• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Catatan Reflektif KontraS tentang HAM dan Demokrasi: 25 Tahun Reformasi Seperempat Abad Kebohongan

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada momentum reformasi yang sudah menginjakan umur ke-25 ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan sejumlah catatan reflektif berkaitan dengan isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Diusia yang telah seperempat abad ini, kami menganggap reformasi jauh dari kata paripurna diukur dari agendanya yang tak berjalan sebagaimana mestinya. Cita-cita dan mandat reformasi yang menghendaki Indonesia keluar dari zaman orde otoritarian, indikasinya justru kembali muncul dan menguat belakangan ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beberapa agenda seperti amandemen konstitusi memang sudah berhasil dijalankan, sayangnya sejumlah agenda substansial lainnya seperti tegakkan supremasi hukum, hapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adili penjahat orde baru kondisinya tak menemui titik terang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam konteks demokrasi, situasi tak kunjung membaik, setelah stagnasi selama bertahun-tahun, demokrasi menuju mengalami kemunduran signifikan dan menuju titik nadirnya ditandai dengan sejumlah fenomena.

Hal tersebut ditandai dengan penggunaan aturan hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat, tidak efektifnya check and balances dalam kekuasaan, Pemilihan Umum (Pemilu) yang rawan dengan kecurangan dan syarat akan formalitas. Sejumlah aturan hukum dibuat justru bersifat represif terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan, tetapi masih menyimpan sejumlah pasal-pasal yang mengancam demokrasi seperti penyerangan harkat dan martabat presiden dan penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Pasal tersebut tentu akan memperburuk situasi demokrasi di Indonesia, terlebih saat ini terbentuk pola buruk legislasi dengan tidak membuka partisipasi bermakna, tercermin dalam berbagai produk hukum seperti UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Pulang dari Turki, Walikota Bogor Positif Terjangkit Covid-19

Regulasi eksisting pun tak kalah problematik, seperti halnya UU ITE yang telah memakan banyak korban. Alih-alih merevisi UU yang sangat berbahaya bagi demokrasi, pemerintah justru menerbitkan pedoman implementasi yang tidak menyelesaikan permasalahan kebebasan digital.

Lebih jauh, kami melihat rusaknya demokrasi juga ditandai dengan Presiden Jokowi yang ikut ‘bermain’ untuk menentukan jalannya Pemilu di tahun 2024 dengan menjadi pemimpin konsolidasi sejumlah partai.

Presiden yang sejatinya harus netral, justru mencabik-cabik demokrasi ditandai dengan sejumlah langkah problematik. Sebelumnya, diakhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami menilai penerbitan Perppu tersebut untuk mendelegitimasi putusan MK yang menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat merupakan langkah sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Pemerintahan hari ini tak lagi menganggap konstitusi sebagai aturan main yang harus diikuti, alih-alih mengikuti aturan yang ada, regulasi direvisi mengikuti keinginan penguasa. Hal ini tentu saja begitu menyimpang dari salah satu mandat reformasi yang menghendaki adanya supremasi hukum.

Adapun kami turut juga menyoroti salah satu agenda penting reformasi terkait dengan dwifungsi ABRI. Alih-alih konsisten menjaga nilai reformasi dengan menjadikan TNI sebagai institusi yang profesional, Pemerintahan Jokowi justru mengembalikan sel-sel dwifungsi dengan menempatkan aparat militer aktif pada sejumlah jabatan sipil.

Selain itu, baru-baru ini, muncul wacana revisi terhadap UU. No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa rencana revisi UU TNI ini merupakan salah satu langkah kemunduran terhadap agenda reformasi sektor keamanan dan berpotensi untuk menguatkan cengkraman militer dalam ranah sipil.

Beberapa pasal usulan kami anggap bermasalah, sebab akan berimplikasi pada menguatnya peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional; pengarahan prajurit TNI untuk operasi militer; wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil; institusi TNI akan semakin jauh dari akuntabilitas dan lekat pada kultur impunitas.

Baca Juga  Gugatan di Pengadilan Selesai, Kini Anaknya Laporkan Amih ke Polisi

Wacana revisi tersebut jelas-jelas mencederai upaya mewujudkan negara yang demokrasi serta mengkhianati amanat reformasi.

Masalah lainnya yang tak kunjung tuntas di 25 tahun reformasi ini yakni kegagalan pemerintah dalam upaya penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Upaya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023 tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pasca reformasi.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk dapat memberikan hak-hak korban secara menyeluruh berupa pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak hanya sekadar jaminan sosial.

Kami menilai bahwa jaminan ketidak berulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural. Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

Selama bertahun-tahun, kami juga menaruh perhatian serius pada setiap bentuk ketidakadilan, rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di tanah Papua. Bermacam komitmen telah diucapkan, tetapi nyatanya tidak berimplikasi pada tuntasnya permasalahan secara struktural di tanah Papua.

Pengesahan revisi UU Otonomi Khusus setelah 20 tahun berlaku dan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua justru disahkan saat masifnya penolakan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa otonomi tidak dijalankan seluas-luasnya, melainkan atas dasar kepentingan pemerintah pusat.

Hal ini hanya akan memperpanjang permasalahan di Papua, terlebih pengarusutamaan pendekatan sekuritisasi telah memperpanjang siklus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Merujuk pada situasi, tantangan, serta beberapa permasalahan yang telah disebutkan diatas, KontraS menilai terdapat urgensi untuk melakukan evaluasi dan refleksi secara mendalam guna mengukur keberhasilan reformasi.

Baca Juga  Kasus Terkonfirmasi Melonjak, Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut Terbitkan Edaran Optimalkan Vaksinasi

Reformasi hanya akan jadi angan ketika aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab atas dosa masa lalu, justru berkuasa dan melebarkan sayap kekuasaannya di pemerintahan.

Kultur militerisme dan kekerasan sebagai ciri khas orde baru pun tidak bisa dibiarkan untuk terus hidup.

Akhirnya, cita-cita reformasi tak akan pernah terwujud selama demokrasi terus dikekang dan tiadanya komitmen penghormatan, perlindungan serta pemenuhan HAM.***

Jakarta, 21 Mei 2023

Red/K.101

Tags: #25 Tahun ReformasiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSTinjauan Reflektif Badan Pekerja KontraS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pernyataan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Hari Kebangkitan Nasional 2023

Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter ‘Terus Berbakti untuk Negeri’

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat

Gubernur NTT Minta Masyarakat Mendukung Pengembangan PLTP Ulumbu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

60 Seconds to Tokyo Resmi Diluncurkan di favehotel Cimanuk Garut, Sajikan Ragam Kuliner Khas Jepang

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com