• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS: Investigasi Tindak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alen Baikole dan Samuel Gebe, dua orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 15 September 2023.

Putusan tersebut tertuang pada Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Alen Baikole serta Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Samuel Gebe. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 18 tahun penjara (ultra petita).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun dibalik putusan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan yang terjadi, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun dalam proses pengadilan oleh Majelis Hakim.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Melihat kejanggalan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data serta investigasi ke Maluku Utara, terkhusus di daerah Halmahera Timur.

Untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi kepada Alen Baikole dan Samuel Gebe, Kami menggunakan metode wawancara dan observasi dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas peristiwa tersebut, baik pendamping hukum, keluarga korban, korban tindak kekerasan aparat Polres Halmahera Timur, serta pihak kepolisian.

Lokus observasi dan wawancara kami yaitu di Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Dalam melakukan penggalian data ini, kami cukup kesulitan untuk mencari beberapa foto/video terkait beberapa informasi karena minimnya dokumentasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Baca Juga  RSUD Garut Gaduh, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Dirut Terkait Assesment

Selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Alen Baikole dan Samuel Gebe tidak mendapatkan akses terhadap pengacara untuk mendampingi mereka, terkhusus dalam pemeriksaan di Penyidikan.

Setelah penetapan tersangka, mereka baru mendapatkan akses terhadap pengacara, yang didampingi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, serta Pandecta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

Saat pendamping hukum mengajukan Praperadilan atas dugaan mal prosedur terhadap proses penangkapan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berdasarkan hasil temuan kami, terdapat berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan hingga putusan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe.

Pertama, Alen Baikole tidak ada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan kepada Talib Muid.

Kedua, adanya dugaan tindak kekerasan selama proses penangkapan.

Ketiga, adanya putusan yang janggal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, antara lain adanya pertimbangan yang tidak berdasarkan kepada fakta peristiwa serta barang bukti yang tidak sesuai dengan apa yang digunakan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Selain kejanggalan terhadap proses peradilan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, kami juga menemukan kejanggalan yang serupa terhadap dua rentetan peristiwa yang terjadi kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, antara lain terjadi terhadap Bokum dan Nuhu pada tahun 2013-2015 serta kepada Hambiki, Hago, Rinto, Toduba, Awo, serta Saptu pada tahun 2020-2023.

Pada kasus Bokum dan Nuhu, kami menemukan beberapa kejanggalan;

Pertama, adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah kepada Bokum dan Nuhu, terkhusus untuk mendapatkan pengakuan bahwa pelaku pembunuhan benar dilakukan oleh mereka.

Baca Juga  Survei SMRC: 77% Warga Indonesia Menganggap COVID-19 Mengancam Penghasilan

Kedua, Bokum dan Nuhu tidak mendapatkan penerjemah yang berkompeten dan memiliki wawasan yang cukup tentang bahasa Tobelo pada saat proses persidangan.

Ketiga, cara pembunuhan kepada korban yang tewas dan dituduhkan ke Bokum dan Nohu sangat bertolak belakang terhadap cara Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa melakukan pembunuhan dalam keadaan yang khusus.

Kejanggalan tersebut juga kami temukan pada kriminalisasi kepada enam orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa pada tahun 2020-2023.

Pertama, adanya penyiksaan dan intimidasi menggunakan senjata api oleh aparat Polres Halmahera Timur yang dilakukan kepada enam orang tersebut.

Kedua, tidak disediakannya akses juru bahasa kepada keenam masyarakat adat yang beberapa diantaranya tidak mahir berbahasa indonesia.

Ketiga, adanya dugaan pengesampingan keterangan dari saksi yang meringankan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan tiga rentetan peristiwa kriminalisasi kepada sepuluh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa tersebut, kami menganalisis pola pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Pola pelanggaran hukum tersebut antara lain adanya dugaan penuntutan ilegal (malicious prosecution) dan dugaan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction), serta pelanggaran HAM yang meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trial) karena tindak penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, hingga terjadinya diskriminasi hukum kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Adanya pola yang telah dianalisis atas tindak kriminalisasi serta kekerasan terhadap masyarakat adat tersebut, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM.***

Jakarta, 8 November 2023

Red/K.101

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSLaporan InvestigasiMasyarakat Adat O’Hongana Manyawa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dinkes Kabupaten Garut Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Monkeypox

Post Selanjutnya

KPK – Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

KPK - Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com