Yogyakarta Kabariku-– Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari F-PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto menegaskan, ia akan melakukan berbagai aksi jika kasus dugaan gratifikasi pada penerimaan tenaga keamanan di lingkungan Satpol PP Pemkot Yogyakarta tidak transparan dan akuntable.
Hal itu ditegaskan Antonius dalam keterangannya yang diterima Kabariku, Jumat 19 Mei 2023.

Ia menuturkan, pada awal Maret 2023 pihaknya menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan Balaikota di lingkungan Satpol Pamong Praja Pemkot Kota Yogyakarta.
“Dalam aduannya warga tersebut dengan inisial F menyampaikan ketidak tahuannya mengapa dipecat,” katanya.
Antonius menuruturkan, kronologisnya pegawai itu mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat, dan di tempat tersebut ia mendapat pemberitahuan untuk berhenti bekerja sebagai tenaga pengamanan di Balaikota pada bulan Maret 2023.
“Ini aneh, sebab seharusnya yang bersangkutan berhenti bekerja pada bulan Desember 2022 sesuai dengan perjanjian sebagai tenaga outsourcing,” jelasnya.
Dari hasil investigasi, kata Antonius, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di balai kota Kota Yogyakarta juga mengalami hal yang sama.
“Selama 3 bulan dari Maret sampai Mei 2023, Fokki mencari data dan informasi maka hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat,” katanya.
Modus operandinya oknum pejabat tersebut memintai uang kepada beberapa orang untuk bekerja sebagai tenaga pengamanan di balaikota kemudian dia menempatkannya dengan mengeluarkan tenaga yang sudah ada.
“Indikasi-indikasi tersebut semakin kuat seperti kentut, oleh karena itu selaku wakil rakyat saya menuntut inspektorat untuk bersikap profesional jangan mandul,” jelasnya.
Ditambahkan, informasi yang beredar, mereka yang dimintai uang ber KTP luar Kota Yogyakarta.
“Dan dalam kesempatan ini selaku wakil rakyat menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasinya. Mereka yang diberhentikan pun harus dipanggil sehingga ada kejelasan tentang peristiwa tersebut,” jelasnya.
Antonius berjanji, jika penanganan kasus ini tidak akuntable dan transparan, maka selaku wakil rakyat dirinya akan melakukan aksi-aksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Red/K-1003
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post