• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS: Investigasi Tindak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alen Baikole dan Samuel Gebe, dua orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 15 September 2023.

Putusan tersebut tertuang pada Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Alen Baikole serta Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Samuel Gebe. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 18 tahun penjara (ultra petita).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun dibalik putusan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan yang terjadi, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun dalam proses pengadilan oleh Majelis Hakim.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Melihat kejanggalan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data serta investigasi ke Maluku Utara, terkhusus di daerah Halmahera Timur.

Untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi kepada Alen Baikole dan Samuel Gebe, Kami menggunakan metode wawancara dan observasi dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas peristiwa tersebut, baik pendamping hukum, keluarga korban, korban tindak kekerasan aparat Polres Halmahera Timur, serta pihak kepolisian.

Lokus observasi dan wawancara kami yaitu di Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Dalam melakukan penggalian data ini, kami cukup kesulitan untuk mencari beberapa foto/video terkait beberapa informasi karena minimnya dokumentasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Baca Juga  Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Alen Baikole dan Samuel Gebe tidak mendapatkan akses terhadap pengacara untuk mendampingi mereka, terkhusus dalam pemeriksaan di Penyidikan.

Setelah penetapan tersangka, mereka baru mendapatkan akses terhadap pengacara, yang didampingi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, serta Pandecta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

Saat pendamping hukum mengajukan Praperadilan atas dugaan mal prosedur terhadap proses penangkapan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berdasarkan hasil temuan kami, terdapat berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan hingga putusan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe.

Pertama, Alen Baikole tidak ada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan kepada Talib Muid.

Kedua, adanya dugaan tindak kekerasan selama proses penangkapan.

Ketiga, adanya putusan yang janggal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, antara lain adanya pertimbangan yang tidak berdasarkan kepada fakta peristiwa serta barang bukti yang tidak sesuai dengan apa yang digunakan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Selain kejanggalan terhadap proses peradilan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, kami juga menemukan kejanggalan yang serupa terhadap dua rentetan peristiwa yang terjadi kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, antara lain terjadi terhadap Bokum dan Nuhu pada tahun 2013-2015 serta kepada Hambiki, Hago, Rinto, Toduba, Awo, serta Saptu pada tahun 2020-2023.

Pada kasus Bokum dan Nuhu, kami menemukan beberapa kejanggalan;

Pertama, adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah kepada Bokum dan Nuhu, terkhusus untuk mendapatkan pengakuan bahwa pelaku pembunuhan benar dilakukan oleh mereka.

Baca Juga  Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

Kedua, Bokum dan Nuhu tidak mendapatkan penerjemah yang berkompeten dan memiliki wawasan yang cukup tentang bahasa Tobelo pada saat proses persidangan.

Ketiga, cara pembunuhan kepada korban yang tewas dan dituduhkan ke Bokum dan Nohu sangat bertolak belakang terhadap cara Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa melakukan pembunuhan dalam keadaan yang khusus.

Kejanggalan tersebut juga kami temukan pada kriminalisasi kepada enam orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa pada tahun 2020-2023.

Pertama, adanya penyiksaan dan intimidasi menggunakan senjata api oleh aparat Polres Halmahera Timur yang dilakukan kepada enam orang tersebut.

Kedua, tidak disediakannya akses juru bahasa kepada keenam masyarakat adat yang beberapa diantaranya tidak mahir berbahasa indonesia.

Ketiga, adanya dugaan pengesampingan keterangan dari saksi yang meringankan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan tiga rentetan peristiwa kriminalisasi kepada sepuluh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa tersebut, kami menganalisis pola pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Pola pelanggaran hukum tersebut antara lain adanya dugaan penuntutan ilegal (malicious prosecution) dan dugaan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction), serta pelanggaran HAM yang meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trial) karena tindak penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, hingga terjadinya diskriminasi hukum kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Adanya pola yang telah dianalisis atas tindak kriminalisasi serta kekerasan terhadap masyarakat adat tersebut, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM.***

Jakarta, 8 November 2023

Red/K.101

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSLaporan InvestigasiMasyarakat Adat O’Hongana Manyawa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dinkes Kabupaten Garut Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Monkeypox

Post Selanjutnya

KPK – Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

KPK - Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com