Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023 hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 3 kali.
Hal itu diungkapkan oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers kinerja KPK pada semester satu tahun 2023 (Januari-Juni).
“KPK melakukan tiga tangkap tangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Senin (14/8/2023).
Disebutkan, ketiga OTT tersebut yakni: Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub, dkk dalam kasus pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2018-2022; dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Selain itu, KPK juga membeberkan penindakan yang dilakukan selama 6 bulan tersebut.
Alex menuturkan, ada 73 penyelidikan, 85 penyidikan, 52 penuntutan, 63 perkara yang inkrah sepanjang Januari-Juni 2023. KPK juga melakukan eksekusi terhadap 100 perkara.
“Dari penyidikan, KPK telah menetapkan 89 tersangka,” kata Alex.
Lanjut Alex, dari kasus-kasus yang diusut KPK, ada enam yang turut dijeratkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus-kasus tersebut yakni: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir;bHakim Agung Gazalba Saleh; Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kemudian, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (penyuap Lukas Enembe); Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Ditjen Pajak; dan Andhi Pramono selaku eks Kepala Bea Cukai Makassar.
Pada kesempatan ini, KPK juga menyampaikan pada semester 1 tahun 2023, telah menangkap dua orang buronan. Pertama yakni eks Panglima GAM Izil Azhar pada Januari 2023. Lalu kedua, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah pada Februari 2023.
“Sehingga sampai saat ini KPK masih ada tiga orang,” kata Alex.
Tiga orang yang masih buron tersebut yakni: Kirana Kotama; Harun Masiku; dan Paulus Tannos.
“KPK terus melakukan pencarian tiga DPO itu diantaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga baik didalam maupun luar negeri,” jelas Alex.
Selanjutnya terkait asset recovery, Alex mengatakan, selama 1 semester sebesar Rp166,36 Miliar. Kemudian KPK melakukan Penggunaan atas Barang Rampasan dari kasus korupsi senilai Rp58,77 Miliar.
“Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan bahwa penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK,” tutup Alex.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post