• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Kabariku oleh Kabariku
5 November 2023
di Hukum
A A
0
Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Perhatian masyarakat tertuju pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespon laporan masyarakat terhadap para hakim MK yang menurut para pelapor melanggar etik, terutama terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Prof. Anwar Usman adalah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan itu maka batas usia capres-cawapres berubah dari asalnya 40 tahun menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Menurut para pelapor, putusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh banyak pihak untuk menjadi cawapres. Dan secara kebetulan, Ketua MK Anwar Usman yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut, ada hubungan saudara dengan Gibran Rakabuming.

Para pelapor menilai bahwa hakim konstitusi terlibat conflict of interest dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Mereka pun menyebut bahwa para hakim melanggar etik.

Lantas benarkah para hakim terlibat conflict of interest dan melanggar etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023?

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan, para hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk Prof. Anwar Usman, tidak melanggar etik. Mereka juga tidak terlibat conflict of interest.

Hasanuddin memaparkan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Almas Tsaqibbirru, bukan Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, pihak yang berperkara dalam uji materiil adalah yang Almas Tsaqibbirru sendiri.

Baca Juga  LAKSI Tolak Wacana Peralihan SIM, STNK, BPKB ke Kemenhub

“Dan Ketua MK Prof. Anwar Usman yang mengadili perkara tersebut tidak ada hubungan saudara dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pelapor,” jelas Hasanuddin ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV, tayang Jumat, 3 November 2023.

Artinya, lanjut Hasanuddin, para pelapor terkait putusan MK dalam perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru gagal melihat siapa yang berperkara.

“Semua tahu bahwa yang mengajukan uji materiil ini adalah saudara Almas, bukan Suadra Gibran Rakabuming Raka. Saudara Almas tak ada pertalian darah dengan Ketua MK Anwar Usman sebagai penguji. Justru kalau Prof. Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara tersebut, ia bisa disebut melanggar etik karena mengabaikan tugasnya,” katanya.

“Itu yang harus menjadi poin utama dalam melihat putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, materi yang diadili di Mahkamah Konstitusi adalah norma agar UU yang ada tidak menabrak konstitusi atau UUD 1945. Bukan perdata atau pidana yang menyebut orang per orang.

“Tugas hakim konstitusi adalah menjaga konstitusi. Bukan peristiwa pidana dan perdata. Itulah mengapa mereka disebut hakim konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu, putusan hakim konstitusi terkait usia capres cawapres tak hanya soal Gibran, tapi juga menyangkut banyak pihak yang usianya di bawah 40 tahun.

Sudah post factum

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU langsung berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU terkait aturan usia capres cawapres pasca putusan MK diketok.

“Dan DPR RI, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui bahwa PKPU yang mengatur usia capres cawapres diubah menyusul putusan MK tersebut,” jelasnya.

Artinya, kata Hasanuddin, laporan-laporan yang memperkarakan putusan MK terkait usia capres cawapres sudah post factum.

Baca Juga  Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

“Sebab, apapun nanti putusan MKMK, tak bisa mengubah putusan MK soal usia capres cawapres,” ujar Hasanuddin.

Sebaiknya, tambahnya, semua pihak menerima putusan MK sebab putusan MK bersifat final.

Selain itu, lanjutnya, semua pihak harus menghormati MK sebab proses pemilihan hakim konstitusi melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPR RI.

Hasanuddin juga menilai, pihak di DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk mempersoalkan putusan MK, bisa disebut emosional.

“Hak angket ditujukan kepada pemerintah sebab terkiat tugas DPR RI dalm bidang penagwasan, tapi tidak bisa mengintervensi bidang yudikatif,” jelasnya.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batas usia capres cawapreshakim konstitusiHasanuddinPutusan MKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com