Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons beberapa unggahan di media sosial terkait bingkisan atau parcel yang diberikan kepada pegawai KPK oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak.
Kronologi disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., bahwa pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab. Demak, yang berlangsung sekira pukul 9.00 WIB sampai 17.00 WIB.
“Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” terang Ali. Minggu (12/3/2023).
Lanjut Ali, Tim KPK lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak.
Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak.
“Pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya,” tutur Ali.
KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh Uang Negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” tandas Ali.***
Red/K.000
Ikuti Update Seputar Pemilu Klik Disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post