• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Ungkap Kasus TPPO untuk Negara Fiji dan Afrika Selatan

Redaksi oleh Redaksi
20 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang, Polres Garut Polda Jabar bergerak cepat dengan sosialisasi terhadap masyarakat terkait tipu daya kasus perdagangan orang dan juga mengungkap kasus tersebut dengan tanggap. Senin (19/6/2023).

Kali ini Polres Garut menggelar kegiatan press release didepan awak media terkait Release Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut Kompol Yopy M Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, KBO Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

“Tersangka ber inisial “R” merupakan direktur PT.Raya Mulya Bahari yang beralamatkan di daerah Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut yang sudah berdiri sejak tahun 2017 sampai saat ini. Ketika hendak diamankan tersangka akan memperkerjakan sebanyak 10 orang sebagai ABK (anak buah kapal) di negara Fiji dan negara Afrika Selatan (Kota Dakar) yang sudah ditampung selama 3-7 hari di kantornya,” ujar Waka Polres Garut.

Waka Polres Garut menjelaskan, mayoritas calon pekerja dating dengan membawa dokumen persyaratan kemudian mendaftarkan diri untuk dipekerjakan melalui PT. Raya Mulya Bahari yang diiming-imingi gaji berupa dollar dan pekerja akan dikenakan potongan gaji selama 4-7 bulan pertama perbulan dipotong sebesar US$ 100.

Baca Juga  FGMI Ajak Semua Pihak Tidak Beropini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel dalam Kasus AKBP Bintoro

“Potongan tersebut dipergunakan untuk medical check up, sertifikat BST (Basic Safety Training) , Seaman’s book/buku pelaut dan passport seluruh persyaratan lainnya berikut asuransi akan di fasilitasi oleh tersangka “R”,” sambungnya.

Namun ternyata, lanjut Kompol Yopy, seluruh persyaratan yang disiapkan oleh PT.Raya Mulya Bahari tidak sesuai prosedur melainkan melalui calo sehingga para calon ABK tidak memiliki keahlian/kemampuan saat bekerja di kapal.

“PT Raya Mulya Bahari tersebut tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar wilayah Republik Indonesia , begitupun juga dengan asuransi keselamatan terhadap para calon abk tidak jelas keabsahannya,” terangnya.

Disebutkan, apabila ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri maka ABK dikenakan denda sebesar US$ 1000. PT. Raya Mulya Bahari tidak memiliki legalitas untuk merekrut ABK (SIUPPAK).

Selama ini PT. Raya Mulya Bahari sudah mengirimkan ke agency di negara Fiji sebanyak 99 orang dan mengirimkan ke agency di negara Afrika Selatan sebanyak 25 orang. Keuntungan yang tersangka “R” dapatkan perbulan ialah sebesar Rp 53.940.000,- dari para ABK yang masih bekerja , dan juga pemotongan gaji ABK yang sedang bekerja.

Para pelaku TPPO akan dijerat hukuman dengan dugaan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 53 Undang-Undang RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Kompol Yopy.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPOKBO Sat Reskrim Polres GarutPolres Garut Polda JabarUnit PPA Sat Reskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ini Dua Target Utama Ketua Umum PSSI Usai Laga FIFA Matchday Timnas Indonesia Vs Argentina

Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

RelatedPosts

Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025
Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

DPR RI Terima LHP LKPP Tahun 2022, Puan Maharani: Siap Ditindaklanjuti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres)

Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Dorong Penguatan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Wisata

19 November 2025
Layanan digital global sempat terganggu akibat insiden pada infrastruktur Cloudflare, Selasa (18/11).(Ist)

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com