• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak, Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, Polri dan LPSK

Redaksi oleh Redaksi
13 Maret 2023
di Kesehatan, News
A A
0
Gedung Komisi Hak Asasi Manusia RI

Gedung Komisi Hak Asasi Manusia RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan kesimpulan pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM atas kasus GGAPA disampaikan kepada Presiden RI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pelaku industri farmasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebutkan bahwa ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus GGAPA pada anak di Indonesia.

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Komnas HAM menilai, kasus GGPA pada anak di Indonesia yang marak pada 2022 lalu mengakibatkan 326 anak di Indonesia kehilangan hak hidup secara layak. Dan dari jumlah itu sebanyak 204 anak meninggal dunia.

Lembaga ini menyebutkan, Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban.

Selain itu, kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan (penyelidikan epidemiologis) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA sehingga tidak dapat meminimalisir/mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak.

Berikut bunyi lengkap kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Gangguan Ginjal Anak Progresif Atipikal dikutip dari laman resmi Komnas HAM, komnasham.go.id, Senin (13/3/2023):

Kesimpulan

  • Kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
  • Unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM) karena telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban.
  • Penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran (by omission) pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM
  • Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia, diantaranya mencakup:
    a) Hak untuk Hidup;
    b) Hak atas Kesehatan,
    c) Hak Anak,
    d) Hak Memperoleh Keadilan,
    e) Hak atas Kesejahteraan, yaitu Hak atas Pekerjaan dan Hak atas Jaminan
    Sosial,
    f) Hak atas Informasi,
    g) Hak Konsumen,
    h) Pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia
Baca Juga  Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani, Tim Advokasi: Kami Apresiasi

Rekomendasi untuk Presiden:

  • Melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, terutama berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan.
  • Penguatan terhadap tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian;
  • Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI.
  • Perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian).
  • Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud.
  • Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi, distribusi, dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antar instansi yang memiliki otoritas terkait.
  • Menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari.

Rekomendasi untuk Polri:

  1. Melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.
  2. Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut;

Rekomendasi untuk Polri dan LPSK:

Baca Juga  LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

Dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban/keluarga korban dalam rangka menjamin pemberian Restitusi dan Kompensasi melalui mekanisme peradilan

Rekomendasi untuk Polri, LPSK, dan industri farmasi:

  1. Mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundangundangan lainnya
  2. Memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu dan khasiat
  3. Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights.
  4. Menjamin ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari.

Itulah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasus gagal ginjal anak di Indonesia.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gagal ginjalkesmpulanKomnas HAMpelanggaranrekomendasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harta Kekayaan RAT Ternyata Melebihi Harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahkan Presiden Jokowi

Post Selanjutnya

Aksi Tenda Perempuan PRT Hari ke III: “Kami Izin Majikan untuk Menunggu Mbak Puan di Gerbang DPR”

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

Aksi Tenda Perempuan PRT Hari ke III: “Kami Izin Majikan untuk Menunggu Mbak Puan di Gerbang DPR”

Penjelasan KPK Soal Pemanggilan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com