Jakarta, Kabariku- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
“KPK sudah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono pada Rabu (12/7) kemarin.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono.
Ali mengatakan, Andhi diduga sengaja menyembunyikan dokumen itu di rumah mertuanya.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” terang Ali.
Rumah mertua Andhi Pramono merupakan lokasi kedua yang digeledah tim penyidik di Batam.
Sementara itu, terkait kasus Andhi, KPK pun telah menyita aset senilai Rp 50 miliar.
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah transaksi keuangan Andhi tersebut. Barang bukti yang telah disita itu selanjutnya bakal dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengusut kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.
Diketahui, KPK telah menahan Andhi beberapa waktu lalu.
Pejabat Bea dan Cukai ini diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya.
Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post