• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Menggali Dasar Hukum Final dan Mengikat Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2023
di Hukum, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Indra Kurniawan, S.H.,
Pengamat Politik Hukum Tata Negara

Kabariku- Menggali dasar hukum tentang Final dan mengikat (final and binding) pada setiap putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi dialetika baru bagi sistem ketatanegaraan indonesia ditengah Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres/cawapres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dampak signifikan pada polarisasi politik pilpres semakin menguat, kekuatan elektoral pro Jokowi dengan majunya Gibran menjadi tantangan bagi kompetitor lainnya yang disikapi secara beragam baik secara hukum, politik dan sosiologis.

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

Lalu aktivitas diskusi menjadi dualisme serta tuduhan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga dan sampai pendapat-pendapat mengenai konflik kepentingan dan dinasti Jokowi seakan menjadi perbincangan yang tidak ada hentinya.

Jika kita membaca secara seksama Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Lalu kemudian dalam penjelasannya bahwa Pasal 10 ayat (1): “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding)”.

Baca Juga  Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

Sudah sangat jelas, jika mendudukan pada ruang formil, maka dipastikan putusan ini mengikat dan dapat dijalankan serta tidak ada ruang dan upaya hukum lainnya untuk menguji kembali hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi apakah sebuah putusan final dan mengikat ini bersifat sempurna? atau
Apakah ada ruang lain yang mampu membuat putusan Mahkamah Konstitusi deligitimasi?

Tentu kita harus melakukan komparasi proper terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pada ketentuan Pasal 17 yang dalam ayat (5) menyebutkan: Seorang Hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Lalu ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan pasal (7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Jika memaknai Frasa ayat (6) adanya ketentuan Putusan dinyatakan Tidak Sah pada putusan Hakim jika memenuhi pelanggaran konflik kepentingan adalah sebuah perintah dan keadaan hukum baru, maka selanjutnya public official apa yang berhak menyatakan putusan MK tidak sah?

Dan atau apakah frasa putusan dinyatakan tidak sah ini adalah perintah Undang-Undang dalam kaidah batal demi hukum setelah ditemukan Pelanggarannya oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK)?

Maka inilah dialetika baru dalam ketatanegaraan sistem hukum pengisian jabatan yang seharusnya dirumuskan lebih futuristik oleh pembentuk undang-undang sehingga tidak terjadi kekosongan hukum (recht vaccum) pada aktivitas yudisial.

Baca Juga  Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Tentu saja jika personifikasi jabatan Hakim MK menghasilan sebuah ilmu pengetahuan hukum dalam putusannya maka aspek keraguan akan selalu muncul, Skeptisme meminjam istilah Rene Descartes atau Wilhelm Lebniz dalam methodic doubt ( keraguan metodis) memungkinkan sebuah ilmu pengetahuan non matematis seperti dalam penciptaan hukum cenderung akan banyak memunculkan keraguan-keraguan, baik keraguan bagi pihak yang tidak diuntungkan ataupun memang keraguan itu muncul dari intelektulitas untuk pencarian posisi paling original dalam pengambilan keputusan-keputusan hukum yang berdampak pada masyarakat dan atau situasi politik tertentu.

Alexander Hamilton memberi definisi umum bahwa Judicial independence its the ability of courts and judges to perform their duties free of influence or control by other actors, whether governmental or private. The term is also used in a normative sense to refer to the kind of independence that courts and judges ought to possess.

Bahwa memang yang menjadi skeptis publik dalam putusan MK ini berkaitan dengan nilai-nilai independen hakim-hakim yang memiliki potensi konflik yang besar sehingga meskipun konsiderasi Hakim dalam original intens serta penafsiran kontekstual memiliki argumentasi yang kuat (strength of argument and justice) sepertinya belum mampu mereduksi penilaian publik tentang kentalnya keberpihakan.

Lalu kemudian final dan mengikat dalam sebuah putusan MK apakah masih memberi ruang untuk dinyatakan tidak sah atau batal, tentu norma Undang-Undang lain membolehkan menyatakan putusan tidak sah sepanjang memenuhi syarat pelanggaran yang ditentukan.

Maka jika pelanggaran itu sudah ditentukan oleh lembaga yang ditunjuk seperti MKMK telah menyatakan adanya misconduct dalam pelanggaran etik, maka kemudian MKMK ini akan meminta Mahkamah Konstitusi secara lembaga menyatakan putusan tidak sah untuk kemudian dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda.***

Baca Juga  Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi, Ini Pertimbangannya

Selasa, 7 November 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dasar Hukum Final dan MengikatPolemik Putusan Mahkamah KonstitusiPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tindak Lanjut Kasus Suap Pembangunan Jalur KA, KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Balai Perkeretaapian Kls 1 Bandung

Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
Post Selanjutnya

Catat, Hari Ini Pukul 16.00 WIB, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

IPW Desak KPK Transparan Dalam Proses Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com