Jakarta, Kabariku- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Pihak Kejagung pun langsung menahan Achsanul Qosasi.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Nama Acsanul muncul dalam persidangan.
Jumat tadi pagi, Achsanul Qosasi langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang Rp 40 miliar di BTS 4G Kominfo.
“Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” jelas Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2023.
Kuntadi menambahkan, penetepan tersangka AQ dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur dia.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi lagi.
Dijelaskannya, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com