• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kunjungi Rupbasan KPK, EACC Kenya Belajar Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Sitaan

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).

Pada kesempatan itu, Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memaparkan soal kerangka hukum benda sitaan dan barang rampasan kepada EACC.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Satgas Pengelolaan Rupbasan, Rahmaluddin Saragih, menyebutkan pentingnya pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan. Sebab, itu merupakan cara KPK merawat benda sitaan hasil korupsi, yang nantinya bisa dikembalikan ke negara, dengan menjaga valuasi dari barang yang dimaksud.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

“Fungsi adanya Rupbasan adalah bisa mencapai optimasi asset recovery berupa denda, uang pengganti, serta barang sitaan dari terpidana korupsi,” ucap Rahmaluddin di Rupbasan Cawang.

Lanjutnya, kata Rahmaluddin, perihal penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang sitaan masuk dalam asset recovery, dan perlu diselamatkan. Secara umum selama semester 1 2023, KPK sudah melakukan penyelamatan kerugian negara mencapai total Rp166,36 miliar. Dari total itu, senilai Rp124,22 miliar berupa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi.

Disisi lain, KPK juga telah mengembalikan benda sitaan dan barang rampasan kepada negara melalui lembaga pemerintah. Selama semester 1 2023, KPK melakukan PSP (Penetapan Status Penggunaan) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp58,77 miliar.

Pelaksanaan hibah dan PSP atas asset recovery sebagai hasil perampasan atas penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK merupakan upaya agar hasil rampasan dapat dengan segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Baca Juga  KPK Buka Rekrutmen untuk Posisi Jubir, Ini Persyaratannya

“KPK punya aturan khusus terkait penjualan barang sitaan. Kami biasanya melelang dulu barang tersebut sebagai barang bukti untuk sidang,” lanjut Rahmaluddin.

Di kesempatan sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak, mengatakan, apa yang dilakukan KPK pada dasarnya merupakan langkah baik. Dirinya memuji bagaimana KPK tetap menjaga dan merawat barang sitaan tersebut.

“Kunjungan ini sangat penting dan sangat bagus. Kami juga menyita barang tindak pidana korupsi, namun belum sedetail KPK karena sampai merawat barang agar valuasinya tak turun,” tutup Twalib.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEACC Republic of KenyaKomisi Pemberantasan KorupsiLabuksi KPKThe Ethics and Anti-Corruption Commission
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Ungkap Deklarasi AMMTC+3 Berantas Kejahatan Lintas-Negara Inisiatif Pemerintah Indonesia

Post Selanjutnya

Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Kampung Lamping Mandalasari

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
Post Selanjutnya

Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Kampung Lamping Mandalasari

Tolak Konsesi ZEE, Perami Gelar Aksi Kedua di Depan Kedubes Vietnam

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com