Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan lembaga antikorupsi bekerja profesional berdasrkan kecukupan alat bukti. KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Hal itu Firli sampaikan usai konferensi pers penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Firli menanggapi pertanyaan awak media mengenai kabar Hasbi “ditargetkan” menjadi tersangka oleh KPK.
“Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai “target”, tidak ada. Karena kalau KPK bekerja menjadikan orang target itu pasti tidak profesional,” kata Firli, Rabu (12/7/2023).
Firli menjelaskan, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Seluruh proses yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan tugas pokok KPK, sebelum penetapan tersangka.
“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok di KPK. KPK tidak ada target, tapi dia muncul sendiri. Jadi tidak boleh ada target dan tidak akan mungkin pernah terjadi target mentarget,” tegas Firli.
“KPK bekerja tidak pernah mentarget seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup,” imbuhnya.
Firli menjelaskan, seseorang tersangka atau yang melakukan tindak pidana tidak terlepas dari syarat dan kategori yang dimaknai dalam unsur-unsur tersangka.
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti cukup dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.
KPK selalu bekerja berdasarkan UU 19 tahun 2019 diatur dalam Pasal 5, diantaranya profesionalitas, akuntabel, transparan, demi kepentingan umum, demi kepastian hukum dan keadilan serta memenuhi azas kemanusiaan.
KPK juga berpedoman terhadap aturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Pasal 44 disebutkan bukti perbuatan yang cukup.
Setidaknya harus ada dua alat bukti perbuatan yang cukup. KPK juga pedomani UU 19 2019 Pasal 38 bahwa Komisi Pemberantasan korupsi melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan hukum acara pidana.
“Untuk itu KPK tetap professional karena profesionalitulah yang akan men-guiden kita untuk bekerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang dan peraturan perundangan lainnya,” terangnya.
Firli memastikan KPK tetap bekerja dan profesionaldalam Upaya membebaskan negeriini dari praktik korupsi.***
Red/K.000