• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Catatan Reflektif KontraS tentang HAM dan Demokrasi: 25 Tahun Reformasi Seperempat Abad Kebohongan

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada momentum reformasi yang sudah menginjakan umur ke-25 ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan sejumlah catatan reflektif berkaitan dengan isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Diusia yang telah seperempat abad ini, kami menganggap reformasi jauh dari kata paripurna diukur dari agendanya yang tak berjalan sebagaimana mestinya. Cita-cita dan mandat reformasi yang menghendaki Indonesia keluar dari zaman orde otoritarian, indikasinya justru kembali muncul dan menguat belakangan ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beberapa agenda seperti amandemen konstitusi memang sudah berhasil dijalankan, sayangnya sejumlah agenda substansial lainnya seperti tegakkan supremasi hukum, hapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adili penjahat orde baru kondisinya tak menemui titik terang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam konteks demokrasi, situasi tak kunjung membaik, setelah stagnasi selama bertahun-tahun, demokrasi menuju mengalami kemunduran signifikan dan menuju titik nadirnya ditandai dengan sejumlah fenomena.

Hal tersebut ditandai dengan penggunaan aturan hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat, tidak efektifnya check and balances dalam kekuasaan, Pemilihan Umum (Pemilu) yang rawan dengan kecurangan dan syarat akan formalitas. Sejumlah aturan hukum dibuat justru bersifat represif terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan, tetapi masih menyimpan sejumlah pasal-pasal yang mengancam demokrasi seperti penyerangan harkat dan martabat presiden dan penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Pasal tersebut tentu akan memperburuk situasi demokrasi di Indonesia, terlebih saat ini terbentuk pola buruk legislasi dengan tidak membuka partisipasi bermakna, tercermin dalam berbagai produk hukum seperti UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Tewasnya Bripda IDF, KontraS: Polri Harus Transparan dan Akuntabel serta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Regulasi eksisting pun tak kalah problematik, seperti halnya UU ITE yang telah memakan banyak korban. Alih-alih merevisi UU yang sangat berbahaya bagi demokrasi, pemerintah justru menerbitkan pedoman implementasi yang tidak menyelesaikan permasalahan kebebasan digital.

Lebih jauh, kami melihat rusaknya demokrasi juga ditandai dengan Presiden Jokowi yang ikut ‘bermain’ untuk menentukan jalannya Pemilu di tahun 2024 dengan menjadi pemimpin konsolidasi sejumlah partai.

Presiden yang sejatinya harus netral, justru mencabik-cabik demokrasi ditandai dengan sejumlah langkah problematik. Sebelumnya, diakhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami menilai penerbitan Perppu tersebut untuk mendelegitimasi putusan MK yang menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat merupakan langkah sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Pemerintahan hari ini tak lagi menganggap konstitusi sebagai aturan main yang harus diikuti, alih-alih mengikuti aturan yang ada, regulasi direvisi mengikuti keinginan penguasa. Hal ini tentu saja begitu menyimpang dari salah satu mandat reformasi yang menghendaki adanya supremasi hukum.

Adapun kami turut juga menyoroti salah satu agenda penting reformasi terkait dengan dwifungsi ABRI. Alih-alih konsisten menjaga nilai reformasi dengan menjadikan TNI sebagai institusi yang profesional, Pemerintahan Jokowi justru mengembalikan sel-sel dwifungsi dengan menempatkan aparat militer aktif pada sejumlah jabatan sipil.

Selain itu, baru-baru ini, muncul wacana revisi terhadap UU. No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa rencana revisi UU TNI ini merupakan salah satu langkah kemunduran terhadap agenda reformasi sektor keamanan dan berpotensi untuk menguatkan cengkraman militer dalam ranah sipil.

Beberapa pasal usulan kami anggap bermasalah, sebab akan berimplikasi pada menguatnya peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional; pengarahan prajurit TNI untuk operasi militer; wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil; institusi TNI akan semakin jauh dari akuntabilitas dan lekat pada kultur impunitas.

Baca Juga  Perwakilan HPDKI Geruduk DPRD Garut Pertanyakan "Penjegalan" Perda Pelestarian Domba Garut

Wacana revisi tersebut jelas-jelas mencederai upaya mewujudkan negara yang demokrasi serta mengkhianati amanat reformasi.

Masalah lainnya yang tak kunjung tuntas di 25 tahun reformasi ini yakni kegagalan pemerintah dalam upaya penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Upaya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023 tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pasca reformasi.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk dapat memberikan hak-hak korban secara menyeluruh berupa pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak hanya sekadar jaminan sosial.

Kami menilai bahwa jaminan ketidak berulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural. Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

Selama bertahun-tahun, kami juga menaruh perhatian serius pada setiap bentuk ketidakadilan, rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di tanah Papua. Bermacam komitmen telah diucapkan, tetapi nyatanya tidak berimplikasi pada tuntasnya permasalahan secara struktural di tanah Papua.

Pengesahan revisi UU Otonomi Khusus setelah 20 tahun berlaku dan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua justru disahkan saat masifnya penolakan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa otonomi tidak dijalankan seluas-luasnya, melainkan atas dasar kepentingan pemerintah pusat.

Hal ini hanya akan memperpanjang permasalahan di Papua, terlebih pengarusutamaan pendekatan sekuritisasi telah memperpanjang siklus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Merujuk pada situasi, tantangan, serta beberapa permasalahan yang telah disebutkan diatas, KontraS menilai terdapat urgensi untuk melakukan evaluasi dan refleksi secara mendalam guna mengukur keberhasilan reformasi.

Baca Juga  Aksi Free Style Tim Sancang dan Satlantas Polres Garut Meriahkan Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke 76

Reformasi hanya akan jadi angan ketika aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab atas dosa masa lalu, justru berkuasa dan melebarkan sayap kekuasaannya di pemerintahan.

Kultur militerisme dan kekerasan sebagai ciri khas orde baru pun tidak bisa dibiarkan untuk terus hidup.

Akhirnya, cita-cita reformasi tak akan pernah terwujud selama demokrasi terus dikekang dan tiadanya komitmen penghormatan, perlindungan serta pemenuhan HAM.***

Jakarta, 21 Mei 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #25 Tahun ReformasiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSTinjauan Reflektif Badan Pekerja KontraS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pernyataan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Hari Kebangkitan Nasional 2023

Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter ‘Terus Berbakti untuk Negeri’

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat

Gubernur NTT Minta Masyarakat Mendukung Pengembangan PLTP Ulumbu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com