Jakarta, Kabariku-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite pada Senin (3/4/2023).
Idris diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik mendalami keterangan Idris Sihite soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/4/2023).
“Selain itu juga didalami terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kesepuluh tersangka merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM. Jabatannya kepala biro dan staf di bagian keuangan.
“Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, para tersangka menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
Mereka pun bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal kesepuluh tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan agar memudahkan penyidik memintaia keterangan jika diperlukan.
Kelapa Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan pencekalan para tersangka telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ali, proses pencegahan terhadap kesepuluh orang ini diajukan selama enam bulan. Namun, pencegahan bisa diperpanjang apabila diperlukan.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk enam bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” paparnya. (*)
Red/K-001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post