Jakarta, Kabariku- Vaksinasi Covid-19, sekarang ini masihgratis atau berbayar ya?
Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini keterangan pemerintah dikutip dari indonesiabaik.id, Kamis 7 September 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac. Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024.
Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Pada pelaksanaan imunisasi program, vaksin yang diberikan terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua. Namun, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima.
Apa saja kriterianya?
Pertama, sasaran dalam imunisasi program, yaitu:
Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia
Kelompok dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.
Kedua, adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian. Mereka yang termasuk kelompok ini adalah:
Usia dewasa
Remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat
Wanita hamil
Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Nah, nantinya untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan.
Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post