• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

BAZNAS Kabupaten Garut Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H Uang Sebesar 35 Ribu Rupiah per Jiwa

Redaksi oleh Redaksi
6 April 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Mendekati akhir bulan suci Ramadan, umat Islam di dunia termasuk salah satunya di Kabupaten Garut akan melaksanakan zakat fitrah. Besaran zakat sendiri nisabnya adalah 2,5 kg beras perjiwa atau beras yang memiliki harga Rp14000 per kg-nya dan juga berdasarkan beberapa mazhab, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang.

Berkaitan hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah uang sebesar Rp35.000/jiwa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi 35 ribu uang, dan menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, kita bisa membayarkan dengan uangnya, karena salah satu madhab daripada Imam Hanafi diperbolehkan dengan membayar uang, karena dengan uang lebih fleksibel daripada dengan bahan makanan pokok yaitu beras,” ucap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, usai pelaksanaan Safari Ramadan, di Masjid Besar Kecamatan Wanaraja, Rabu malam (6/4/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Abdullah menjelaskan, besaran zakat fitrah uang ini sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah, rapat antara BAZNAS Kabupaten Garut bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Komisi Fatwa MUI, sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran zakat fitrah uang.

Sementara menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah bekerja sama dengan para ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan penyuluh agama untuk mendata pemasukan zakat fitrah dari tiap-tiap DKM di Kabupaten Garut.

Baca Juga  Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Ia menegaskan, bahwa hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BAZNAS, karena BAZNAS sendiri memiliki tugas untuk megelola zakat mal dan zakat fitrah.

“Dan tahun kemarin kita terkumpul walaupun tidak termasuk neraca, non neraca itu 78 miliar yang nitip zakat fitrah dan zakat mal melalui DKM, mudah-mudahan sekarang juga bisa tercapai (angka) tersebut, dan sudah kerja sama dengan para penyuluh agama islam yang di bawah Kementrian Agama dan juga para Ketua UPZ, dan sekaligus (menjabat) Sekmat di Kecamatan masing-masing,” tuturnya.

Abdullah menerangkan, target dari zakat mal sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Garut adalah sebesar RP16 miliar, sementara untuk target zakat fitrah pihaknya menargetkan angkanya bisa menyamai bahkan melebihi target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp78 miliar.

Pihaknya berharap, target yang diinginkan dapat tercapai, karena untuk zakat fitrah sendiri berada di luar neraca.

Ia juga mengajak kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Garut, untuk berzakat melalui BAZNAS sesuai dengan Surat Edaran yang telah disebarkan. Tak hanya itu, ia juga mengajak kepada para masyarakat muslim untuk berinfaq melalui BAZNAS sebesar Rp3.000.

“Kepada mereka yang menitipkan zakat fitrah di DKM kami mengimbau untuk berinfaq dengan kupon infaq Ramadhan di BAZNAS, kalau terkumpul itu ada 1,2 miliar dari 400 ribu cetakan kuponnya. Juga kami bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama mencetak kupon infaq aku cinta infaq yaitu 2 ribu rupiah sudah mencetak 100 ribu dan akan terkumpul itu 200 juta rupiah,” tuturnya.

Abdullah menyampaikan, Dinas Pendidikan Garut, siap menyediakan kupon infaq untuk siswa sebagai ajang latihan kepada para siswa siswa apabila nantinya sudah mencapai nisab dan haulnya untuk berzakat ataupun ketika sudah bekerja sebagai profesional.

Baca Juga  Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono Salurkan Bansos Kapolri Pada Warga di Selatan Garut

“Karena kalau melihat bahwa manasik haji suka dilakukan oleh para siswa PAUD, RA dan TK, jadi kami juga sekarang mengedukasi berinfaq sebelum berzakat mereka,” tandasnya.***

Red/K.101

Tags: BAZNAS Kabupaten GarutZakat Fitrah Uang Sebesar 35 Ribu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Bantah Pegawai Mogok, Ali Fikri: Penyidikan Tetap Berjalan

Post Selanjutnya

Kejagung RI Mempersiapkan Jaksa Terbaik untuk Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Gantikan Irjen Karyoto

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, SH., MH.
Foto: dok. Puspenkum

Kejagung RI Mempersiapkan Jaksa Terbaik untuk Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Gantikan Irjen Karyoto

Presiden RI Joko Widodo

SIAGA 98 Apresiasi Imbauan Presiden Jokowi agar Penempatan Brigjen Endar Tidak Membuat Gaduh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026
Kepala Dinas PUTR Cianjur

Dinas PUTR Cianjur Tegas, Lawan Segala Bentuk Korupsi

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com