• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Ungkap Kasus TPPO untuk Negara Fiji dan Afrika Selatan

Redaksi oleh Redaksi
20 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang, Polres Garut Polda Jabar bergerak cepat dengan sosialisasi terhadap masyarakat terkait tipu daya kasus perdagangan orang dan juga mengungkap kasus tersebut dengan tanggap. Senin (19/6/2023).

Kali ini Polres Garut menggelar kegiatan press release didepan awak media terkait Release Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut Kompol Yopy M Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, KBO Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

“Tersangka ber inisial “R” merupakan direktur PT.Raya Mulya Bahari yang beralamatkan di daerah Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut yang sudah berdiri sejak tahun 2017 sampai saat ini. Ketika hendak diamankan tersangka akan memperkerjakan sebanyak 10 orang sebagai ABK (anak buah kapal) di negara Fiji dan negara Afrika Selatan (Kota Dakar) yang sudah ditampung selama 3-7 hari di kantornya,” ujar Waka Polres Garut.

Waka Polres Garut menjelaskan, mayoritas calon pekerja dating dengan membawa dokumen persyaratan kemudian mendaftarkan diri untuk dipekerjakan melalui PT. Raya Mulya Bahari yang diiming-imingi gaji berupa dollar dan pekerja akan dikenakan potongan gaji selama 4-7 bulan pertama perbulan dipotong sebesar US$ 100.

“Potongan tersebut dipergunakan untuk medical check up, sertifikat BST (Basic Safety Training) , Seaman’s book/buku pelaut dan passport seluruh persyaratan lainnya berikut asuransi akan di fasilitasi oleh tersangka “R”,” sambungnya.

Namun ternyata, lanjut Kompol Yopy, seluruh persyaratan yang disiapkan oleh PT.Raya Mulya Bahari tidak sesuai prosedur melainkan melalui calo sehingga para calon ABK tidak memiliki keahlian/kemampuan saat bekerja di kapal.

Baca Juga  Polres Garut Terima Tiga Laporan Tambahan: Total Lima Korban Pelecehan oleh Oknum Dokter MFS

“PT Raya Mulya Bahari tersebut tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar wilayah Republik Indonesia , begitupun juga dengan asuransi keselamatan terhadap para calon abk tidak jelas keabsahannya,” terangnya.

Disebutkan, apabila ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri maka ABK dikenakan denda sebesar US$ 1000. PT. Raya Mulya Bahari tidak memiliki legalitas untuk merekrut ABK (SIUPPAK).

Selama ini PT. Raya Mulya Bahari sudah mengirimkan ke agency di negara Fiji sebanyak 99 orang dan mengirimkan ke agency di negara Afrika Selatan sebanyak 25 orang. Keuntungan yang tersangka “R” dapatkan perbulan ialah sebesar Rp 53.940.000,- dari para ABK yang masih bekerja , dan juga pemotongan gaji ABK yang sedang bekerja.

Para pelaku TPPO akan dijerat hukuman dengan dugaan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 53 Undang-Undang RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Kompol Yopy.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPOKBO Sat Reskrim Polres GarutPolres Garut Polda JabarUnit PPA Sat Reskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ini Dua Target Utama Ketua Umum PSSI Usai Laga FIFA Matchday Timnas Indonesia Vs Argentina

Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

DPR RI Terima LHP LKPP Tahun 2022, Puan Maharani: Siap Ditindaklanjuti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com