• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Ungkap Kasus TPPO untuk Negara Fiji dan Afrika Selatan

Redaksi oleh Redaksi
20 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang, Polres Garut Polda Jabar bergerak cepat dengan sosialisasi terhadap masyarakat terkait tipu daya kasus perdagangan orang dan juga mengungkap kasus tersebut dengan tanggap. Senin (19/6/2023).

Kali ini Polres Garut menggelar kegiatan press release didepan awak media terkait Release Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut Kompol Yopy M Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, KBO Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“Tersangka ber inisial “R” merupakan direktur PT.Raya Mulya Bahari yang beralamatkan di daerah Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut yang sudah berdiri sejak tahun 2017 sampai saat ini. Ketika hendak diamankan tersangka akan memperkerjakan sebanyak 10 orang sebagai ABK (anak buah kapal) di negara Fiji dan negara Afrika Selatan (Kota Dakar) yang sudah ditampung selama 3-7 hari di kantornya,” ujar Waka Polres Garut.

Waka Polres Garut menjelaskan, mayoritas calon pekerja dating dengan membawa dokumen persyaratan kemudian mendaftarkan diri untuk dipekerjakan melalui PT. Raya Mulya Bahari yang diiming-imingi gaji berupa dollar dan pekerja akan dikenakan potongan gaji selama 4-7 bulan pertama perbulan dipotong sebesar US$ 100.

“Potongan tersebut dipergunakan untuk medical check up, sertifikat BST (Basic Safety Training) , Seaman’s book/buku pelaut dan passport seluruh persyaratan lainnya berikut asuransi akan di fasilitasi oleh tersangka “R”,” sambungnya.

Namun ternyata, lanjut Kompol Yopy, seluruh persyaratan yang disiapkan oleh PT.Raya Mulya Bahari tidak sesuai prosedur melainkan melalui calo sehingga para calon ABK tidak memiliki keahlian/kemampuan saat bekerja di kapal.

Baca Juga  Siap Dukung Kontestasi Pemilu Serentak 2024, Berikut Pernyataan Ketua GMBI Distrik Garut

“PT Raya Mulya Bahari tersebut tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar wilayah Republik Indonesia , begitupun juga dengan asuransi keselamatan terhadap para calon abk tidak jelas keabsahannya,” terangnya.

Disebutkan, apabila ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri maka ABK dikenakan denda sebesar US$ 1000. PT. Raya Mulya Bahari tidak memiliki legalitas untuk merekrut ABK (SIUPPAK).

Selama ini PT. Raya Mulya Bahari sudah mengirimkan ke agency di negara Fiji sebanyak 99 orang dan mengirimkan ke agency di negara Afrika Selatan sebanyak 25 orang. Keuntungan yang tersangka “R” dapatkan perbulan ialah sebesar Rp 53.940.000,- dari para ABK yang masih bekerja , dan juga pemotongan gaji ABK yang sedang bekerja.

Para pelaku TPPO akan dijerat hukuman dengan dugaan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 53 Undang-Undang RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Kompol Yopy.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPOKBO Sat Reskrim Polres GarutPolres Garut Polda JabarUnit PPA Sat Reskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ini Dua Target Utama Ketua Umum PSSI Usai Laga FIFA Matchday Timnas Indonesia Vs Argentina

Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pembocoran Dokumen Kementerian ESDM, SIAGA 98: Siapa Suryo? Saatnya KPK Bergerak!

DPR RI Terima LHP LKPP Tahun 2022, Puan Maharani: Siap Ditindaklanjuti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com