• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Sampaikan ‘8 Jeritan Karyawan’

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar menyelamatkan nasib para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran gaji, THR dan hak normatif sampai saat ini.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 6-8 Juni 2023 di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Desakan ASPEK Indonesia kepada pemerintah mengacu kepemilikan PT RS Haji Jakarta yang saat ini 93 persen sahamnya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sedangkan pengelolaan RS Haji Jakarta saat ini oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kemenag serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta terkait THR dan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

“Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja,” kata Mirah dalam keterangannya dikutip Rabu (7/6/2023).

Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan karena para pekerja merasa sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta.

Baca Juga  Soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen, MUI Akan Tindak Lanjuti Terkait dengan Permintaan Fatwa dari Celios

“Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih,” ujar Indi.

Indi menyampaikan aksi unjuk rasa karyawan RS Haji Jakarta yaitu menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay). Kemudian meminta pihak rumah sakit membayar gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil.

“Tolak Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang hanya 25 persen dari Gaji Pokok dan Bayarkan THR Tahun 2023 sebesar 100 persen upah (Take Home Pay),” imbuh Indi.

Poin keempat, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan RS Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020. Poin kelima, mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen Rumah Sakit dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Mengingat sejak tahun 2017 proses Likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta tidak kunjung selesai.

“Membayar kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta,” tutur Indi.

Poin ketujuh, membayar segera uang pesangon kepada karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri, karena RS Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina,” imbuhnya.

Indi Irawan menyatakan, jika 8 “jeritan karyawan” RS Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka Serikat Pekerja RS Haji Jakarta akan melaksanakan aksi mogok kerja.

Baca Juga  Blok Rokan Riau Resmi Diambil Alih dari Chevron, Yulian Gunhar: "Pengambilalihan Bukti Bangsa Kita Mampu"

“ASPEK Indonesia akan mendukung pengurus dan anggota Serikat Pekerja RS Haji Jakarta dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja RS Haji Jakarta,” tandas Mirah.***

*DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 8 Jeritan Karyawan RS Haji JakartaAsosiasi Serikat Pekerja IndonesiaAspek IndonesiaTuntut Pembayaran Gaji dan THR
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Telah Final, SIAGA 98 Optimis Menkpolhukam akan Abaikan Pendapat Berbeda

Post Selanjutnya

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

'Inovasi Social Enterprice' Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

Bahas Rencana Kerja dan Anggaran, Komisi III Siap Perjuangkan Anggaran untuk KPK dan PPATK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com