• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Catatan Reflektif KontraS tentang HAM dan Demokrasi: 25 Tahun Reformasi Seperempat Abad Kebohongan

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada momentum reformasi yang sudah menginjakan umur ke-25 ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan sejumlah catatan reflektif berkaitan dengan isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Diusia yang telah seperempat abad ini, kami menganggap reformasi jauh dari kata paripurna diukur dari agendanya yang tak berjalan sebagaimana mestinya. Cita-cita dan mandat reformasi yang menghendaki Indonesia keluar dari zaman orde otoritarian, indikasinya justru kembali muncul dan menguat belakangan ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beberapa agenda seperti amandemen konstitusi memang sudah berhasil dijalankan, sayangnya sejumlah agenda substansial lainnya seperti tegakkan supremasi hukum, hapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adili penjahat orde baru kondisinya tak menemui titik terang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam konteks demokrasi, situasi tak kunjung membaik, setelah stagnasi selama bertahun-tahun, demokrasi menuju mengalami kemunduran signifikan dan menuju titik nadirnya ditandai dengan sejumlah fenomena.

Hal tersebut ditandai dengan penggunaan aturan hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat, tidak efektifnya check and balances dalam kekuasaan, Pemilihan Umum (Pemilu) yang rawan dengan kecurangan dan syarat akan formalitas. Sejumlah aturan hukum dibuat justru bersifat represif terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan, tetapi masih menyimpan sejumlah pasal-pasal yang mengancam demokrasi seperti penyerangan harkat dan martabat presiden dan penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Pasal tersebut tentu akan memperburuk situasi demokrasi di Indonesia, terlebih saat ini terbentuk pola buruk legislasi dengan tidak membuka partisipasi bermakna, tercermin dalam berbagai produk hukum seperti UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi BPBD Resmi Ditutup, Pemkab Garut akan Melanjutkan Centra Vaksinasi Pendopo bersama TNI/Polri

Regulasi eksisting pun tak kalah problematik, seperti halnya UU ITE yang telah memakan banyak korban. Alih-alih merevisi UU yang sangat berbahaya bagi demokrasi, pemerintah justru menerbitkan pedoman implementasi yang tidak menyelesaikan permasalahan kebebasan digital.

Lebih jauh, kami melihat rusaknya demokrasi juga ditandai dengan Presiden Jokowi yang ikut ‘bermain’ untuk menentukan jalannya Pemilu di tahun 2024 dengan menjadi pemimpin konsolidasi sejumlah partai.

Presiden yang sejatinya harus netral, justru mencabik-cabik demokrasi ditandai dengan sejumlah langkah problematik. Sebelumnya, diakhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami menilai penerbitan Perppu tersebut untuk mendelegitimasi putusan MK yang menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat merupakan langkah sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Pemerintahan hari ini tak lagi menganggap konstitusi sebagai aturan main yang harus diikuti, alih-alih mengikuti aturan yang ada, regulasi direvisi mengikuti keinginan penguasa. Hal ini tentu saja begitu menyimpang dari salah satu mandat reformasi yang menghendaki adanya supremasi hukum.

Adapun kami turut juga menyoroti salah satu agenda penting reformasi terkait dengan dwifungsi ABRI. Alih-alih konsisten menjaga nilai reformasi dengan menjadikan TNI sebagai institusi yang profesional, Pemerintahan Jokowi justru mengembalikan sel-sel dwifungsi dengan menempatkan aparat militer aktif pada sejumlah jabatan sipil.

Selain itu, baru-baru ini, muncul wacana revisi terhadap UU. No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa rencana revisi UU TNI ini merupakan salah satu langkah kemunduran terhadap agenda reformasi sektor keamanan dan berpotensi untuk menguatkan cengkraman militer dalam ranah sipil.

Beberapa pasal usulan kami anggap bermasalah, sebab akan berimplikasi pada menguatnya peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional; pengarahan prajurit TNI untuk operasi militer; wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil; institusi TNI akan semakin jauh dari akuntabilitas dan lekat pada kultur impunitas.

Baca Juga  Politik Pancasila Dasar Politik Kebangsaan Indonesia

Wacana revisi tersebut jelas-jelas mencederai upaya mewujudkan negara yang demokrasi serta mengkhianati amanat reformasi.

Masalah lainnya yang tak kunjung tuntas di 25 tahun reformasi ini yakni kegagalan pemerintah dalam upaya penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Upaya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023 tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pasca reformasi.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk dapat memberikan hak-hak korban secara menyeluruh berupa pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak hanya sekadar jaminan sosial.

Kami menilai bahwa jaminan ketidak berulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural. Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

Selama bertahun-tahun, kami juga menaruh perhatian serius pada setiap bentuk ketidakadilan, rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di tanah Papua. Bermacam komitmen telah diucapkan, tetapi nyatanya tidak berimplikasi pada tuntasnya permasalahan secara struktural di tanah Papua.

Pengesahan revisi UU Otonomi Khusus setelah 20 tahun berlaku dan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua justru disahkan saat masifnya penolakan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa otonomi tidak dijalankan seluas-luasnya, melainkan atas dasar kepentingan pemerintah pusat.

Hal ini hanya akan memperpanjang permasalahan di Papua, terlebih pengarusutamaan pendekatan sekuritisasi telah memperpanjang siklus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Merujuk pada situasi, tantangan, serta beberapa permasalahan yang telah disebutkan diatas, KontraS menilai terdapat urgensi untuk melakukan evaluasi dan refleksi secara mendalam guna mengukur keberhasilan reformasi.

Baca Juga  Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Reformasi hanya akan jadi angan ketika aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab atas dosa masa lalu, justru berkuasa dan melebarkan sayap kekuasaannya di pemerintahan.

Kultur militerisme dan kekerasan sebagai ciri khas orde baru pun tidak bisa dibiarkan untuk terus hidup.

Akhirnya, cita-cita reformasi tak akan pernah terwujud selama demokrasi terus dikekang dan tiadanya komitmen penghormatan, perlindungan serta pemenuhan HAM.***

Jakarta, 21 Mei 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #25 Tahun ReformasiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSTinjauan Reflektif Badan Pekerja KontraS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Hari Kebangkitan Nasional 2023

Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter ‘Terus Berbakti untuk Negeri’

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat

Gubernur NTT Minta Masyarakat Mendukung Pengembangan PLTP Ulumbu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com