Jakarta, Kabariku- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
DPO yang diamankan tersebut seorang perempuan berinisial RF, karyawan sebuah BUMN.
Berikut ini penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana tentang buronan tersebut dikutip dari website Kejaksaan Agung:
Nama : RF
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 13 April 1966
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Binong Permai
Pekerjaan : Karyawan BUMN
“Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” jelas Ketut Sumedana, Senin 4 September 2023.
RF diamankan pada Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 20.56 WIB di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***
Red/K-1002