• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya Beri Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo Jakarta

Redaksi oleh Redaksi
12 Mei 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dihadiri oleh Kapolsek Pasar Rebo beserta Kanit, dan anggota, pada Kamis 11 Mei 2023.

Acara bertempat di Aula Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Km 26, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pelaksana dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Kegiatan ini sebagai wujud dharma bakti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kepada masyarakat, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dr. Rahman Amin.

Dalam sambutannya Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Pasar Rebo dalam menangani permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, yakni pelaku, korban, serta melibatkan masyarakat,”ujat Kompol Agung.

Dijelaskannya, penerapan keadilan restoratif khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana yang tidak terlalu berat, dimana antara pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dan pihak pelaku berkewajiban untuk mengembalikan keadaan yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya.

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

“Misalnya dengan mengganti kerugian, biaya pengobatan yang dialami oleh korban. Dalam penerapannya, anggota Polsek Pasar Rebo hanya membantu untuk menjembatani keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan,” terangnya.

Senada dengan pemateri pertama Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., menyatakan, keadilan restoratif merupakan terobosan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antara warga masyarakat, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga para pihak merasa puas dan mendapatkan keadilan.

“Dalam penegakan hukum pidana, perkara yang terjadi tidak semua harus diselesaikan melalui peradilan pidana, tetapi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan keadilan,”papar Gatot.

Pandangan yang sama dikemukakan oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku pemateri kedua dalam kegiatan penyuluhan, menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada upaya pemulihan kondisi/keadaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang terjadi, dengan melibatkan pihak pelaku, pihak korban, dan masyarakat.

“Keadilan restoratif lahir karena adanya kritik terhadap praktik penegakan hukum pidana yang lebih menekankan upaya pembalasan (retributive) kepada pelakunya, dan kurang memperhatikan kepentingan korban tindak pidana, sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” terang Dr. Rahman.

Untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif khususnya di lingkungan Polri, maka Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dengan adanya Peraturan Polri ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri dalam penerapan keadilan restoratif.

Substansi Peraturan Polri ini berisi ketentuan tentang penerapan keadilan restoratif antara lain syarat-syarat untuk dapat menerapkan keadilan restoratif, yakni syarat materiil dan syarat formiil, tata cara penerapan keadilan restoratif, dan pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  ALMISBAT Sosialisasi dan Fasilitasi Akses Legalitas Perhutanan Sosial Masyarakat Desa

Menutup acara, Kapolsek Pasar Rebo mengucapkan terima kasih kepada Tim Pelaksana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada anggota Polsek Pasar Rebo.

“Semoga ke depan dapat melakukan penyuluhan hukum dengan materi peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Pasar Rebo sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tutup Kompol Agung.*** 

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fakultas Hukum Ubhara JayaFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayakeadilan restoratifPolsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Pesan untuk Pemerintah Melalui “Resolusi Majalengka”

Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

Ramai Soal Sawer di Halaman KPU Garut, Pelaku Cerdas Namun Integritas KPU dan Bawaslu Dipertaruhkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.