• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun Sepatutnya Diselidiki Polri, Kejagung dan KPK, Bukan Kemenkeu, SIAGA 98 Ungkap Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-– SIAGA 98 menyampaikan sikapnya atas skandal transaksi tak wajar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada empat poin penting yang disampaikan SIAGA 98 dalam pernyataan sikapnya tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Salah satunya, SIAGA 98 menekankan bahwa penyelidikan terhadap transaksi tak wajar Rp300 triliun sepatutnya tidak diserahkan pada Kemenkeu, tapi dilakukan oleh Polri bersama Kejagung dan KPK.

RelatedPosts

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

“Alasannya, dalam skandal transaksi tak wajar Rp300 triliun tersebut, Kemenku sebagai bagian dari pihak terselidik,” ungkap Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Kabariku, Rabu (15/3/2023).

Terpersepsi sebagai skandal terbesar

Hasanuddin juga membeberkan bahwa transaksi tak wajar Rp 300 triliun tersebut memunculkan persepsi skandal terbesar di era pemerintahan sekarang.

Persepsi itu terbentuk diawali dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar di lingkup Kemenkeu.

“Akibat pernyataan tersebut, terbentuk persepsi publik bahwa transaksi Rp 300 triliun adalah skandal terbesar di era Pemerintahan saat ini dan perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Namun perkembangan terkini, ujarnya, ada ralat dan klarifikasi informasi terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut. Ralat dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu.

Ralat tersebut di antaranya bahwa Rp 300 triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan kepabeanan, cukai dan perpajakan dalam ruang lingkup tugas Kemenkeu, yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu sendiri.

Baca Juga  MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Dua Majelis Lakukan DO

Oleh karena itu, penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan.

Terhadap persoalan tersebut, lanjut Hasanuddin, SIAGA 98 menyatakan:

Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 Triliun di Kemenkeu;

Kedua, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD;

Ketiga, penyelidikan terhadap Transaksi 300 Triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada kemenkeu sebab sebagai bagian dari terselidik, dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK;

Keempat, Tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka.

Itulah pernyataan sikap SIAGA 98 atas transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang belakangan ini menyedot perhatian publik.***

Red/K-101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinRp 300 triliunSIAGA 98transaksi mencurigakan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sidik Perkara Bansos PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI, Para Tersangka Segera Diumumkan

Post Selanjutnya

Bringing The Future of Care, Upaya IHC dan Komunitas Penyintas Perangi Kanker

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026
Post Selanjutnya
Salah satu kegiatan dalam Bringing the Future of Care yang digelar PT Pertamina Bina Medika.

Bringing The Future of Care, Upaya IHC dan Komunitas Penyintas Perangi Kanker

Kodim 0611 Garut Gandeng Warga Dusun 03 Mekarsari Gelar Karya Bakti TNI Manunggal Bersama Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana/BGN

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com