• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Catatan Reflektif KontraS tentang HAM dan Demokrasi: 25 Tahun Reformasi Seperempat Abad Kebohongan

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada momentum reformasi yang sudah menginjakan umur ke-25 ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan sejumlah catatan reflektif berkaitan dengan isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Diusia yang telah seperempat abad ini, kami menganggap reformasi jauh dari kata paripurna diukur dari agendanya yang tak berjalan sebagaimana mestinya. Cita-cita dan mandat reformasi yang menghendaki Indonesia keluar dari zaman orde otoritarian, indikasinya justru kembali muncul dan menguat belakangan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beberapa agenda seperti amandemen konstitusi memang sudah berhasil dijalankan, sayangnya sejumlah agenda substansial lainnya seperti tegakkan supremasi hukum, hapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adili penjahat orde baru kondisinya tak menemui titik terang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam konteks demokrasi, situasi tak kunjung membaik, setelah stagnasi selama bertahun-tahun, demokrasi menuju mengalami kemunduran signifikan dan menuju titik nadirnya ditandai dengan sejumlah fenomena.

Hal tersebut ditandai dengan penggunaan aturan hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat, tidak efektifnya check and balances dalam kekuasaan, Pemilihan Umum (Pemilu) yang rawan dengan kecurangan dan syarat akan formalitas. Sejumlah aturan hukum dibuat justru bersifat represif terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan, tetapi masih menyimpan sejumlah pasal-pasal yang mengancam demokrasi seperti penyerangan harkat dan martabat presiden dan penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Pasal tersebut tentu akan memperburuk situasi demokrasi di Indonesia, terlebih saat ini terbentuk pola buruk legislasi dengan tidak membuka partisipasi bermakna, tercermin dalam berbagai produk hukum seperti UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  KontraS: Investigasi Tindak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera

Regulasi eksisting pun tak kalah problematik, seperti halnya UU ITE yang telah memakan banyak korban. Alih-alih merevisi UU yang sangat berbahaya bagi demokrasi, pemerintah justru menerbitkan pedoman implementasi yang tidak menyelesaikan permasalahan kebebasan digital.

Lebih jauh, kami melihat rusaknya demokrasi juga ditandai dengan Presiden Jokowi yang ikut ‘bermain’ untuk menentukan jalannya Pemilu di tahun 2024 dengan menjadi pemimpin konsolidasi sejumlah partai.

Presiden yang sejatinya harus netral, justru mencabik-cabik demokrasi ditandai dengan sejumlah langkah problematik. Sebelumnya, diakhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami menilai penerbitan Perppu tersebut untuk mendelegitimasi putusan MK yang menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat merupakan langkah sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Pemerintahan hari ini tak lagi menganggap konstitusi sebagai aturan main yang harus diikuti, alih-alih mengikuti aturan yang ada, regulasi direvisi mengikuti keinginan penguasa. Hal ini tentu saja begitu menyimpang dari salah satu mandat reformasi yang menghendaki adanya supremasi hukum.

Adapun kami turut juga menyoroti salah satu agenda penting reformasi terkait dengan dwifungsi ABRI. Alih-alih konsisten menjaga nilai reformasi dengan menjadikan TNI sebagai institusi yang profesional, Pemerintahan Jokowi justru mengembalikan sel-sel dwifungsi dengan menempatkan aparat militer aktif pada sejumlah jabatan sipil.

Selain itu, baru-baru ini, muncul wacana revisi terhadap UU. No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kami menilai bahwa rencana revisi UU TNI ini merupakan salah satu langkah kemunduran terhadap agenda reformasi sektor keamanan dan berpotensi untuk menguatkan cengkraman militer dalam ranah sipil.

Beberapa pasal usulan kami anggap bermasalah, sebab akan berimplikasi pada menguatnya peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional; pengarahan prajurit TNI untuk operasi militer; wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil; institusi TNI akan semakin jauh dari akuntabilitas dan lekat pada kultur impunitas.

Baca Juga  Laporan Hari Bhayangkara 2024, KontraS: Reformasi Polisi Tinggal Ilusi

Wacana revisi tersebut jelas-jelas mencederai upaya mewujudkan negara yang demokrasi serta mengkhianati amanat reformasi.

Masalah lainnya yang tak kunjung tuntas di 25 tahun reformasi ini yakni kegagalan pemerintah dalam upaya penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Upaya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 11 Januari 2023 tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pasca reformasi.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk dapat memberikan hak-hak korban secara menyeluruh berupa pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak hanya sekadar jaminan sosial.

Kami menilai bahwa jaminan ketidak berulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan hanya menjadi retorika belaka karena selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural. Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

Selama bertahun-tahun, kami juga menaruh perhatian serius pada setiap bentuk ketidakadilan, rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di tanah Papua. Bermacam komitmen telah diucapkan, tetapi nyatanya tidak berimplikasi pada tuntasnya permasalahan secara struktural di tanah Papua.

Pengesahan revisi UU Otonomi Khusus setelah 20 tahun berlaku dan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua justru disahkan saat masifnya penolakan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa otonomi tidak dijalankan seluas-luasnya, melainkan atas dasar kepentingan pemerintah pusat.

Hal ini hanya akan memperpanjang permasalahan di Papua, terlebih pengarusutamaan pendekatan sekuritisasi telah memperpanjang siklus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Merujuk pada situasi, tantangan, serta beberapa permasalahan yang telah disebutkan diatas, KontraS menilai terdapat urgensi untuk melakukan evaluasi dan refleksi secara mendalam guna mengukur keberhasilan reformasi.

Baca Juga  Buntut Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa, YLHBI Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Reformasi hanya akan jadi angan ketika aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab atas dosa masa lalu, justru berkuasa dan melebarkan sayap kekuasaannya di pemerintahan.

Kultur militerisme dan kekerasan sebagai ciri khas orde baru pun tidak bisa dibiarkan untuk terus hidup.

Akhirnya, cita-cita reformasi tak akan pernah terwujud selama demokrasi terus dikekang dan tiadanya komitmen penghormatan, perlindungan serta pemenuhan HAM.***

Jakarta, 21 Mei 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #25 Tahun ReformasiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSTinjauan Reflektif Badan Pekerja KontraS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Hari Kebangkitan Nasional 2023

Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter ‘Terus Berbakti untuk Negeri’

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat

Gubernur NTT Minta Masyarakat Mendukung Pengembangan PLTP Ulumbu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com