• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak, Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, Polri dan LPSK

Redaksi oleh Redaksi
13 Maret 2023
di Kesehatan, News
A A
0
Gedung Komisi Hak Asasi Manusia RI

Gedung Komisi Hak Asasi Manusia RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan kesimpulan pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM atas kasus GGAPA disampaikan kepada Presiden RI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pelaku industri farmasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebutkan bahwa ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus GGAPA pada anak di Indonesia.

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

Komnas HAM menilai, kasus GGPA pada anak di Indonesia yang marak pada 2022 lalu mengakibatkan 326 anak di Indonesia kehilangan hak hidup secara layak. Dan dari jumlah itu sebanyak 204 anak meninggal dunia.

Lembaga ini menyebutkan, Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban.

Selain itu, kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan (penyelidikan epidemiologis) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA sehingga tidak dapat meminimalisir/mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak.

Berikut bunyi lengkap kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Gangguan Ginjal Anak Progresif Atipikal dikutip dari laman resmi Komnas HAM, komnasham.go.id, Senin (13/3/2023):

Kesimpulan

  • Kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
  • Unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM) karena telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban.
  • Penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran (by omission) pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM
  • Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia, diantaranya mencakup:
    a) Hak untuk Hidup;
    b) Hak atas Kesehatan,
    c) Hak Anak,
    d) Hak Memperoleh Keadilan,
    e) Hak atas Kesejahteraan, yaitu Hak atas Pekerjaan dan Hak atas Jaminan
    Sosial,
    f) Hak atas Informasi,
    g) Hak Konsumen,
    h) Pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia
Baca Juga  Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Rekomendasi untuk Presiden:

  • Melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, terutama berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan.
  • Penguatan terhadap tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian;
  • Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI.
  • Perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian).
  • Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud.
  • Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antar instansi yang memiliki otoritas terkait.
  • Menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari.

Rekomendasi untuk Polri:

  1. Melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.
  2. Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut;

Rekomendasi untuk Polri dan LPSK:

Baca Juga  Layanan Publik di IKN Dikendalikan dari Pusat Komando

Dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban/keluarga korban dalam rangka menjamin pemberian Restitusi dan Kompensasi melalui mekanisme peradilan

Rekomendasi untuk Polri, LPSK, dan industri farmasi:

  1. Mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundangundangan lainnya
  2. Memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu dan khasiat
  3. Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights.
  4. Menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari.

Itulah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasus gagal ginjal anak di Indonesia.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gagal ginjalkesmpulanKomnas HAMpelanggaranrekomendasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harta Kekayaan RAT Ternyata Melebihi Harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahkan Presiden Jokowi

Post Selanjutnya

Aksi Tenda Perempuan PRT Hari ke III: “Kami Izin Majikan untuk Menunggu Mbak Puan di Gerbang DPR”

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Aksi Tenda Perempuan PRT Hari ke III: “Kami Izin Majikan untuk Menunggu Mbak Puan di Gerbang DPR”

Penjelasan KPK Soal Pemanggilan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com