajuan PK. PK hanya boleh diajukan atas kesalahan faktual, bukan kesalahan hukum (question of law).

Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA Anisah Shofiawati dalam kacamata profesi Hakim juga menanggapi problematika PK yang diajukan dengan alasan kekhilafan Hakim.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi YudisialPeninjauan Kembaliprinsip finalitas dan falibilitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Kejaksaan Agung ‘Lembaga Superbody’, MAKI: Mainnya Kurang Jauh

Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

RelatedPosts

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

10 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Post Selanjutnya

Pemkot Bandung Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night

Nota Kesepahaman Partai Gerindra dan PKS Garut Hal yang Wajar dan Strategis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gambar Dok. BMKG

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

14 Juli 2025
Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

14 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Ilustrasi beasiswa

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka! Ini Fasilitas Lengkap yang Bisa Kamu Dapatkan

14 Juli 2025

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025 Selama 14 Hari: Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

14 Juli 2025

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Ketua dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UPN VJ Resmi Dilantik

13 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.