• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Syahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Sejumlah UU pun Tidak Berlaku Lagi, Ini Daftarnya

Kabariku oleh Kabariku
9 Agustus 2023
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan tercatat bernomor 17 Tahun 2023.

Adapun salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Undang-Undang tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

UU Kesehatan pun mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian tulis aturan itu.

Pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan. Aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

Selain itu, sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ini daftar UU yang sekarang tidak berlaku karena UU Kesehatan telah disyahkan:

Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

Baca Juga  Jenguk Mantan Wapres ke-6 di RSPAD, Presiden Jokowi: 'Pak Try Sampaikan Banyak Hal Mengenai Bangsa dan Negara Ini'

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Omnibus Law UU KesehatanPresiden JokowiUU Nomor 17 tahun 2023
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dilaporkan Dirut PT Taspen, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pimpinan MPR Bahas Persiapan Sidang Tahunan Hingga Pemilu 2024

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pimpinan MPR Bahas Persiapan Sidang Tahunan Hingga Pemilu 2024

Pimpinan Pasukan Merah Sambangi Bareskrim Polri, Panglima Jilah TBBR: Siap Pakai Hukum Adat untuk Kasus Rocky Gerung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com