• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Menggali Dasar Hukum Final dan Mengikat Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2023
di Hukum, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Indra Kurniawan, S.H.,
Pengamat Politik Hukum Tata Negara

Kabariku- Menggali dasar hukum tentang Final dan mengikat (final and binding) pada setiap putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi dialetika baru bagi sistem ketatanegaraan indonesia ditengah Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres/cawapres.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dampak signifikan pada polarisasi politik pilpres semakin menguat, kekuatan elektoral pro Jokowi dengan majunya Gibran menjadi tantangan bagi kompetitor lainnya yang disikapi secara beragam baik secara hukum, politik dan sosiologis.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

Lalu aktivitas diskusi menjadi dualisme serta tuduhan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga dan sampai pendapat-pendapat mengenai konflik kepentingan dan dinasti Jokowi seakan menjadi perbincangan yang tidak ada hentinya.

Jika kita membaca secara seksama Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Lalu kemudian dalam penjelasannya bahwa Pasal 10 ayat (1): “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding)”.

Baca Juga  Ditahan di Tahanan TNI AU, Ini Penjelasan Kepala Basarnas Usai Jadi Tersangka Suap

Sudah sangat jelas, jika mendudukan pada ruang formil, maka dipastikan putusan ini mengikat dan dapat dijalankan serta tidak ada ruang dan upaya hukum lainnya untuk menguji kembali hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi apakah sebuah putusan final dan mengikat ini bersifat sempurna? atau
Apakah ada ruang lain yang mampu membuat putusan Mahkamah Konstitusi deligitimasi?

Tentu kita harus melakukan komparasi proper terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pada ketentuan Pasal 17 yang dalam ayat (5) menyebutkan: Seorang Hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Lalu ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan pasal (7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Jika memaknai Frasa ayat (6) adanya ketentuan Putusan dinyatakan Tidak Sah pada putusan Hakim jika memenuhi pelanggaran konflik kepentingan adalah sebuah perintah dan keadaan hukum baru, maka selanjutnya public official apa yang berhak menyatakan putusan MK tidak sah?

Dan atau apakah frasa putusan dinyatakan tidak sah ini adalah perintah Undang-Undang dalam kaidah batal demi hukum setelah ditemukan Pelanggarannya oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK)?

Maka inilah dialetika baru dalam ketatanegaraan sistem hukum pengisian jabatan yang seharusnya dirumuskan lebih futuristik oleh pembentuk undang-undang sehingga tidak terjadi kekosongan hukum (recht vaccum) pada aktivitas yudisial.

Baca Juga  MK Putuskan Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Leasing Harus Seijin Pengadilan

Tentu saja jika personifikasi jabatan Hakim MK menghasilan sebuah ilmu pengetahuan hukum dalam putusannya maka aspek keraguan akan selalu muncul, Skeptisme meminjam istilah Rene Descartes atau Wilhelm Lebniz dalam methodic doubt ( keraguan metodis) memungkinkan sebuah ilmu pengetahuan non matematis seperti dalam penciptaan hukum cenderung akan banyak memunculkan keraguan-keraguan, baik keraguan bagi pihak yang tidak diuntungkan ataupun memang keraguan itu muncul dari intelektulitas untuk pencarian posisi paling original dalam pengambilan keputusan-keputusan hukum yang berdampak pada masyarakat dan atau situasi politik tertentu.

Alexander Hamilton memberi definisi umum bahwa Judicial independence its the ability of courts and judges to perform their duties free of influence or control by other actors, whether governmental or private. The term is also used in a normative sense to refer to the kind of independence that courts and judges ought to possess.

Bahwa memang yang menjadi skeptis publik dalam putusan MK ini berkaitan dengan nilai-nilai independen hakim-hakim yang memiliki potensi konflik yang besar sehingga meskipun konsiderasi Hakim dalam original intens serta penafsiran kontekstual memiliki argumentasi yang kuat (strength of argument and justice) sepertinya belum mampu mereduksi penilaian publik tentang kentalnya keberpihakan.

Lalu kemudian final dan mengikat dalam sebuah putusan MK apakah masih memberi ruang untuk dinyatakan tidak sah atau batal, tentu norma Undang-Undang lain membolehkan menyatakan putusan tidak sah sepanjang memenuhi syarat pelanggaran yang ditentukan.

Maka jika pelanggaran itu sudah ditentukan oleh lembaga yang ditunjuk seperti MKMK telah menyatakan adanya misconduct dalam pelanggaran etik, maka kemudian MKMK ini akan meminta Mahkamah Konstitusi secara lembaga menyatakan putusan tidak sah untuk kemudian dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda.***

Baca Juga  Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 7 November 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dasar Hukum Final dan MengikatPolemik Putusan Mahkamah KonstitusiPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tindak Lanjut Kasus Suap Pembangunan Jalur KA, KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Balai Perkeretaapian Kls 1 Bandung

Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

IPW Desak KPK Transparan Dalam Proses Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com